Liputan6.com, Jakarta - Ibunda Andante Khalif Pramudityo alias Dante (6), Tamara Tyasmara memenuhi panggilan oleh Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia (Apsifor) yang bekerjasama dengan Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kamis (15/2/2024) hari ini.
Kedatangan Tamara guna menjalani pemeriksaan sebagai saksi atas kasus kematian anaknya Dante yang diduga dibunuh oleh kekasihnya YA di kolam renang.
Baca Juga
“Sehat, diperiksa dulu aja,” ujar Tamara kepada awak media di Mapolda Metro Jaya, Jakarta.
Advertisement
Tamara datang dengan busana hitam, nampak raut wajah Tamara yang datar dengan sesekali tersenyum saat ditanya awak media.
Tak banyak bicara, Tamara pun memilih untuk segera menjalani pemeriksaan psikologi yang bakal dilakukan tim Apsifor.
“Menenangkan diri sih dari kemarin biar tenang tes nya lancar. Mohon doanya,” tuturnya.
Sementara itu, Ketua Umum Apsifor, Nathanael Sumampouw menyampaikan pemeriksaan Tamara kali ini dilakukan untuk menggali dari sisi psikologi terkait relasi dan peristiwa kematian Dante.
“Pemahaman terkait peristiwa, Aspek psikologis yang bersangkutan terkait relasi dan peristiwa, secara umum itu,” ujarnya.
Ungkap Motif
Sebelumnya, Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan proses mengungkap motif dari YA juga dilakukan bersama dengan Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia (Apsifor).
"Terkait dengan motif, kami dari tim penyidik masih melakukan pendalaman. Hal ini juga kami masih menunggu hasil dari Tim Apsifor," ujar Wira dikutip, Selasa (13/2/2024).
Menurutnya, dengan dilibatkannya Apsifor bisa sangat membantu dalam proses investigasi tewasnya Dante di kolam renang di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur.
"Jadi kami tidak bergerak sendiri, dalam hal ini penyidik Polda akan menggandeng Apsifor untuk nantinya kita bisa menggali motif apa yang dilakukan oleh tersangka," ujarnya.
Adapun dari kematian Dante, YA telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rutan Polda Metro Jaya. Dia dijerat Pasal UU Perlindungan Anak dan/atau Pasal 340 KUHP, dan/atau Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP.
Penetapan tersangka, karena YA diyakini jadi orang yang diduga dengan sengaja menenggelamkan Dante sampai 12 kali, hingga akhirnya nyawa anak Tamara tersebut tidak tertolong.
Reporter: Bachtiarudin Alam
Sumber: Merdeka.com
Advertisement