Menaker Dorong Penerapan Upah Berbasis Produktivitas, Adil Bagi Pekerja dan Pengusaha

Kementerian Ketenagakerjaan terus mendorong perusahaan agar menerapkan upah berbasis produktivitas melalui instrumen penyusunan struktur dan skala upah dengan Sistem Manajemen Kinerja (SMK).

oleh Gilar Ramdhani diperbarui 20 Feb 2024, 22:20 WIB
Diterbitkan 20 Feb 2024, 22:20 WIB
Penerapan Upah Berbasis Produktivitas Ciptakan Keadilan bagi Pekerja dan Pengusaha
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah saat membuka Bimtek Pengupahan Berbasis Produktivitas di Mojokerto, Jawa Timur, Selasa (20/2/2024).

Liputan6.com, Mojokerto Kementerian Ketenagakerjaan terus mendorong perusahaan agar menerapkan upah berbasis produktivitas melalui instrumen penyusunan struktur dan skala upah dengan Sistem Manajemen Kinerja (SMK).

Melalui kegiatan Bimtek Pengupahan Berbasis Produktivitas di Mojokerto, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengajak semua perusahaan dan industri untuk menerapkan upah berbasis produktivitas. Pasalnya, hingga kini masih sedikit perusahaan yang menerapkan upah berbasis produktivitas tersebut.

"Kita masih punya pekerjaan yang cukup besar agar memastikan bahwa semua perusahaan, industri menerapkan upah berbasis produktivitas," ucap Menaker saat membuka Bimtek Pengupahan Berbasis Produktivitas di Mojokerto, Jawa Timur, Selasa (20/2/2024). Bimtek diikuti 100 peserta yang terdiri atas Human Resources Development (HRD) Perusahaan di wilayah Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.

Penerapan Upah Berbasis Produktivitas Ciptakan Keadilan bagi Pekerja dan Pengusaha
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah saat membuka Bimtek Pengupahan Berbasis Produktivitas di Mojokerto, Jawa Timur, Selasa (20/2/2024).

Menaker menuturkan, upah merupakan salah satu unsur yang penting dalam pelaksanaan hubungan kerja. Apabila pelaksanaan pengupahan di perusahaan belum sepenuhnya diterapkan sesuai ketentuan, maka berpotensi menimbulkan keresahan bagi pekerja/buruh, yang pada akhirnya dapat menurunkan kinerja dan produktivitas perusahaan.

"Melalui upah berbasis produktivitas, kita ingin pastikan agar penetapan upah minimum tidak lagi terjadi hiruk pikuk setiap tahunnya. Hiruk pikuk terjadi karena keadilan belum kita dapatkan. Pada satu sisi keadilan belum dirasakan pekerja/buruh, di sisi lain kadang-kadang tekanan dan lain sebagainya, keadilan tidak diperoleh pengusaha. Jadi yang harus kita pastikan adalah pengupahan itu adil bagi pekerja, adil juga bagi pengusaha," ucapnya.

Penyusunan Struktur dan Skala Upah

Penerapan Upah Berbasis Produktivitas Ciptakan Keadilan bagi Pekerja dan Pengusaha
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah saat membuka Bimtek Pengupahan Berbasis Produktivitas di Mojokerto, Jawa Timur, Selasa (20/2/2024).

Dalam menerapkan pengupahan berbasis produktivitas, Menaker mengatakan perlu kemauan yang kuat dari pihak perusahaan. Ia pun mengucapkan terima kasih kepada perwakilan perusahaan yang menghadiri Bimtek ini.

"Bagi kami kehadiran dari perusahaan pada acara Bimtek ini sangat penting. Datang saja kami terima kasih, apalagi bapak ibu menerapkannya, kami lebih berterima kasih lagi kepada bapak ibu semua," ucapnya.

Lebih lanjut, Menaker Ida meminta perusahaan agar tidak mengkhawatirkan terkait upah berbasis produktivitas. Pasalnya, kebijakan pemerintah yang baru mengenai pengupahan tidak serta merta memberikan beban berat bagi perusahaan.

Ia menegaskan bahwa pemerintah tetap memberikan beberapa alternatif dalam penyusunan struktur dan skala upah melalui beberapa metode. 

"Penyusunan dapat dilakukan dari metode yang paling sederhana sampai dengan metode lebih kompleks sesuai kemampuan perusahaan," ucapnya.

 

(*)

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya