Bareskrim Polri Tetapkan 2 Tersangka Baru Korupsi Dana Insentif Daerah di Pemkot Balikpapan

Kasus dugaan korupsi suap pengurusan dana insentif daerah (DID) di Pemkot Balikpapan, Kalimantan Timur yang ditangani penyidik Bareskrim Polri ini merupakan pelimpahan perkara dari KPK.

oleh Tim News diperbarui 24 Feb 2024, 10:00 WIB
Diterbitkan 24 Feb 2024, 10:00 WIB
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago. (Foto: Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi suap pengurusan dana insentif daerah (DID) tahun anggaran 2018 di Pemerintah Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.

"Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim telah menetapkan TA dan FI sebagai tersangka,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (24/2/2024).

Kedua tersangka TA selaku Kadis PU Kota Balikpapan tahun 2016-2018 dan FI yang merupakan ASN BPK RI (Kasub Auditorat Kaltim I BPK-RI Perwakilan Kaltim tahun 2017-2019). Mereka diduga terlibat dalam kasus korupsi suap pengurusan DID.

“Terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian sesuatu oleh penyelenggara negara terkait pengurusan DID," ujarnya.

Penetapan status tersangka ini usai penyidik melakukan gelar perkara pada 7 Februari 2024. Dalam gelar perkara itu, Polri menemukan bukti yang cukup untuk menjerat TA dan FI sebagai tersangka sesuai pasal pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Kedua tersangka dipersangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a dan huruf b Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI nomor 20 tahun 2001," ungkap Erdi.

Pelimpahan dari KPK

Sebelumnya, Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan kasus ini merupakan hasil pelimpahan yang sebelumnya ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kasus ini pengembangan perkara dari terpidana YP dan RS keduanya ASN di Kementerian Keuangan yang proses penyidikannya ditangani oleh KPK RI, yang kemudian pada 16 Agustus lalu menyerahkan penanganan perkara pihak pemberi suap terkait pengurusan DID kepada Dirtipidkor Bareskrim Polri," kata Trunoyudo dalam keterangan tertulis, Selasa (30/1/2024).

Trunoyudo menjelaskan terkait dengan pelimpahan penanganan perkara pemberi suap dari KPK ke Polri merupakan hal yang wajar dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Ini bentuk sinergitas antara KPK dan Polri khususnya dalam hal ini Direktorat Tindak Pidana Korupsi," tuturnya.

 

Duduk Perkara Kasus

Adapun Trunoyudo menjelaskan duduk perkara kasus yang telah dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan pada 8 Januari 2024 lalu. Berawal pada, periode Maret 2017 lalu, RE selaku Walikota Balikpapan meminta untuk dicarikan Dana Insentif Daerah (DID)m

“Saat itu (RE) meminta seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) mencari cara untuk meningkatkan anggaran DID Kota Balikpapan untuk tahun 2018,” kata Jenderal Polisi Bintang Satu tersebut.

Akhirnya anak buah RE yaitu MM yang menjabat sebagai Kepala BPKAD meminta bantuan FI anggota BPK perwakilan Kaltim untuk meningkatkan anggaran DID. Akhirnya FI menghubungi YP yang merupakan ASN di Kemenkeu.

"Saudara YP akhirnya menghubungi RS yang juga ASN di Kemenkeu yang mengklaim bisa membantu mengurus dan mengarahkan agar Pemkot Balikpapan mengajukan surat usulan DID," terangnya.

 

Permintaan Fee Rp1,36 Miliar

Lebih lanjut, Trunoyudo mengatakan Pemkot Balikpapan mengirimkan surat usulan DID untuk nantinya digunakan kegiatan di Dinas Pekerjaan Umum yang saat itu Kadis PU nya dijabat oleh TA.

"FI menyampaikan kepada TA bahwa Kota Balikpapan mendapatkan dana Rp26 miliar," kata Truno.

Namun dalam pengurusan tersebut, ada permintaan fee dari YP dan RS sebesar 5 persen atau sekitar Rp1,36 miliar dari jumlah DID yang diberikan. Apabila tidak diberikan, maka DID tersebut akan diserahkan ke daerah lain.

Akhirnya TA selaku Kadis PU kala itu pun mengiyakan permintaan fee yang diminta oleh YP dan RS yang merupakan ASN pada Kemenkeu melalui FI sebagai imbalan pengurusan DID.

"Uang tersebut ditaruh ke dalam dua buku tabungan, yang kemudian buku tabungan dan kartu ATM beserta PIN diserahkan ke YP dan RS melalui FI," bebernya.

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya