Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menaikkan status kasus dugaan korupsi pengadaan rumah dinas DPR menjadi penyidikan. Kenaikkan status perkara ini setelah penyidik KPK mendapatkan bukti permulaan yang cukup.
"Bahwa betul, pimpinan, pejabat struktural di kedeputian penindakan termasuk penyelidik, dan penuntut, itu sudah bersepakat melalui sebuah gelar perkara, disepakati naik pada proses penyidikan," ungkap Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (23/2/2024).
Namun demikian, hingga saat ini belum ada penetapan tersangka dalam perkara tersebut. Ali mengaku masih perlu dilakukan pengecekan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik).
Advertisement
"(Sprindik) Nanti saya cek lagi," beber Ali.
Sebelumnya, KPK sempat memeriksa Sekjen DPR Indra Iskandar, Rabu (31/5/2023). Indra diperiksa berkaitan dengan penyelidikan kasus dugaan korupsi.
"Bila masih pada tahap verifikasi pengaduan masyarakat maupun penyelidikan, kami tidak akan sampaikan karena itu masih proses awal kegiatan di penindakan," ujar Ali Fikri.
Pemeriksaan Indra ini memang tak ada dalam jadwal yang diterbitkan lembaga antikorupsi. Maka dari itu, Ali menyebut tak menginformasikan terkait pemeriksaan Indra kepada awak media.
"Bila kegiatan penyidikan dan penuntutan, kami pasti sudah informasikan kepada masyarakat melalui media sebagai bentuk transparansi KPK," kata Ali.
Indra Iskandar diperiksa sekitar 7 jam oleh tim lembaga antirasuah. Usai keluar dari gedung KPK, sekitar pukul 17.30, Indra tak bersedia memberikan keterangan apapun kepada awak media.
Â
Reporter: Rahmat Baihaqi/Merdeka