Liputan6.com, Jakarta Polisi menjadwalkan ulang pemanggilan rektor Universitas Pancasila, ETH sebagai saksi terlapor atas kasus dugaan pelecehan seksual dua orang bawahannya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi membenarkan hal tersebut.
Sedianya, pemeriksaan ETH berlangsung di Polda Metro Jaya pada hari ini, Senin (26/2/2024).
Advertisement
Namun, saksi terlapor melalui penasihat hukum mengirimkan surat permohonan pengunduran pemeriksaan. Surat itu pun telah diterima penyidik.
"Sudah diterima (suratnya)," ujar Ade dalam keterangannya, Senin (26/2/2024).
Ade menjelaskan, berdasarkan surat itu maka pemeriksaan akan diagendakan pada Kamis, 29 Februari 2024.
"Jadi tanggal 29 Februari 2024," kata dia.
Ade menegaskan, ini merupakan panggilan pertama yang dilayangkan penyidik kepada saksi terlapor terkait kasus dugaan pelecehan seksual. "Pertama," kata dia.
Batal Penuhi Panggilan Penyidik Polda Metro Jaya Hari Ini
Sebelumnya, Rektor Universitas Pancasila, ETH batal memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada hari ini, Senin (26/2/2024).
Sedianya, ETH akan diperiksa sebagai saksi terlapor atas kasus dugaan pelecehan seksual dua orang bawahannya.
Ketidakhadiran ETH dikonfirmasi langsung penasihat hukumnya, Raden Nanda Setiawan.
"Pada hari ini klien kami Prof ETH sedang berhalangan hadir dalam Pemeriksaan di Subdit Renakta Polda Metro Jaya karena sudah ada jadwal sebelum surat undangan dari polda diterima," kata dia dalam keterangan tertulis, Senin (26/2/2024).
Atas hal tersebut, Raden mengatakan, pihaknya akan menemui penyidik untuk menyerahkan surat permohonan penundaan pemeriksaan.
"Tim Kami juga telah melakukan Penyerahan Surat Permohonan penundaan Pemeriksaan Klien Kami Prof ETH," tandas dia.
Advertisement
Diterpa Kasus Dugaan Pelecehan Seksual
Sebelumnya, dunia pendidikan tanah air kembali tercoreng. Kali ini menyeret seorang oknum rektor yang diduga melakukan pelecehan seksual kepada bawahannya.
Kasus itu pun telah diadukan ke pihak kepolisian. Korban inisial RZ membuat laporan ke Polda Metro Jaya. Laporan teregister dengan nomor LP/B/193/I/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Sementara itu, korban inisial DF membuat laporan ke Bareskrim Polri. Laporan tercatat dengan nomor LP/B/36/I/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Adapun, terlapornya adalah ETH, rektor dari salah satu universitas swasta di kawasan Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Kini, kedua korban didampingi oleh penasihat hukum Amanda Manthovani. Dia mendapat kuasa dari kedua korban pada 31 Januari 2024, setelah korban membuat laporan ke polisi.