Universitas Pancasila Jamin Hak Korban Dugaan Pelecehan Seksual

Yayasan dan Pendidikan Universitas Pancasila (YPPUP) menjamin hak RZ (42) sebagai karyawan. Kepastian itu disampaikan oleh Sekretaris Yayasan Pendidikan dan Pembina Universitas Pancasila Yoga Satrio.

oleh Jonathan Pandapotan PurbaAdy Anugrahadi diperbarui 27 Feb 2024, 19:07 WIB
Diterbitkan 27 Feb 2024, 19:07 WIB
Sekretaris Yayasan Pendidikan dan Pembina Universitas Pancasila Yoga Satrio (kiri) (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)
Sekretaris Yayasan Pendidikan dan Pembina Universitas Pancasila Yoga Satrio (kiri) (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)

Liputan6.com, Jakarta - Yayasan dan Pendidikan Universitas Pancasila (YPPUP) menjamin hak RZ (42) sebagai karyawan. Kepastian itu disampaikan oleh Sekretaris Yayasan Pendidikan dan Pembina Universitas Pancasila Yoga Satrio.

Dia mengatakan, salah satu korban pelecehan seksual oknum rektor Universitas Pancasila, ETH masih tercatat sebagai karyawan Universitas Pancasila.

"Kita tetap menjaga hak-haknya tidak dikurangi seperti tunjangan dan lain sebagainya, termasuk statusnya," ujar dia saat konferensi pers, Selasa (27/2/2024).

Yoga membenarkan, RZ sudah tidak lagi menjabat sebagai staf Humas dan Ventura Universitas Pancasila. Dia kini dipindah-tugaskan ke kampus pascasarjana di Jalan Borobudur, Jakarta Pusat.

Namun, Yoga kembali tegaskan pihak yayasan tetap memenuhi hak-haknya sebagai karyawan.

"Sekarang RZ itu ada di sekolah pasca di Kampus Jalan Borobudur, jadi enggak pernah dikurangi hak-haknya, masalah dia kerja apa enggak itu kita gak punya catatanya," ujar dia.

"Tapi selama dia belum diberhentikan atau diskorsing tetap kita berikan hak-haknya 100 persen. Nanti kita bisa ditanyakan kepada yang bersangkutan atau kuasa hukumnya," dia menandaskan.

 

Korban Dugaan Pelecehan Rektor Universitas Pancasila Jalani Tes Psikologi di RS Polri

Korban dugaan pelecehan seksual rektor Universitas Pancasila, D dan RZ telah mengikuti tes psikologi forensik di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta. Kedua korban didampingi kuasa hukumnya melakukan tes untuk penguatan laporannya ke Polda Metro Jaya dan Mabes Polri.

Salah seorang korban, RZ (42) mengatakan, ada sejumlah assesment di RS Polri yang harus di jalaninya. Korban menjalani tes psikologi forensik di RS Polri usai membuat laporan dugaan pelecehan seksual di Polda Metro Jaya.

“Aku ada assessment di RS Polri hari ini,” ujar RZ, Selasa (27/2/2026).

Diketahui RZ menjadi salah satu korban dugaan pelecehan seksual yang dilakukan rektor UP berinisial ETZ. Atas perbuatan tersebut, korban mengalami trauma selama satu tahun sehingga korban berusaha memulihkan rasa trauma tersebut.

“Aku harus melakukan banyak hal assessment untuk mempercepat proses,” ucap RZ.

RZ mengaku masih bekerja di Universitas Pancasila dan saat ini sedang mengajukan cuti. Terkait kabar penonaktifan rektor diduga melakukan pelecehan seksual, korban tidak mengetahui akan perkembangan tersebut.

“Tidak tahu, saya hanya fokus menjalani pemeriksaan dari kepolisian,” ungkap korban.

Tak Pernah Dapat Panggilan dari Kampus

RZ mengaku, sejak membuat laporan ke kepolisian terkait pelecehan yang diduga dilakukan rektor, korban tidak pernah mendapatkan panggilan dari pihak kampus. Saat disinggung soal ancaman, korban mengaku belum mendapatkan hal tersebut namun korban merasa mendapatkan intimidasi.

“Ya seperti peraturan yang membuat saya tidak nyaman,” jelas korban.

Atas kejadian tersebut, korban mendapatkan surat peringatan pertama dan pihaknya dipindah tugaskan dari tempat sebelumnya bekerja.

“Diberikan awal Februari setelah lapor ke Polda Metro Jaya,” terang korban.

Infografis tingkat kriminalitas indonesia
Aksi penganiayaan terus bertambah (liputan6.com/abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya