Sturman PDIP soal Kenaikan Pangkat Prabowo: Sudah Diberhentikan dari Dinas Aktif, Kok Maksa Banget

Presiden Joko Widodo atau Jokowi memberikan kenaikan pangkat secara istimewa kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto saat Rapim TNI-Polri di Mabes TNI Jakarta Timur, Selasa (28/2/2024).

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 28 Feb 2024, 10:35 WIB
Diterbitkan 28 Feb 2024, 10:35 WIB
Jalin Silaturahmi Politik, Wiranto Sambangi Kediaman Prabowo di Hambalang
Ketua Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), Jenderal TNI (Purn) Wiranto disambut oleh Ketua Umum DPP Partai Gerindra, Prabowo Subianto, di Hambalang, Bogor, Jawa Barat, Senin (1/5/2023). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Presiden Joko Widodo atau Jokowi memberikan kenaikan pangkat secara istimewa kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto saat Rapim TNI-Polri di Mabes TNI Jakarta Timur, Selasa (28/2/2024).

Terkait hal itu, Anggota Komisi I DPR RI Sturman Panjaitan mempertanyakan kenaikan pangkat tersebut.

"Waduh, apa enggak salah tuh, kok maksa banget ya," kata dia saat dikonfirmasi, Rabu (28/2/2024).

Politikus PDI Perjuangan (PDIP) ini mengingatkan, Ketua Umum Gerindra itu pernah diberhentikan saat menjadi TNI aktif. Oleh Karena itu, aneh rasanya jika tiba-tiba mendapatkan kenaikan pangkat menjadi jenderal bintang 4.

"Sudah diberhentikan dari dinas aktif, kok tiba-tiba diberi pangkat jenderal bintang 4, maksa banget ya," ungkap Sturman.

Sebelumnya, Juru Bicara Prabowo Dahnil Anzar Simanjuntak menjelaskan, Prabowo diberikan pangkat karena dedikasi dan kontribusinya di dunia militer.

"Pemberian jenderal penuh kepada Pak Prabowo didasarkan pada dedikasi dan kontribusi Pak Prabowo selama ini di dunia militer dan pertahanan," kata Dahnil dalam keterangan videonya, Selasa (27/2/2024).

"Oleh sebab itu Pak Prabowo diputuskan diusulkan oleh Mabes TNI Kepada Presiden untuk diberikan jenderal penuh dan insyaAllah besok Pak Prabowo akan menerima tanda kehormatan kenaikan pangkat istimewa di Mabes TNI," sambungnya.

 

Menerima Keppres Langsung

Dahnil mengatakan, Prabowo akan menerima Keppres dari Presiden terkait dengan tanda kehormatan berupa kenaikan pangkat secara istimewa menjadi jenderal TNI.

Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang gelar tanda jasa, tanda kehormatan.

"Hal yang sama pernah diperoleh oleh Pak Jenderal SBY, kemudian Pak Luhut, Pak Hendropriyono dan beberapa tokoh yang lain," kata dia.

 

Prabowo Resmi Jadi Jenderal Kehormatan Bintang 4

Presiden Joko Widodo atau Jokowi memberikan kenaikan pangkat secara istimewa kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto saat Rapim TNI-Polri di Mabes TNI Jakarta Timur, Selasa (28/2/2024). Prabowo kini menjadi Jenderal Kehormatan.

Adapun kenaikan pangkat yang diterima Prabowo ini sesuai Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 13/TNI/Tahun 2024 tentang Penganugerahan Pangkat Secara Istimewa berupa Jenderal TNI Kehormatan. Keppres ini diteken Jokowi pada 21 Februari 2024.

Prabowo tampak mengenakan baju dinas TNI AD lengkap. Jokowi lalu menyematkan tanda lencana di pundak Prabowo. Selanjutnya, Jokowi menepuk pundak Prabowo sebanyak empat kali.

Jokowi kemudian menyerahkan Keppres Kenaikan Pangkat kepada Prabowo. Keduanya saling berjabat tangan. Prabowo pun memberikan salam hormat kepada Jokowi.

"Saya ingin menyampaikan penganugerahan kenaikan pangkat istimewa berupa Jenderal TNI Kehormatan kepada Bapak Prabowo Subianto," kata Jokowi.

Dia mengatakan penghargaan ini diberikan agar Prabowo berbakti sepenuhnya kepada bangsa dan negara. "Selamat kepada Bapak Jenderal Prabowo Subianto," ucap Jokowi.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya