Tiba di Polda Metro, Rektor Nonaktif Universitas Pancasila Bantah Lakukan Pelecehan Seksual

Rektor nonaktif Universitas Pancasila Edie Toet Hendratno tiba di gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya dengan didampingi kuasa hukumnya, Raden Nanda Setiawan.

oleh Muhammad AliAdy AnugrahadiTim News diperbarui 29 Feb 2024, 13:56 WIB
Diterbitkan 29 Feb 2024, 10:38 WIB
Rektor nonaktif Universitas Pancasila
Rektor nonaktif Universitas Pancasila (UP), Edie Toet Hendratno tiba di Mapolda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan pelecehan seksual terhadap bawahannya. (Tim News).

Liputan6.com, Jakarta - Rektor nonaktif Universitas Pancasila (UP), Edie Toet Hendratno, (ETH) membantah dirinya melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap bawahannya RZ (42) di ruang kerjanya. Bantahan itu ia sampaikan ketika dirinya akan diperiksa terkait kasus yang menjeratnya di Polda Metro Jaya.

Edie tiba di gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya dengan didampingi kuasa hukumnya, Raden Nanda Setiawan. Ia yang mengenakan jaket merah turun dari mobil Alphard membantah dirinya melakukan pelecehan seksual terhadap anak buahnya.

"Enggak dong itu enggak dong," singkat Edie kepada wartawan, Kamis (29/2/2024).

Dia juga tidak banyak bicara perihal laporan dugaan pelecehan yang ditujukan kepadanya. Namun ia membantah melakukan pelecehan seperti mencium atau memegang area sensitif.

"Enggak lah," pungkas dia.

Sebelumnya diberitakan Polda Metro Jaya kembali memanggil rektor Universitas Pancasila berinisial ETH (72) karena diduga melakukan pelecehan seksual terhadap salah satu karyawannya berinisial RZ (42) pada Kamis (29/2).

"Penyidik akan menjadwalkan untuk pengambilan keterangan. Nanti akan dilakukan pada Kamis (29/2), " kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat ditemui di Jakarta, Senin (26/2).

Ade Ary menjelaskan sejatinya ETH diagendakan dilakukan pemeriksaan pada Senin ini, namun karena yang bersangkutan berhalangan hadir maka penyidik menjadwalkan pemeriksaan ulang.

"Tadi pagi telah menerima surat dari lembaga konsultasi dan bantuan hukum Fakultas Hukum Universitas Pancasila terkait permohonan penundaan pengambilan keterangan ataupun pemeriksaan, " ucapnya.

 

Sudah Periksa Delapan Saksi

Ade Ary menambahkan alasan penundaan karena pada hari yang sama telah ada agenda atau kegiatan lain di kampus. Selain itu, pihaknya juga telah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus di kampus yang terletak di Lenteng Agung, Jakarta Selatan tersebut.

"Sudah dilakukan pemeriksaan delapan saksi termasuk korban, " katanya.

Kemudian saat dikonfirmasi terkait bentuk pelecehannya seperti apa, Ade Ary menjelaskan masih akan didalami.

Reporter: Rahmat Baihaqi/Merdeka.com

Infografis tingkat kriminalitas indonesia
Aksi penganiayaan terus bertambah (liputan6.com/abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya