Polisi Akan Kembali Periksa Rektor Nonaktif Universitas Pancasila ETH pada Selasa, 5 Maret 2024

Sementara itu, Edi Toet Hendratno telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi terlapor terkait kasus pelecehan seksual. Ade menyampaikan, pemeriksaan berlangsung sejak pukul 10.00 hingga 12.00 WIB di Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 29 Feb 2024, 16:32 WIB
Diterbitkan 29 Feb 2024, 16:32 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan pihaknya akan kembali memeriksa rektor nonaktif Universitas Pancasila Edi Toet Hendratno alias ETH terkait kasus dugaan pelecehan seksual pada Selasa, 5 Maret 2024. (Ady Anugrahadi).

Liputan6.com, Jakarta - Polisi akan kembali memeriksa rektor nonaktif Universitas Pancasila Edi Toet Hendratno alias ETH terkait kasus dugaan pelecehan seksual pada Selasa, 5 Maret 2024. 

"Untuk LP yang satu lagi, yang pelapornya adalah saudari DF, itu nanti hari Selasa tanggal 5 Maret 2024," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi di Polda Metro Jaya, Kamis (29/2/2024). 

Ade Ary menerangkan, ETH sebelumnya juga dilaporkan ke Bareskrim Polri pada Senin, 29 Januari 2024. Laporan dibuat oleh DF tercatat dengan nomor LP/B/36/I/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI. Belakangan, Polda Metro Jaya pun mengambil alih penanganan kasus tersebut. 

"Sejauh ini, masih dilakukan secara terpisah. Ada yang awal di Polda, ada yang dilaporan di Bareskrim lalu dilimpahkan. Untuk dua kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan oleh Subdit Renakta Direskrimum Polda Metro Jaya," ujar dia. 

Sementara itu, ETH didampingi penasihat hukumnya telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi terlapor. Ade menyampaikan, pemeriksaan berlangsung sejak pukul 10.00 hingga 12.00 WIB di Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya. 

"Pemeriksaan berlangsung selama 2 jam dalam rangka penyelidikan," ujar dia.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Pengacara Sebut Sarat Politisasi

Rektor nonaktif Universitas Pancasila ETH (jaket merah) memenuhi panggilan sebagai saksi terlapor  di Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan pelecehan terhadap bawahannya, Kamis (29/2/2024)
Rektor nonaktif Universitas Pancasila ETH (jaket merah) memenuhi panggilan sebagai saksi terlapor di Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan pelecehan terhadap bawahannya, Kamis (29/2/2024). (Liputan6.com/ Ady Anugrahadi)

Rektor nonaktif Universitas Pancasila (UP), ETH menilai ada muatan politis di balik pelaporan kasus dugaan pelecehan seksual dua orang bawahannya. Hal itu disampaikan penasihat hukum ETH, Faizal Hafied saat mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan sebagai saksi terlapor di Polda Metro Jaya, Kamis (29/2/2024).

Hafied kemudian menyinggung masalah pemilihan rektor Universitas Pancasila yang saat ini sedang berjalan.

"Ini pasti ada politisasi jelang pemilihan rektor, sebagaimana sering dialami di pilkada dan pilpres," kata Faizal di Polda Metro Jaya, Kamis (29/2/2024).

Faizal menerangkan, pelaporan ini diduga kuat berkaitan dengan pemilihan rektor. Seandainya pemilihan rektor tidak ada pada Maret ini, diyakini tidak ada laporan-laporan polisi terhadap kliennya.

"Jadi kalau tidak ada pemilihan rektor, maka kasus ini, tidak akan Laporan Polisi. Karena kasusnya dianggap waktu-waktu yang lama. Seharusnya apabila dirasa memang benar terjadi kejadian tersebut laporankan sesegera mungkin," ujar dia.

Faizal menjelaskan, proses pemilihan rektor sudah berjalan sejak Januari 2024 beriringan dengan muncul pelaporan terhadap kliennya. Hal ini pun, kata Faizal telah disampaikan kliennya kepada penyidik.


Masyarakat Diminta Lihat Permasalahan dengan Jernih

Dalam hal ini, Faizal sebagai penasihat hukum mengapresiasi Polri yang sudah bekerja cepat, dan tepat. Diharapkan bisa melihat permasalahan ini dengan jernih.

"Ini kami sekali lagi apresiasi kepada Polri, pada Polda Metro, pada Pak kapolda pada seluruh jajarannya pada seluruh penyidik karena bisa melihat persoalan ini dengan jernih sehingga nanti ke depannya bisa dihasilkan hasil yang jernih dari apa yang telah disampaikan dari LP tersebut," ujar dia.

Lebih lanjut, Faizal menyampaikan, kasus dugaan pelecehan tersebut sangat merugikan klien, di mana beliau sangat berprestasi. Diakui oleh banyak pihak, banyak memberikan kontribusi positif buat universitas Pancasila dan seluruh civitasnya.

"Dengan adanya LP tersebut menyebabkan beliau ini dirugikan yang harusnya beliau masih bisa diberikan kesempatan melanjutkan. Kami harap ini cepat segera selesai kami sudah jelaskan kepada penyidik sehingga nama baik beliau bisa sesegera mungkin diselesaikan dan beliau bisa kembali memberikan kontribusi terbaik untuk dunia pendidikan di Indonesia," tandas dia.

INFOGRAFIS: 6 Tips Lindungi Diri dari Pelecehan Seksual (Liputan6.com / Abdillah)
INFOGRAFIS: 6 Tips Lindungi Diri dari Pelecehan Seksual (Liputan6.com / Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya