Liputan6.com, Jakarta - Seorang maling sepeda motor di Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), mengembalikan motor hasil curiannya melalui jasa titip antar atau Gobox.
Kapolsek Pondok Aren Kompol Bambang Askar Sodiq mengatakan, kasus pencurian sepeda motor yang hasil curiannya dikembalikan sebagai kejadian langka.
Baca Juga
"Ini kejadian langka, habis mencuri dikembalikan lagi," kata Kompol Bambang AS, Minggu (10/3/2024).
Advertisement
Menurut keterangan saksi, kejadian Curanmor berawal saat kendaraan Yamaha N-Max nomor polisi K 3876 BEC warna hitam tahun 2022, diparkir di depan Hall Bulutangkis Azahra di Jalan Pesantren, Jurangmangu Timur, Pondok Aren, Tangsel, pada Jumat 8 Maret 2024, sekitar pukul 23.30 WIB.
Kendaraan itu ditinggal pemiliknya untuk bermain bulutangkis. Namun saat sang pemilik selesai main, kendaraan sudah tidak ada di tempat. Setelah dibuka rekaman CCTV, ternyata kendaraan tersebut telah dicuri oleh orang yang tidak dikenal.
Namun kemudian kendaraan hasil curian tersebut ternyata dikembalikan oleh pencurinya melalui jasa kurir Gobox pada keesokan harinya, atau Sabtu 9 Maret 2024 sekitar pukul 05.00 pagi
Selanjutnya kendaraan diterima oleh pengelola Azahra dan Ketua RW 03 Jurangmangu Timur untuk kemudian diserahkan kepada pemiliknya. Dan atas kejadian tersebut korban tidak membuat laporan polisi.
"Korban belum melaporkan kejadian tersebut, tetapi bila korban akan membuat laporan polisi, segera kita tangani," kata Kapolsek.
Â
Kasus Viral
Kasus langka pencuri kembalikan motor curian ke pemiliknya melalui jasa Gobox ini sempat viral di media sosial.
Menurut Kapolsek, kasus ini sementara sedang dilakukan penyelidikan oleh Tim Opsnal Reskrim Polsek Pondok Aren.
Dia menjelaskan, tindak pidana pencurian karena barang curian dikembalikan oleh pencuri, berkaitan dengan tindak pidana pencurian sebagai delik formil sekaligus sebagai delik biasa.
Perkara-perkara yang tergolong dalam delik biasa, lanjutnya, laporan polisi atas perkara tersebut tidak dapat ditarik kembali ataupun dicabut meski telah ada perdamaian dengan korban atau dalam hal ini barang curian dikembalikan.
"Dalam tindak pidana pencurian yang seperti kasus yang viral ini, bukanlah pencurian dalam keluarga melainkan pencurian biasa, sehingga tergolong sebagai delik biasa," katanya lagi.
Â
Advertisement
Laporan Tidak Bisa Ditarik
Akibatnya, meskipun telah terjadi perdamaian antara pelaku dan korban karena barang curian yang dikembalikan, laporan polisi tidak dapat ditarik atau dicabut kembali dan proses hukum terhadap pelaku tidak dapat dihentikan kecuali apabila penyidik menyatakan tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana.
"Tetapi di sisi lain, dengan adanya barang curian yang dikembalikan, bisa saja menjadi alasan peringan hukuman pidana yang lebih lanjut, terkait alasan pemberat dan peringan hukuman," ungkapnya.