Liputan6.com, Jakarta - Polresta Bogor Kota, Jawa Barat, membongkar kasus prostitusi dalam jaringan yang meliputi wilayah Kota Bogor, Jakarta, Bandung, Jawa Tengah, Bali, hingga Kalimantan.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Bismo Teguh Prakoso mengungkapkan, jajarannya menangkap seorang pria berinisial DT (26 tahun) yang berperan sebagai muncikari dalam kasus ini. DT ditangkap di sebuah hotel di wilayah Kota Bogor pada akhir Februari 2024.
Advertisement
Advertisement
Baca Juga
"Modusnya pelaku menawarkan di media sosial, tepatnya di WhatsApp. Setelah terjadi kesepakatan, muncikari ini mengantarkan wanita atau korban ke hotel, kemudian dia menunggu di hotel," kata Bismo saat merilis pengungkapan kasus tersebut dilansir dari Antara, Rabu (13/3/2024).
Ia mengatakan, pelaku menerapkan tarif berbeda bagi setiap konsumen, mulai dari menemani minum dengan tarif Rp1 juta, short time Rp3 juta hingga Rp15 juta, dan long time Rp10 juta hingga Rp30 juta.
Dari keterangan pelaku, para konsumen yang dilayani oleh wanita-wanita tersebut berasal dari kalangan menengah ke atas.
"Dari tahun 2019 hingga 2024, muncikari ini mendapat keuntungan sekitar Rp300 juta untuk membiayai gaya hidupnya," ucap Bismo.
Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Lutfi Olot Gigantara menambahkan, pelaku memiliki sekitar 20 orang wanita untuk praktik prostitusi daring tersebut.
Puluhan wanita itu berasal dari berbagai kalangan, mulai dari selebgram, putri kebudayaan, caddy golf, hingga mantan pramugari yang dijebak oleh pelaku.
"Jadi, ada 20 wanita terjebak dalam kelompok ini dan jadi korban. Dari hasil pemeriksaan, 20 wanita ini ditipu dan akhirnya mau memenuhi hasrat (pria hidung belang)," terang Lutfi.
Sejauh ini, sambung Lutfi, polisi belum menemukan adanya wanita atau anak di bawah umur yang terlibat praktik prostitusi daring itu. Seluruh wanita berusia dewasa ini menjajakan dirinya lewat pelaku karena motif ekonomi.
"Tetapi juga tidak semua orang bisa memperoleh akses wanita dari DT secara langsung. Jadi, harus kenal secara eksklusif, baru dikenalkan lewat media sosial WhatsApp," ucapnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Dua Suami di Malang Tega Jual Istrinya di Aplikasi Online
Polres Malang membekuk dua orang suami yang tega menjual istrinya kepada pria hidung belang melalui aplikasi online. Kasihumas Polres Malang, Ipda Muhammad Adnan mengatakan, pihaknya mengamankan pria berinisial AP (22), asal Kecamatan Binangun, Kabupaten Blitar, karena terbukti terlibat prostitusi dengan menawarkan istri sah IS (20), di wilayah Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, pada Minggu (3/12/2023).
Sebelumnya, 1 Desember 2023 lalu, tim gabungan Satreskrim Polres Malang dan Polsek Kepanjen juga berhasil menangkap FJ (23) asal Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. FJ terpaksa harus berurusan dengan polisi karena tega menjual TH (28), wanita yang telah dinikahi secara siri itu kepada pria lain.
"Kami berhasil membongkar jaringan perdagangan orang dengan modus prostitusi online di wilayah Kecamatan Kepanjen, ada dua tersangka yang diamankan," kata Ipda Adnan, Senin (18/12/2023) dikutip dari tribratanews.
Adnan menambahkan, kedua tersangka tersebut diamankan di salah satu penginapan di wilayah Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang.
Modus yang digunakan tersangka adalah dengan cara menawarkan korban kepada pria lain melalui aplikasi online.
Para tersangka membuat akun melaui ponselmya dengan menampilkan foto korban. Ketika ada yang tertarik, tersangka kemudian menawarkan sejumlah tarif kepada pelanggan tersebut.
"Tersangka memasang tarif sekitar Rp 500 ribu hingga Rp. 600 ribu, namun biasanya bisa ditawar hingga sekitar Rp 300 ribu," jelasnya.
Dikatakan Ipda Adnan, jika kesepakatan penawaran prostitusi sudah terjadi, maka tersangka akan mengarahkan lelaki hidung belang tersebut ke kamar pada penginapan yang telah disewa sebelumnya.
Tersangka kemudian menunggu di lobi penginapan sambil memantau keadaan hingga aktivitas haram tersebut selesai.
Advertisement