Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) siap menggelar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak pada 27 November 2024. Jakarta termasuk 37 provinsi di Indonesia, kecuali Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), yang akan melangsungkan Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur atau Pilgub 2024.
Hanya saja ada perubahan krusial untuk Pilkada Jakarta 2024. Saat rapat Panitia Kerja (Panja) Pembahasan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta atau RUU DKJ pada Senin 18 Maret 2024, Badan Legislatif (Baleg) DPR menyetujui usulan pemerintah yang diwakili Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tentang Pilkada Jakarta nanti hanya diadakan 1 putaran. Artinya, pemenang tak perlu meraih suara 50+1.
Baca Juga
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Suhajar Diantoro mengatakan, pemerintah mengusulkan pilkada berlangsung satu putaran. Sebab, hal itu mengacu kepada Undang-Undang atau UU Pilkada dan pelaksanaannya di daerah khusus lain seperti Provinsi Aceh dan Papua.
Advertisement
"Jadi satu kali pemilihan, pemilik suara terbanyak adalah pemenangnya," ujar Sekjen Kemendagri tersebut di Jakarta, Senin 18 Maret 2024.
Penjelasan serupa dikemukakan Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas. Menurut Supratman, dalam pilkada nanti calon yang mendapatkan suara terbanyak dari masyarakat akan dinyatakan sebagai pemenang.
"Artinya juga ini tentu sudah mempertimbangkan menyangkut soal pembelahan, aspek sosiologisnya, pembiayaannya, karena kalau sampai 2 putaran seperti yang terjadi tahun 2017, kan dua putaran tuh kan. Sekarang konsekuensinya, siapa yang menang langsung selesai," Ketua Baleg DPR itu menambahkan.
Pilkada Jakarta pertama kali digelar pada 8 Agustus 2007. Hingga saat ini Pilkada Jakarta telah berlangsung 3 kali, yakni 2007, 2012, dan 2017. Sedangkan rencana Pilkada Jakarta 2022 dimundurkan pada 2024.
Bila jadi digelar pada 27 November 2024, Pilkada Jakarta berlangsung untuk kali ke-4. Bagaimana kilas balik Pilkada Jakarta 2007 hingga 2017? Simak selengkapnya dalam rangkaian Infografis berikut ini:
Infografis Pilkada Jakarta Disepakati Hanya Satu Putaran
Advertisement