Liputan6.com, Jakarta Seorang pria berinisal ATJ (33) kembali ditangkap pihak kepolisian Tambora, Jakarta Barat akibat pencurian dengan kekerasan. Yang bersangkutan merupakan residivis dari berbagai kasus.
Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat Kompol Donny Agung Harvida mengatakan, ATJ ditangkap lantaran mengambil handphone milik korban S di Sawah Lio Jembatan Lima, Tambora, Jakarta Barat.
Baca Juga
“Setelah korban membuat laporan polisi. Penyidik kemudian menelusuri melalui CCTV yang ada hingga akhirnya pelaku ditangkap,” kata Donny dalam keteranganya, Minggu (24/3/2024).
Advertisement
Dia menuturkan, modus pencurian tersangka yakni memposting barang melalui Facebook. Jika ada konsumen yang tertarik kemudian diajak untuk Cash On Delivery (COD)
"Saat COD itu pelaku melakukan ancaman kepada korban dengan menggunakan senjata tajam," tuturnya.
Menurut Donny, pelaku biasanya beraksi dengan mengajak dua temannya agar aksinya mulus dan cepat. Saat ini teman pelaku berinisial M dan A masih dalam pengejaran (DPO).
"Pelaku yang kita tangkap ini pentolannya dari kawanan Curas ini," ungkap Donny.
Pencurian Saat Melakukan COD
Lebih lanjut, Donny menjelaskan kronologi aksi curas yang terakhir dilakukan pada Senin, 4 Maret 2024 lalu.
Saat itu pelaku akan melakukan COD dengan calon korbannya yang ingin membeli handphone.
Tiba di lokasi, pelaku yang sudah bertemu korbannya di tempat sepi itu tanpa basa basi langsung melakukan pengancaman kepada korban dengan menggunakan senjata tajam.
"Pelaku sempat mengancam korban agar jangan berteriak, jika bahkan diancam dibunuh jika berteriak," ujarnya.
Advertisement
Residivis
Sementara dari latar belakang ATJ, diketahui sudah berurusan dengan polisi sebanyak lima kali dengan berbagai kasus di wilayah Jakarta Barat. Dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi.
Yakni Polsek Tambora pasal 351 pada tahun 2012 divonis 5 bulan, kedua Polsek Tambora pasal 365 pada tahun 2016 divonis 8 bulan, ketiga di Polsek Tambora kasus Narkoba pada tahun 2017 divonis 4 tahun, kemudian di Polsek Metro Taman Sari pasal 378 pada tahun 2020 pelaku divonis 8 Bulan dan terakhir di Polsek Metro Taman Sari kasus pasal 368 pada tahun 2021 dan pelaku divonis 3 Tahun penjara.
"Uang hasil kejahatan untuk kebutuhan sehari-hari. Pelaku juga menggunakan uang itu salah satunya untuk beli narkoba jenis sabu," tuturnya.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman 9 tahun penjara.
Reporter: Bachtiarudin Alam/Merdeka.com