Liputan6.com, Jakarta Terungkap, motif pengasuh berinisial IPS (27) menganiaya JAP, balita 3 tahun, anak dari selebgram Hifdzan Silmi Nur Emyaghnia atau biasa disapa Aghnia Punjabi. Wanita asal Jawa Timur tersebut begitu bengis menganiaya balita tak berdosa itu hingga babak belur.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang, Komisaris Polisi (Kompol) Danang Yudanto mengungkapkan bahwa pelaku merasa kesal terhadap korban karena menolak obat untuk menyembuhkan luka cakar. Penolakan balita itu lantas memancing rasa kesal pelaku, dan kemudian terjadilah penganiayaan keji.
Baca Juga
Selain rasa kesal akibat korban tidak mau diberi obat, kata Danang, ada beberapa faktor lain yang menjadi pendorong peristiwa penganiayaan.
Advertisement
"Tersangka mengaku saat itu ada salah satu anggota keluarga yang sakit. Namun, itu tidak bisa dijadikan alasan pembenaran untuk melakukan kekerasan terhadap anak," kata Kompol Danang dalam keterangan pers di Kota Malang, Jawa Timur, Sabtu (30/3/2024), dilansir Antara.
Saat ini Polresta Malang Kota masih melakukan pendalaman terkait dengan kasus penganiayaan terhadap balita JAP dan memeriksa rekaman closed circuit television (CCTV). Hal tersebut guna memastikan apakah ada peristiwa lain yang dilakukan tersangka terhadap korban.
"Kami masih pendalaman, tentunya masih dianalisis. Kami akan petakan, apakah ada bentuk kekerasan lain yang bisa kami deteksi dan identifikasi dari rekaman tersebut," kata Danang.
Penyidikan kasus ini ditangani Unit Pelayana Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polreta Malang Kota.
Kronologi Penganiayaan Anak Aghnia Punjabi
Peristiwa penganiayaan balita berusia 3 tahun itu terjadi pada Kamis (28/3/2024) sekira pukul 04.18 WIB. Tempat kejadian perkara berada di kediaman Aghnia Punjabi, kawasan Permata Jingga, Lowokwaru Kota Malang.
Pelaku sempat berbohong dan mengatakan bahwa korban terjatuh saat Aghnia menanyakan kondisi anaknya.
Namun, saat orang tua korban melihat foto sang anak, muncul kecurigaan bahwa JAP tidak terjatuh seperti yang dilaporkan oleh tersangka. Orang tua korban lantas membuka rekaman CCTV dan melihat aksi penganiayaan tersebut.
Dalam penyelidikan kasus yang menimpa putri dari Aghnia Punjabi tersebut pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi.
Sejumlah saksi yang diperiksa antara lain, kedua orang tua korban dan dua orang yang bekerja di rumah Aghnia. Pada saat peristiwa penganiayaan itu terjadi, kedua orang tua korban berada di Jakarta.
Advertisement
Ditetapkan sebagai Tersangka
Polresta Malang Kota telah menetapkan IPS (27 tahun) sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan seorang balita berusia 3 tahun di wilayah Kota Malang, Jawa Timur.
Tersangka dijerat dengan Pasal 80 (1) sub (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23/2002 sub Pasal 77 UU No. 35/2014 Perubahan atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta.