4 Menteri Dipanggil MK Jadi Saksi Sengketa Pilpres, Sudirman Said: Wajib Hadir

Co-captain Tim Nasional Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN) Sudirman Said angkat suara soal pemanggilan empat menteri untuk menjadi saksi dalam perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU)

oleh Dian Agustini diperbarui 03 Apr 2024, 02:00 WIB
Diterbitkan 03 Apr 2024, 02:00 WIB
Co-captain Tim Nasional Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN) Sudirman Said
Co-captain Tim Nasional Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN) Sudirman Said. (Liputan6.com/Dian Agustini)

Liputan6.com, Jakarta - Co-captain Tim Nasional Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN) Sudirman Said angkat suara soal pemanggilan empat menteri untuk menjadi saksi dalam perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Ia mengatakan, siapapun yang diundang menjadi saksi di sidang MK wajib hukumnya untuk hadir dan memberikan keterangan.

“Saya kira siapapun yang diundang menjadi pemberi keterangan menjadi saksi wajib untuk hadir,” Ungkap Sudirman saat ditemui di Bakoel Koffie, Jakarta Pusat pada Selasa (2/4/2024). 

Menurutnya, siapapun yang dipanggil nanti sudah melalui proses dialektika antara semua pihak yang terlibat. 

“Kan proses di persidangan pasti berkembang ya, jadi kita hormati sepenuhnya proses di MK pasti ada dialektika antara para penasihat hukum, baik pemohon maupun termohon dan juga para saksi,” jelasnya. 

Sebelumnya, empat menteri kabinet Jokowi telah dipanggil oleh MK terkait perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) sengketa Pilpres 2024.

Empat orang menteri tersebut, yaitu Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini. Mereka akan memberikan kesaksian di MK pada Jumat 5 April 2024.   

Ma'ruf Amin: Siapapun Harus Hadir

Wakil Presiden (wapres) Ma’ruf Amin
Wakil Presiden (wapres) Ma’ruf Amin

Sebelumnya, Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin menilai majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) pasti memiliki pertimbangan sebelum memanggil empat menteri Kabinet Indonesia Maju untuk hadir pada sidang sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024.

Ma’ruf menyebut, para menteri harus hadir apabila diminta keterangan oleh MK.

"Saya kira MK memerlukan penjelasan (empat menteri), siapa pun tentu harus hadir, harus, saya kira itu kewajiban konstitusional," ujar Ma’ruf di Menara Syariah, Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Banten, Selasa (2/4/2024).

Menurut Ma’ruf, tidak akan ada arahan khusus yang diberikan kepada para menteri sebelum memenuhi panggilan MK.

"Mereka sudah menguasai tahu masalah, jadi tidak perlu ada arahan-arahan ya, karena mereka kan sudah tahu apa yang mereka jalankan, saya kira enggak ada masalah," kata Ma'ruf.

Serahkan Sepenuhnya ke MK

Selain itu, menurut Ma'ruf pemerintah tidak bisa terlibat lebih jauh dalam sidang sengketa Pilpres. Ia menyebut Pemerintah menyerahkan sepenuhnya kepada MK.

"Setelah para menteri juga dimintai penjelasannya tentu akan semakin jelas nanti keadaannya," ujar Wapres.  

Infografis KPU Siap Hadapi Sengketa Pemilu 2024 di MK. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis KPU Siap Hadapi Sengketa Pemilu 2024 di MK. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya