Kapolri Dalami Informasi Terkait Gran Max di Kecelakaan Maut KM 58 Tol Cikampek, Diduga Travel Bodong

Polisi dalami asal-usul kendaraan Daihatsu Gran Max yang terlibat kecelakaan beruntun di Tol Jakarta-Cikampek (Japek) KM 58+600, Karawang, Jawa Barat, pada Senin (8/4/2024).

oleh Jonathan Pandapotan PurbaAdy Anugrahadi diperbarui 08 Apr 2024, 20:21 WIB
Diterbitkan 08 Apr 2024, 20:21 WIB
Lokasi Kejadian Kecelakaan Maut KM 58 Tol Cikampek
Suasana lokasi kejadian kecelakaan tabrakan maut di Tol Jakarta-Cikampek Km 58, Senin (8/4/2024). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Polisi dalami asal-usul kendaraan Daihatsu Gran Max yang terlibat kecelakaan beruntun di Tol Jakarta-Cikampek (Japek) KM 58+600, Karawang, Jawa Barat, pada Senin (8/4/2024). Sebanyak 12 orang yang ada di dalam kendaraan tewas.

Penyelidikan dilakukan usai mendapatkan fakta bahwasanya ke-12 korban tinggal di alamat yang berbeda. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tegas akan menindaklanjuti temuan tersebut.

"Itu sedang kita dalami. Dugaan ini muncul karena para penumpang belakangan diketahui berasal dari alamat yang berbeda-beda," kata Listyo saat konferensi pers, Senin (8/4/2024).

Listyo kemudian mengungkapkan sebagaimana keterangan dari pihak keluarga korban yang memang sempat memesan travel.

"Karena informasinya dari keluarga korban tadi ada yang menyampaikan bahwa memang mereka ada memesan travel untuk menjemput mereka dan sempat diinformasikan ke keluarga. Jadi, ini masih kita dalami," ucap dia.

Jasa Raharja Akan Beri Santunan Rp50 Juta untuk Korban Meninggal Kecelakaan Tol Jakarta-Cikampek KM 58

Dirut Jasa Raharja Rivan Achmad Purwantono menyatakan bahwa seluruh korban kecelakaan lalu lintas yang melibatkan bus Primajasa dengan dua kendaraan minibus di ruas KM 58 B, jalan tol Jakarta-Cikampek, Senin (08/04/2024) terjamin oleh Jasa Raharja sesuai dengan UU No 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan RI No.16 Tahun 2017, korban meninggal dunia mendapat santunan sebesar Rp50 juta yang diserahkan kepada ahli waris sah.

"Untuk korban luka kami telah menerbitkan jaminan biaya perawatan sebesar maksimal Rp20 juta yang dibayarkan kepada pihak rumah sakit tempat korban dirawat. Sementara untuk korban meninggal dunia, santunan akan diserahkan kepada ahli waris yang sah setelah hasil identifikasi korban selesai untuk mengetahui siapa ahli warisnya,” ujar Direktur Utama Jasa Raharja Rivan Achmad Purwantono, di sela kunjunganya bersama Menko PMK Muhadjir Effendy, Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan, Kapolda Jabar Irjen Pol Akhmad Wiyagus, dan Direktur Utama RSUD Karawang.

Santunan tersebut merupakan bentuk perlindungan dasar sebagai salah satu wujud kehadiran negara terhadap masyarakat melalui peran Jasa Raharja.

“Kami turut prihatin dan berduka cita atas musibah ini. Semoga keluarga yang ditinggalkan mendapat ketabahan, dan seluruh korban yang sedang mendapat perawatan segera disembuhkan seperti sedia kala,” ungkap Rivan.

 

Kronologi

Kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi sekitar pukul 06.30 WIB di jalur contra flow.

Musibah terjadi seusai tiga kendaraan, yakni bus Primajasa dari arah Bandung, dan dua minibus dari arah Jakarta tidak dapat menghindari tabrakan yang berakibat kedua minibus terbakar di lokasi.

Akibat musibah itu, ada 12 korban meninggal dunia yang masih dalam proses identifikasi di RSUD Karawang. Sementara dua orang luka-luka tengah dalam perawatan di RS Rosela Karawang dan telah mendapat jaminan biaya perawatan dari Jasa Raharja.

Begini Cara Mudah Mengajukan Santunan Jasa Raharja
Infografis: Ayo cari tahu syarat dan prosedur untuk pengajuan santunan kecelakaan dari Jasa Raharja, ternyata mudah!
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya