Liputan6.com, Jakarta - Keberkahan hari raya Idul Fitri 1445 Hijriyah dirasakan oleh sejumlah narapidana di Rutan Depok, Jawa Barat. Ratusan narapidana mendapatkan remisi hari raya Idul Fitri dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Kepala Rutan Depok, Lamarta Surbakti mengatakan, Rutan Depok telah memberikan remisi atau pemotongan hukuman kepada narapidana. Remisi tersebut diberikan karena telah memenuhi ketentuan dari Kemenkumham.
Baca Juga
“Jadi pada momen Idul Fitri tahun ini yang mendapatkan remisi di Rutan Depok berjumlah 614, nah yang mendapatkan bebas langsung ada 4 orang,” ujar Lamarta, Rabu (10/4/2024).
Advertisement
Lamarta menjelaskan, empat orang yang dinyatakan bebas dapat berkumpul dengan keluarganya pada hari raya Idul Fitri. Untuk narapidana lainnya mendapatkan pengurangan hukuman dari ketentuan masa hukuman.
“Kalau yang lainnya pengurangan hukuman,” jelas Lamarta.
Remisi hari raya Idul Fitri yang diberikan kepada 614 narapidana, merupakan warga binaan yang berasal dari terpidana narkoba dan pidana umum. Untuk narapidana yang berasal terpidana narkoba mendapatkan remisi sebanyak 307 warga binaan.
“50 persen di antaranya adalah terpidana kasus narkoba,” ucap Lamarta.
Dapat Dijadikan Perenungan
Lamarta mengingatkan, narapidana atau warga binaan yang mendapatkan remisi, dapat dijadikan renungan untuk menjalani hukuman dan memperbaiki diri selama di Rutan Depok.
Narapidana yang telah dinyatakan bebas, untuk tidak mengulangi perbuatannya dan kembali menjadi masyarakat yang patuh hukum.
“Pada yang bebas empat orang warga kami alhamdulillah, kami berharap mereka tidak mengulangi perbuatan yang sama,” terang Lamarta.
Advertisement
Pemberian Remisi Sesuai Ketentuan
Rutan Depok memberikan remisi kepada narapidana harus sesuai syarat dan ketentuan. Adapun syarat untuk mendapatkan remisi yakni telah menjalani pidana penjara sekurang-kurangnya enam bulan atau syarat substantif.
“Berkelakuan baik paling singkat enam bulan,” ungkap Lamarta.
Warga Binaan tidak sedang menjalani pidana denda atau subsider dan cuti menjelang bebas. Salinan kutipan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan atau syarat administratif.
“Terakhir untuk syarat mendapatkan remisi yakni risalah pembinaan,” pungkas Lamarta.