Liputan6.com, Jakarta - Polisi bakal memanggil pihak PO Rosalia Indah untuk diperiksa atas kasus kecelakaan busnya di KM 370 Tol Semarang-Batang, Kamis, (11/4/2024).
“Iya nanti akan dijadwalkan,” kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. Satake Bayu saat dikonfirmasi Sabtu (13/4).
Saat ini, sopir, JW yang mengendarai bus nahas itu telah ditetapkan sebagai tersangka. JW dijerat dengan pasal 310 ayat 4 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp12 juta.
Advertisement
“Pasal 310 ayat 4 UULAJ, iya (ancaman maksimal 6 tahun),” ujarnya.
Saat ini JW juga telah ditahan di di Rutan Mapolres Batang selama 20 hari ke depan.
Sebelumnya, Dirlantas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Sonny Irawan menjelaskan penetapan JW sebagai tersangka atas kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan yang menewaskan tujuh orang.
"Pengemudi mengakui kelelahan sehingga sempat mengantuk sesaat," katanya Jumat (12/4).
Adapun untuk korban meninggal dunia, seluruhnya telah dipulangkan ke keluarganya untuk dimakamkan.
"Masih ada tiga yang dirawat di rumah sakit, satu di antaranya luka berat," tambahnya.
KNKT: PO Rosalia Indah Salahi Prosedur Penugasan Sopir Bus Kasus Kecelakaan Maut di Tol
Ketua Sub Komisi Lalu Lintas Angkutan Jalan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) Ahmad Wildan mengatakan, dari hasil pemeriksaan, ditemukan kesalahan prosedur dalam penugasan sopir bus oleh PO Bus Rosalia Indah terkait kecelakaan di KM-370 A Tol Batang-Semarang yang mengakibatkan tujuh korban tewas.
"Oleh karena itu, kami akan terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk menyusun laporan akhir atas kasus kecelakaan itu," katanya, Jumat (12/4/2024).
Menurut dia, berdasar hasil investigasi menunjukkan bahwa tidak ada masalah teknis yang signifikan pada kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan tunggal di KM-370 Tol Batang-Semarang itu.
Namun, kata dia, sorotan utama jatuh pada penugasan sopir yaitu pola penugasan dalam tiga bulan terakhir dan satu bulan terakhir sebelum kecelakaan dapat menyebabkan kondisi "micro sleep" yang meningkatkan risiko kecelakaan.
Kepala Kepolisian Resor Batang AKBP Nur Cahyo Ari Prasetya menjelaskan bahwa pada kasus kecelakaan tersebut, sopir bus Rosalia Indah, Jalur Widodo (44) sempat berusaha mengatasi kantuk dengan menghentikan bus yang dikemudikan.
"Saat melintas di wilayah Pekalongan, sopir bus sempat merasakan kantuk sehingga berhenti dan berjalan kaki kurang lebih 3 menit untuk menghilangkan kantuk," katanya.
Dikatakan, setelah sempat berhenti, sopir bus kemudian melanjutkan perjalanan lagi namun di KM. 370, JW mengantuk dan tertidur hingga bus keluar jalur dan masuk ke parit.
"Dari kasus itu, sebanyak tujuh penumpang tewas dan belasan orang mengalami luka ringan dan berat. Pada kasus itu, kami juga menetapkan sopir bus bernama Jalur Widodo sebagai tersangka," katanya.
Advertisement
Kondektur Ikut Tewas
Sumarno, kondektur Bus Rosalia Indah yang mengalami kecelakaan di KM 370 Tol Semarang-Batang di wilayah Kabupaten Batang, Jawa Tengah, Kamis, menjadi salah satu korban meninggal dunia dalam kejadian tersebut.
"Tujuh korban meninggal dunia, salah satunya kondektur bus," kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Satake Bayu Setianto.
Petugas, kata dia, telah mengidentifikasi nama-nama korban meninggal dunia dalam kejadian nahas tersebut.
Tujuh korban yang meninggal dunia itu, yakni Sumarno (45) warga Wuryantoro, Kabupaten Wonogiri (kondektur bus); Shaquina Banunga Zeeya Salsabila (berusia 1 tahun); Zifana (3); Moh. Mahsun (46) warga Bekasi Selatan; Masri'in; Titik; dan Aris Riski.
Jenazah korban dalam kecelakaan tunggal tersebut dievakuasi ke RS Islam Kendal untuk penanganan lebih lanjut.
Reporter: Bachtiarudin Alam/Merdeka