Liputan6.com, Jakarta - Aparatur Sipil Negara (ASN) Balai Kota DKI Jakarta kembali masuk kerja, Selasa (16/4/2024) usai libur Lebaran Idul Fitri 1445 H.
Pada hari pertama ASN masuk kerja ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menggelar halalbihalal di Pendopo Balai Kota DKI Jakarta.
Baca Juga
Salah seorang ASN Balai Kota yang bertugas di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Vini. Padahal, Vini termasuk ASN yang pada Lebaran Idul Fitri 2024 mudik ke kampung halaman di Jawa Barat.
Advertisement
Vini menyatakan, memilih masuk kerja di hari pertama karena takut terjaring inspeksi mendadak (sidak). Pasalnya, kata Vini imbauan sebelumnya telah disampaikan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.
"Engga (WFH), karena satu hari sebelum masuk kerja kita udah tau nih, akan ada sidak, ada apa jadi kita was-was jadi kita persiapkan diri buat masuk (kerja) hari ini," kata Vini.
Vini menyebut, telah kembali ke Jakarta dari Jawa Barat sejak dua hari sebelumnya. Dia sengaja buru-buru kembali ke Jakarta agar bisa masuk kerja di hari pertama.
"Dua hari yang lalu (balik ke Jakarta), jadi kita selalu mempersiapkan karena memang aturannya seperti itu," ujar Vini.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal menerapkan pelaksanaan tugas kedinasan dari rumah alias work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan kerja Pemprov DKI Jakarta secara selektif pada 16-17 April 2024.
Hal ini diterapkan Pemprov DKI Jakarta dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Instansi Pemerintah Setelah Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 H.
WFH Diberikan Secara Selektif
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Maria Qibtya mengatakan, WFH diberikan secara selektif, khususnya bagi ASN yang melakukan perjalanan mudik ke kampung halaman selama libur hari raya Idul Fitri 1445 Hijriah.
Selain itu, ASN yang dimaksud bukanlah mereka yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat. Melainkan ASN yang dapat mengerjakan tugas secara daring melalui aplikasi digital.
"Bagi pegawai ASN yang tugasnya dapat dikerjakan melalui media/aplikasi digital, selain sektor esensial seperti layanan kesehatan, keamanan dan ketertiban, penanganan bencana, energi, transportasi, utilitas dasar, dan sejenisnya, diberlakukan WFH pada 16-17 April 2024," kata Maria dalam keterangan tertulis, diterima Senin (15/4/2024).
Tak hanya itu, ASN yang menerapkan WFH diwajibkan menaati aturan antara lain, wajib melaporkan kehadiran atau presensi melalui absensi mobile dan melaporkan capaian kinerja harian kepada atasan langsung melalui sistem informasi e-TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai).
"Para Kepala Perangkat Daerah/Biro agar memastikan pelaksanaan WFH tidak mengganggu pencapaian sasaran dan target kinerja organisasi dengan mengoptimalkan peran atasan langsung untuk melakukan pengawasan," ujar Maria.
Advertisement