Bila Terbukti Palsukan Pelat Dinas TNI, Pengemudi Fortuner Arogan Terancam Pidana

Dia juga menegaskan bila pria itu merupakan warga sipil maka akan diproses oleh kepolisian.

oleh Muhammad AliJonathan Pandapotan Purba diperbarui 16 Apr 2024, 13:08 WIB
Diterbitkan 16 Apr 2024, 13:04 WIB
Video viral merekam tindakan arogan pria yang mengaku adik dari seorang jenderal TNI ketika terlibat cekcok di jalan dengan pengendara mobil lain. Mobil Toyota Fortuner iitu berpelat dinas TNI 84337-00 yang masa berlaku sudah expired.
Video viral merekam tindakan arogan pria yang mengaku adik dari seorang jenderal TNI ketika terlibat cekcok di jalan dengan pengendara mobil lain. Mobil Toyota Fortuner iitu berpelat dinas TNI 84337-00 yang masa berlaku sudah expired. (Merdeka.com)

Liputan6.com, Jakarta - Polri mewanti-wanti pria pengemudi Fortuner yang menggunakan pelat nomor dinas TNI hingga berujung laporan yang dilayangkan Marsekal Muda (Purn) TNI Asep Adang Supriyadi ke Mapolda Metro Jaya. Bila terbukti menggunakan pelat palsu, maka ancaman pidana menanti sang pengemudi. 

"Kita akan melihat perkembangannya nanti, jika dia adalah seorang sipil, maka Polri yang akan menanganinya," kata Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan kepada wartawan, Selasa (16/4/2024).

Aan menyebut pengemudi Fortuner yang arogan dapat dikenakan tindakan pidana jika terbukti memalsukan pelat dinas milik TNI. Namun, kepolisian masih sedang menyelidiki apakah pria tersebut adalah seorang sipil atau anggota TNI.

Dia juga menegaskan bahwa jika pria tersebut adalah seorang warga sipil, maka akan diproses oleh kepolisian.

"Jika terbukti memalsukan pelat nomor, ada tindakan pidananya. Jika dia adalah seorang sipil, maka Polri yang akan menanganinya, tetapi jika dia adalah anggota TNI, maka TNI yang akan menanganinya," tegas Aan.

Sebelumnya, Adang telah melaporkan pengemudi mobil Toyota Fortuner yang arogan dan viral di media sosial kepada polisi. Hal ini dilakukan karena pengemudi tersebut diduga melakukan pemalsuan pelat dinas TNI miliknya.

Adang merasa dirugikan oleh tindakan ugal-ugalan pria tersebut yang menjadi viral di media sosial. Adang membenarkan bahwa laporan tersebut telah terdaftar di Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/2005/IV/2024/ SPKT/POLDAMETROJAYA pada tanggal 14 April 2024.

"Kami juga telah membuat laporan pengaduan di Mapolda Metro Jaya untuk membantu mengungkapkan kejelasan dalam permasalahan ini," ucap Adang dalam keterangannya pada Senin (15/4/2024).


Adang Sebut Tak Ada Hubungan dengan Pengemudi Fortuner

Atas adanya kejadian ini, Adang berharap tidak ada lagi informasi simpang siur yang mengaitkan kepemilikan mobil Fortuner itu dengan dirinya. Terlebih, dirinya merasa dirugikan atas adanya kejadian yang telah viral tersebut.

"Kami mohon agar pemberitaan di media saat ini untuk diluruskan karena beberapa media online memberitakan seolah-olah saya memiliki hubungan dengan warga sipil di video yang melakukan pelanggaran tersebut," kata dia.

"Sehingga kami secara pribadi sangat dirugikan dengan pemberitaan ini," tambah dia.

<p>Infografis Siap-Siap Personel TNI Polri Bisa Isi Jabatan ASN. (Liputan6.com/Abdillah)</p>

Infografis Siap-Siap Personel TNI Polri Bisa Isi Jabatan ASN. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Siap-Siap Personel TNI Polri Bisa Isi Jabatan ASN. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Disclaimer: Artikel ini ditulis ulang oleh redaksi dengan menggunakan Artificial Intelligence

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya