Jubir MK: Permohonan Amicus Curiae 2024 Terbanyak Sepanjang Sejarah Pilpres

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono, mengungkapkan pihak yang mengajukan sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan pada sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pilpres 2024 terbanyak sepanjang sejarah pilpres tahun ini. Pada hari ini, MK sudah menerima lima amicus curiae.

oleh Tim News diperbarui 16 Apr 2024, 22:15 WIB
Diterbitkan 16 Apr 2024, 22:15 WIB
Sidang PHPU di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (1/4/2024).
Sidang PHPU di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (1/4/2024). (Liputan6.com/ Winda Nelfira)

Liputan6.com, Jakarta Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono, mengungkapkan pihak yang mengajukan sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan pada sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pilpres 2024 terbanyak sepanjang sejarah pilpres tahun ini. Pada hari ini, MK sudah menerima lima amicus curiae.

"Saya kira ini memang amicus curiae yang paling banyak, hari ini saja kami menerima lima amicus curiae," kata Fajar kepada wartawan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (16/4/2024).

"Baru kali ini, pilpres 2004, 2009, 2014, 2019 baru kali ini yang amicus curiae-nya ada. Bahkan ya, sebelum-sebelumnya kan enggak ada," ucap Fajar.

Fajar menambahkan permohonan menjadi amicus curiae bisa tetap berlangsung di tengah Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).

Dia menerangkan, pembacaan putusan hasil PHPU pilpres 2024 tetap diagendakan pada Senin (22/4/2024) sambil delapan hakim konstitusi menggelar RPH.

"Sebetulnya enggak ada deadline juga. Amicus curiae itu sebenarnya bukan untuk, apa ya, prasyarat yang harus ditunggu atau apa pun," ujar Fajar.

"Amicus curiae ya terserah aja, kan kita enggak menunggu juga siapa yang mengajukan tentu kita terima. Siapa yang menyampaikan kita terima, tapi apakah itu dipertimbangkan atau tidak yang penting kita sampaikan kepada majelis hakim," sambungnya.

Fajar memastikan bahwa hakim konstitusi tetap akan menjaga independensinya meski ada yang mengajukan amicus curiae itu.

"Bahwa itu apakah dipertimbangkan atau tidak atau seperti apa, majelis hakim itu memposisikan amicus curiae ya itu otoritas hakim," pungkasnya.

Diketahui, dalam gelaran sidang sengketa pilpres 2024 ini, sejumlah pihak mengajukan sebagai amicus curiae untuk memberikan pandangan kepada hakim konstitusi. Salah satu yang mengirim surat amicus curiae adalah Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri.

PDIP Serahkan Amicus Curiae dari Megawati ke MK

Sekjen PDIP menyerahkan amicus curiae dari Megawati Soekarnoputri ke Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (16/4/2024).
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menyerahkan amicus curiae dari Megawati Soekarnoputri ke Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (16/4/2024). (Liputan6.com/ Muhammad Radityo Priyasmoro)

Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menyerahkan surat amicus curiae atau sahabat pengadilan yang dibuat oleh Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri ke Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (16/4/2024).

Hasto mengatakan, surat yang ditulis tangan oleh Megawati tersebut berisi curahan perasaan terkait persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pilpres 2024.

"Saya ditugaskan Ibu Megawati dengan surat kuasa untuk datang dan menyerahkan pendapat sahabat pengadilan dari seorang warga negara Indonesia yaitu Ibu Megawati Soekarnoputri, sehingga Ibu Mega dalam kapasitas sebagai warga negara Indonesia mengajukan diri sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan," kata Hasto di Gedung MK, Jakarta Pusat.

Hasto pun kemudian membacakan secuplik isi dari tulisan tangan Megawati. Khususnya yang sudah ditayangkan oleh Harian Kompas beberapa waktu lalu yang berjudul 'Kenegarawanan Hakim Konstitusi'.

"Rakyat Indonesia yang tercinta, marilah kita berdoa semoga ketuk palu MK bukan merupakan palu godam, melainkan palu emas. Seperti kata Ibu Kartini pada tahun 1911 habis gelap terbitlah terang sehingga fajar demokrasi yang telah kita perjuangkan dari dulu timbul kembali dan akan diingat terus menerus oleh generasi bangsa. Amin ya rabbal alamin. Hormat saya, Megawati Soekarnoputri ditandatangani. Merdeka, merdeka, merdeka."

Ditulis Tangan Pakai Tinta Merah

Joko Widodo atau Jokowi dan Megawati
Presiden Jokowi dan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Hasto memperlihatkan tulisan tangan amicus curiae dari Megawati ini menggunakan tinta merah yang mencerminkan keberanian dan juga tanggung jawab sebagai warga negara Indonesia.

"Karena itulah Ibu Mega sampai menambahkan tulisan tangan sebagai ungkapan bagaimana perjuangan dari Raden Ajeng Kartini itu juga tidak akan pernah sia-sia. Karena emansipasi itu merupakan bagian dari demokrasi, sehingga ketika kita menghadapi kegelapan demokrasi akibat abuse of power yang dilakukan oleh Presiden Jokowi akibat kepentingan nepotisme untuk anak," singgung Hasto.

Surat amicus curiae dari Megawati diterima langsung oleh staf MK Immanuel Hutasoit. Dia memastikan, surat tersebut akan disampaikan kepada Hakim Ketua MK Suhartoyo.

 

Reporter: Muhammad Genantan Saputra

Sumber: Merdeka.com

Infografis Sentilan Megawati Soekarnoputri untuk Jokowi. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Sentilan Megawati Soekarnoputri untuk Jokowi. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya