Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya telah menetapkan pengendara Fortuner ugal-Uualan yang viral di media sosial, Pierre W.G Abraham alias PWGA (53) sebagai tersangka pemalsuan pelat dinas TNI. Pelaku nantinya bakal dilakukan pemeriksaan psikisnya.
"Kemudian terkait dnegan masalah psikologi nanti kami akan coba berkoordinasi dengan biro SDM untuk melakukan pendalaman dalam rangka pemeriksaan psikis terhadap pelaku," ucap Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis (18/4/2024).
Advertisement
Pemeriksaan terhadap Abraham pun nantinya bakal membutuhkan waktu lagi guna mengetahui hasil psikologinya. Namun Wira tidak merinci kapan hasilnya akan rampung.
"Untuk kesimpulannya tentunya ini sebagai bahan bagi proses penyidikan yang kita lakukan," tuturnya.
Sebelumnya, polisi menetapkan pengemudi mobil Toyota Fortuner PWGA yang ugal-ugalan di Jalan Tol Jakarta-Cikampek sebagai tersangka. Usia aksinya itu yang viral di media sosial, pelaku juga telah dilakukan penahanan usai jalani pemeriksaan.
"Sudah jadi tersangka dan ditahan," kata Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Titus Yudho Uly saat dikonfirmasi, Rabu (17/4).
Pelaku yang mengaku adik dari Jendral TNI itu disangkakan pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen. Dia dianggap telah memalsukan pelat dinas TNI yang nomor 84337-00 yang rupanya milik Marsekal Muda (Purn) TNI Asep Adang Supriyadi.
Atas perbuatannya, dia terancam dengan pidana penjara selama enam tahun.
Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI menilai tindakan Pierre W.G. Abraham alias PWGA (53), pengemudi Fortuner yang ugal-ugalan di jalan tol Jakarta-Cikampek dengan menggunakan pelat dinas TNI palsu, telah merusak nama baik institusi TNI.
Pelat dinas yang digunakan pengemudi Fortuner itu diketahui didapatkan dari kakaknya yang merupakan Perwira Tinggi Korps Wanita Angkatan Darat (Kowad) berinisial T.
"Apa yang terjadi selama ini sangat merugikan institusi TNI karena sebagian besar yang terekspos di media, media sosial maupun media elektronik. Tingkah laku para pengguna kendaraan pelat dinas yang tidak pada peruntukannya ini atau ilegal, itu berlebihan bahkan melebihi gaya tentara di lapangan," ujar Kasat Lidkrimpamfik Puspom TNI, Kolonel POM Jeffri B. Purba saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis (18/4/2024).
Resahkan Masyarakat
Jeffri mengatakan di saat yang bersamaan, tindakan Abraham juga meresahkan masyarakat. Semestinya, kata Jefri, pelat dinas TNI hanya digunakan oleh anggota aktif atau purnawirawan yang telah terdaftar di Mabes TNI.
Bahkan mengoperasionalkan kendaraan berpelat dinas, tentunya pengemudi harus disertai dengan SIM khusus TNI.
"Jadi kalau ada warga sipil yang menggunakan mobil berpelat TNI tetapi tidak memiliki SIM TNI, berarti patut diduga adalah ilegal," tegas Jeffri.
TNI Serahkan 20 Perkara Pelat Dinas Bodong ke Polda Metro Jaya
Jeffri menambahkan, saat ini TNI telah melimpahkan sejumlah perkara serupa agar ditangani oleh Polda Metro Jaya. Ia meminta agar masyarakat juga turut andil melaporkan bila ada penyimpangan pelat dinas TNI.
"Adapun sampai saat ini kami bekerja sama dengan rekan-rekan kepolisian, khususnya Polda Metro Jaya, sudah melimpahkan perkara yang sama seperti ini 20 perkara. Kami melakukan penangkapan di luar terhadap warga-warga sipil yang menggunakan pelat dinas palsu seperti ini," kata Jeffri.
Reporter: Rahmat Baihaqi/Merdeka.com
Advertisement