Siskaeee Tak Kunjung Diadili Terkait Kasus Film Porno, Masa Penahanan Diperpanjang hingga 3 Kali

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya memperpanjang masa penahanan tersangka selebgram Fransiska Candra Novita Sari alias Siskaeee yang terseret kasus industri film porno lokal.

oleh Jonathan Pandapotan PurbaAdy Anugrahadi diperbarui 20 Apr 2024, 08:13 WIB
Diterbitkan 20 Apr 2024, 08:07 WIB
Selebgram Siskaeee saat ditemui wartawan usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi atas kasus industri film porno di  Polda Metro Jaya, Senin (25/9/2023).
Selebgram Siskaeee saat ditemui wartawan usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi atas kasus industri film porno di Polda Metro Jaya, Senin (25/9/2023). (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)

Liputan6.com, Jakarta - Selebgram Fransiska Candra Novita Sari atau yang lebih dikenal dengan nama Siskaeee masih ditahan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dalam kasus industri film porno lokal. Penahanan ini telah mengalami perpanjangan sebanyak tiga kali oleh pihak kepolisian.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan bahwa Surat Perintah Penahanan atau Sphan atas nama Siskaeee pertama kali dikeluarkan pada tanggal 25 Januari 2024 hingga 13 Februari 2024.

"Sphan selama 20 hari," kata Ade Safri kepada wartawan pada Jumat (19/4/2024).

Selanjutnya, masa penahanan Siskaeee diperpanjang selama 40 hari, mulai dari tanggal 14 Februari 2024 hingga 24 Maret 2024. Kemudian, dilakukan permintaan perpanjangan penahanan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta selama 60 hari secara keseluruhan.

"Pengadilan pertama berlangsung selama 30 hari, yaitu dari tanggal 25 Maret 2024 hingga 23 April 2024. Kemudian, dilakukan perpanjangan pengadilan kedua selama 30 hari lagi, mulai dari tanggal 24 April 2024 hingga 23 Mei 2024," jelasnya.

Sebelumnya, Siskaeee yang merupakan seorang selebgram masih belum dibawa ke pengadilan terkait kasus industri film porno lokal. Polisi menjelaskan bahwa mereka masih menunggu instruksi dari jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta untuk mengalihkan tersangka dan barang bukti.

"Kita masih menunggu hasil penelitian berkas perkara dari JPU pada kantor Kejati DKI Jakarta terkait berkas yang dikirim oleh tim subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya pada Jumat (19/4/2024).

Penjelasan Polisi

Siskae atau Siskaeee
Siskae atau Siskaeee di Polda Metro Jaya, Senin (25/9/2023). (Dok. via M. Altaf Jauhar)

Ade Safri mengatakan, berkas Siskaeee sebelumnya telah dikembalikan oleh Kejati DKI Jakarta ke Polda Metro Jaya. Namun, penyidik telah melengkapi sesuai petunjuk dari jaksa.

Ada pun, hasil petunjuk dari JPU berkas diminta dipisahkan menjadi beberapa berkas atau istilah splitsing.

"Dan saat ini penyidik telah mengirimkan kembali berkas perkara yang sudah di splitsing sesuai petunjuk JPU pada Kantor Kejati DKI Jakarta," ucap dia.

Sebelumnya, Polisi tangkap Fransiska Candra Novita Sari alias Siskaeee setelah dua kali mangkir dari panggilan polisi. Siskaeee ditetapkan tersangka atas kasus industri film porno lokal.

Siskaeee ditangkap polisi di apartemen Student Castle kamar B 0221 Jalan Seturan Raya No. 1 Sleman, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta pada Rabu 24 Januari 2024 sekira pukul 08.25 WIB. Siskaeee kemudian dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.

 

Praperadilan Siskaeee Ditolak

Siskaeee tiba di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Rabu (24/1/2024), pukul 19.00 WIB.
Siskaeee tiba di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Rabu (24/1/2024), pukul 19.00 WIB. (Liputan6.com/ Ady Anugrahadi)

Sementara itu, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan praperadilan Fransiska Candra Novitasari alias Siskaeee terkait status tersangka pemeran film porno oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Penolakan gugatan tersebut dibacakan oleh hakim tunggal Sri Rejeki Marsinta yang menyebut semua gugatan praperadilan Siskaeee ditolak.

"Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," ujar Sri dalam amar putusannya yang dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa 27 Februari 2024.

Hakim Sri menyatakan, penetapan Siskaeee sebagai tersangka dan penahanan dianggap telah sesuai berdasarkan prosedur hukum yang berlaku. Alhasil bintang film porno Keramat Tunggak itu hingga saat ini masih tetap sebagai tersangka.

Adapun dalam petitum gugatan Siskaeee menyebutkan penetapan dirinya sebagai tersangka sebagaimana dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/54/VII/2023/SPKT.DITRESKRIMSUS/POLDA METRO JAYA tanggal 21 Juli 2023 dianggap tidak sah dan tidak berdasar atas hukum.

Selian itu, meminta penetapan tersangka serta penahanan Siskaeee dianggap tidak memiliki hukum yang mengikat dan batal demi hukum.

Atas dasar itu, pihak pemohon dalam hal ini Siskaeee agar dilepaskan serta memulihkan nama baiknya dalam kapasitas dan kedudukannya.

 

Siskaeee dan 10 Orang Lainnya Jadi Tersangka

Siskaeee tiba di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Rabu (24/1/2024), pukul 19.00 WIB.
Siskaeee tiba di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Rabu (24/1/2024), pukul 19.00 WIB. (Liputan6.com/ Ady Anugrahadi)

Diketahui, selebgram Siskaeee dan 10 orang pemeran film porno produksi rumahan di Jaksel ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Anisa Tasya Amelia alias Melly 3GP (ATA alias M), Virly Virginia (VV), Putri Lestari alias Jessica (PPL), NL alias Caca Novita (CN), Zafira Sun (ZS); Arella Bellus (ALP alias AB), MS, dan SNA.

Sementara untuk pemeran pria yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini yakni berjumlah dua orang bernama Bima Prawira (BP) dan Fatra Ardianata (AFL).

Mereka dijerat pasal 8 Jo Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.

Selain pemeran, polisi juga menetapkan lima orang kru produksi film porno tersebut, yakni I sebagai produser, sutradara, admin website hingga pemilik rumah produksi; JAAS sebagai kameramen; AIS sebagai editor, AT sebagai sound engineering serta SE sebagai sekretaris dan juga pemeran wanita.

Berdasarkan Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 dan/atau Pasal 34 ayat 1 juncto Pasal 50 Undang-Undang No 19 tahun 2015 tentang perubahan atas Undang-Undang No 11 tahun 2008 terkait dengan informasi dan transaksi elektronik.

Dan juga dilapis dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan/atau pasal 4 ayat 2 juncto Pasal 30 dan/atau Pasal 7 juncto Pasal 33 dan atau Pasal 8 juncto pasal 39 dan/atau Pasal 9 juncto Pasal 35 Undang-Undang No 44 tahun 2008 tentang Pornografi.

<p>Infografis Geger Pembunuhan Berantai Tersangka Wowon Cs. (Liputan6.com/Trieyasni)</p>

Infografis Geger Pembunuhan Berantai Tersangka Wowon Cs. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Geger Pembunuhan Berantai Tersangka Wowon Cs. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Disclaimer: Artikel ini ditulis ulang oleh redaksi dengan menggunakan Artificial Intelligence

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya