Polisi Ringkus 4 Pelaku Curanmor di Pesanggrahan Jaksel

Polisi meringkus komplotan pencuri sepeda motor yang berjumlah empat orang di Pesanggrahan, Jakarta Selatan (Jaksel), pada Sabtu (20/4/2024).

oleh Tim News diperbarui 21 Apr 2024, 03:00 WIB
Diterbitkan 21 Apr 2024, 03:00 WIB
Ilustrasi Penangkapan
Ilustrasi Penangkapan (Liputan6.com/Abdillah)

Liputan6.com, Jakarta - Polisi meringkus komplotan pencuri sepeda motor (curanmor) yang berjumlah empat orang di Pesanggrahan, Jakarta Selatan (Jaksel), pada Sabtu (20/4/2024).

"Empat orang yang ditangkap ini merupakan komplotan pencuri sepeda motor," kata Kapolsek Pesanggrahan, Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Tedjo Asmoro.

Menurut dia, pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat terkait adanya pencurian sepeda motor di salah satu rumah indekos di daerah tersebut pada Minggu 14 April 2024.

Selanjutnya, kata Kompol Tedjo, dari keterangan yang diberikan oleh pelapor, para pelaku pencurian melarikan diri ke Jalan Ciledug Raya, arah Tangerang.

Tedjo mengatakan, pada saat dilakukan pengejaran tim mencurigai seorang laki-laki yang sedang mengendarai sepeda motor RX King warna biru dan segera menangkapnya.

"Pada saat diinterogasi mengakui benar laki-laki yang berinisial RM adalah salah satu dari empat pelaku pencurian sepeda motor," katanya. dilansir dari Antara.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Pelaku Ditangkap di Cengkareng Jakbar

Ilustrasi Curanmor (Istimewa)
Ilustrasi Curanmor (Istimewa)

Ia menambahkan dari keterangan RM, petugas kemudian mendapatkan informasi terkait persembunyian ketiga pelaku lainnya.

Selanjutnya kata Tedjo, petugas bergerak dan menangkap ketiga pelaku pencuri lainnya yang berinisial ES, AK dan EG pada Senin (15/4) di Jembatan Gantung, Cengkareng, Jakarta Barat.

Menurut dia, keempat pelaku pencurian memiliki peran masing-masing seperti RM yang menjadi joki atau pengendara motor, ES mencuri motor menggunakan kunci palsu, AK dan EG adalah juru pantau wilayah.

"Akibat perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama tujuh tahun," katanya.

Sementara untuk barang bukti yang disita kata Tedjo, berupa sembilan unit sepeda motor berbagai merek hasil kejahatan para pelaku, dua buah mata kunci leter T, satu kunci pas dan empat telepon genggam.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya