Liputan6.com, Jakarta - Hakim Konstitusi Saldi Isra menjadi salah satu dari tiga hakim yang sampaikan pendapat berbeda atau dissenting opinion terhadap perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024.
Saldi menyampaikan pendapat berbedanya bahwa pembagian bansos untuk menaikkan elektoral adalah sebuah keniscayaan.
Baca Juga
“Berdasarkan pertimbangan hukum dam fakta tersebut, pembagian bansos atau nama lainnya untuk kepentingan electoral menjadi tidak mungkin untuk dinafikan sama sekali,” kata Saldi di Gedung MK, Senin (22/4/2024).
Advertisement
Saldi mengingatkan agar hal serupa tak terulang di Pilkada Serentak 2024, perlu ada antisipasi penggunaan anggaran negara saat pemilu.
“Saya mengemban kewajiban moral untuk mengingatkan guna mengantisipasi dan mencegah terjadinya pengulangan atas keadaan serupa dalam setiap kontestasi pemilu,” kata Saldi.
“Penggunaan anggaran negara atau daerah oleh petahana, pejabat negara, ataupun oleh kepala daerah demi memenangkan salah satu peserta pemilihan yang didukungnya dapat dimanfaatkan sebagai celah hukum dan dapat ditiru menjadi bagian dari strategi pemilihan,” sambungnya.
Saldi menegaskan dalil 01 terkait penyalahgunaan bansos beralasan menurut hukum.
“Kepada semua calon kontestan dalam pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah bulan November 2024 yang akan datang untuk tidak melakukan hal serupa. Dengan demikian, saya berkeyakinan bahwa dalil pemohon terkait dengan politisasi bansos beralasan menurut hukum,” pungkasnya.
Saldi Nilai MK Seharusnya Putuskan Pemungutan Suara Ulang di Beberapa Daerah
Sebelumnya, bahwa dalil pemohon sepanjang berkenaan dengan politisasi bansos dan mobilisasi aparat/aparatur negara/penyelenggara negara adalah beralasan menurut hukum.
Oleh karena itu, Saldi menilai MK seharusnya memerintahkan adanya pemungutan suara ulang (PSU) di beberapa daerah.
“Demo menjaga integritas penyelenggaraan pemilu yang jujur dan adil, maka seharusnya mahkamah memerintahkan untuk dilakukan pemungutan suara ulang di beberapa daerah sebagaimana disebut dalam pertimbangan hukum di atas,” tutur Saldi.
Diketahui, MK menolak keseluruhan gugatan yang dilayangkan capres-cawapres nomor urut satu, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar alias Cak Imin.
“Terhadap putusan Mahkamah Konstitusi a quo, terdapat pendapat berbeda (Dissenting Opinion) dari tiga orang hakim konstitusi, yaitu Hakim Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Arief Hidayat,” ujar Ketua MK Suhartoyo.
Ketua MK Suhartoyo membacakan langsung putusan untuk gugatan Anies-Cak Imin yang teregistrasi dengan nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024.
“Dalam Eksepsi, menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait untuk seluruhnya. Dalam Pokok Permohonan, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” tutur Suhartoyo.
Advertisement