Anies-Cak Imin: Koalisi Perubahan Sudah Selesai

Pasangan capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar alias Cak Imin menyatakan bahwa Koalisi Perubahan sudah selesai setelah MK memutus perkara sengketa Pilpres 2024. Sebab, Koalisi Perubahan hanya dibentuk untuk Pilpres 2024.

oleh Nafiysul QodarTim News diperbarui 23 Apr 2024, 06:40 WIB
Diterbitkan 23 Apr 2024, 06:40 WIB
Anies Baswedan  dan Muhaimin Iskandar
Calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan (kanan) dan Muhaimin Iskandar (kiri) melambaikan tangannya usai mengikuti jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (22/4/2024). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Cak Imin) menyebut bahwa Koalisi Perubahan sudah selesai usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

"Koalisi perubahan secara target, tujuan dan fungsi sudah selesai," kata Cak Imin di Kantor DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jakarta, Senin (22/4/2024) malam.

Meski begitu, Ketua Umum (Ketum) PKB ini menegaskan, partainya sangat berharap bisa bekerja sama dengan Partai NasDem, PKS, dan partai-partai manapun. Bagi PKB, kebersamaan dengan NasDem dan PKS pada Pilpres 2024 ini telah membuahkan memori manis yang sangat membekas.

"Itu memudahkan kalau kerja sama di masa datang," ujar Cak Imin, seperti dikutip dari Antara.

Dalam kesempatan yang sama, Anies Baswedan juga menegaskan bahwa koalisi perubahan sudah selesai, karena dibentuk hanya untuk pemilihan presiden.

MK Tolak Gugatan Anies-Cak Imin

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan menolak seluruh permohonan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.

“Mengadili dalam eksepsi menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan di Gedung I MK RI, Jakarta, Senin.

Dalam konklusinya, Mahkamah menilai permohonan Anies-Muhaimin tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya. Terhadap putusan tersebut, terdapat pendapat berbeda (dissenting opinion) dari tiga Hakim Konstitusi, yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.

Dalam perkara itu, gugatan Anies-Cak Imin teregistrasi dengan Nomor Perkara 1/PHPU.PRES-XXII/2024. Pasangan itu mengajukan sembilan petitum.

Anies Sambangi Markas PKB Usai Putusan MK

Calon presiden (capres) nomor urut 01, Anies Baswedan di Kantor PKB.
Calon presiden (capres) nomor urut 01, Anies Baswedan di Kantor PKB. (Merdeka.com/Rahmat Baihaqi)

Sementara itu, Calon presiden (capres) nomor urut 01, Anies Baswedan menemui cawapres nomor urut 01, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin di Kantor DPP PKB Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024). Belum diketahui apa yang akan dibahas Anies dan Cak Imin.

Berdasarkan pantauan Liputan6.com, Anies tiba di Kantor DPP PKB pada pukul 21.25 WIB dengan memakai setelan jas lengkap, seperti yang dikenakannya saat hadir di sidang putusan MK soal sengketa hasil Pilpres 2024. Anies tak berbicara banyak kepada awak media.

Anies hanya mengatakan dirinya bertemu Cak Imin, usai menemui Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh. Dia juga berencana mengunjungi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) pada Selasa, 23 April 2024 besok.

"Tadi dari NasDem, sekarang PKB, besok ke PKS," kata Anies singkat sebelum bertemu Cak Imin.

Pertemuan hanya berlangsung singkat sekitar 15 menit. Seperti diketahui, Partai NasDem, PKB, dan PKS merupakan partai politik yang mengusung Anies-Cak Imin di Pilpres 2024.

Cak Imin Akui Kekalahan

Cawapres nomor urut 01, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin saat menggelar konferensi pers di Kantor DPP PKB Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).
Cawapres nomor urut 01, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin saat menggelar konferensi pers di Kantor DPP PKB Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024). (Liputan6.com/Lizsa Egeham)

Cawapres nomor urut 01, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin mengakui kekalahannya dalam pemilihan presiden (Pilpres) 2024. Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu pun menyampaikan selamat kepada pasangan capres-cawapres nomor urut 02, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang Pilpres 2024.

Hal ini disampaikan Cak Imin menanggapiputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan hasil Pilpres 2024. Dia juga menghormati dan menerima putusan MK tersebut.

"Tentu dengan keputusan MK ini, kami mengakui dalam Pilpres ini, kami telah kalah. Dengan kenyataan ini, maka kami ucapkan selamat kepada pasangan nomor 2 atas keberhasilannya memenangkan Pilpres 2024," Cak Imin dalam konferensi pers di Kantor DPP PKB Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).

Dia berharap Prabowo-Gibran dapat membawa Indonesia menjadi lebih maju dan makmur kedepannya. Cak Imin juga berharap kepemimpinan Prabowo dapat merawat demokrasi dan membuat Indonesia semakin sejahtera.

"Semoga kepercayaan, kemenangan yang diberikan kepada pasangan nomor 2 ini, bisa membawa Indonesia lebih baik, maju, adil, makmur," ujarnya.

"Kita berharap Pak Prabowo dengan kepemimpinannya mampu merawat demokrasi, mewujudkan Indonesia yang adil, Indonesia yang makmur, Indonesia yang adil dan sejahtera," sambung Cak Imin.

PKB Terima Keputusan MK

PKB Sikapi Putusan MK
DPP PKB menyikapi putusan MK yang menolak seluruh gugatan sengketa Pilpres 2024 dari pasangan capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar. (Merdeka.com)

Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) harus mengakui kemenangan pasangan calon presiden dan wakil presiden (Capres-Cawapres) nomor urut 2 Prabowo Subianto- Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Hal itu sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak seluruh gugatan sengketa Pilpres 2024 yang dilayangkan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. Namun begitu, PKB mengaku masih berberat hati menerima keputusan MK.

"Sebagai sebuah kenyataan politik kami dengan berat hati menerima ini semuanya tetapi memang perlu kita nyatakan ke publik bahwa sebuah proses perjalanan demokrasi," ucap Sekjen PKB, Hassanudin Wahid di DPP PKB, Senin (22/4/2024).

Putusan gugatan Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) di MK itu merupakan langkah hukum terakhir, sehingga hasilnya sudah final.

Namun putusan MK juga diwarnai perbedaan pendapat atau dissenting opinion dari tiga orang hakim konstitusi, yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arif Hidayat. Hal itu nantinya akan menjadi catatan PKB untuk ke depannya.

"Dissenting opinion dengan begitu ini menjadi catatan yang baik buat demokrasi kita ke depan, bahwa kita masih banyak perbaikan-perbaikan pelaksanaan demokrasi kita di masa yang akan datang, ini sebagai catatan yang penting," ungkap Wahid.

 

Infografis Prabowo-Gibran Menang 1 Putaran Pilpres 2024. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Prabowo-Gibran Menang 1 Putaran Pilpres 2024. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya