Top 3 News: Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024, Tuduhan Kecurangan Prabowo-Gibran Tidak Terbukti

Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal sengketa hasil Pilpres 2024 sudah dibacakan, Senin 22 April 2024. Hasilnya, MK menolak seluruh permohonan pemohon, dari kubu Anies-Muhaimin (AMIN) dan Ganjar-Mahfud. Itulah top 3 news hari ini.

oleh Devira PrastiwiNila Chrisna YulikaMuhammad Radityo PriyasmoroFarrel Bima Haryomukti diperbarui 25 Apr 2024, 00:25 WIB
Diterbitkan 24 Apr 2024, 08:30 WIB
Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal sengketa hasil Pilpres 2024 sudah dibacakan, Senin 22 April 2024. Hasilnya, MK menolak seluruh permohonan pemohon, dari kubu Anies-Muhaimin (AMIN) dan Ganjar-Mahfud. Itulah top 3 news hari ini.
Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal sengketa hasil Pilpres 2024 sudah dibacakan, Senin 22 April 2024. Hasilnya, MK menolak seluruh permohonan pemohon, dari kubu Anies-Muhaimin (AMIN) dan Ganjar-Mahfud. Itulah top 3 news hari ini. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal sengketa hasil Pilpres 2024 sudah dibacakan, Senin 22 April 2024. Hasilnya, MK menolak seluruh permohonan pemohon, dari kubu Anies-Muhaimin (AMIN) dan Ganjar-Mahfud. Itulah top 3 news hari ini.

Dengan begitu, maka pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dipastikan melaju ke tahapan Pemilu selanjutnya yaitu penetapan presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024-2029.

Sebagai relawan pendukung pasangan Prabowo-Gibran, RUMI menyambut baik keputusan MK sebagai langkah maju untuk menjaga stabilitas politik di Indonesia. Ketua Koordinator Nasional RUMI, Raizal Arifin, menilai keputusan MK sudah final dan mengikat.

Sementara itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita PT Refined Bangka Tin (RBT) di Bangka Belitung, perusahaan timah yang mayoritas sahamnya dimiliki suami Sandra Dewi, Harvey Moeis.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menjelaskan, penyitaan dilakukan terhadap beberapa alat berat milik PT RBT termasuk alat pemurnian timah. Namun, Ketut tidak merinci total dari barang bukti yang telah disita.

Berita terpopuler lainnya di kanal News Liputan6.com adalah terkait Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan atau Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang memberikan respons terkait MK yang menolak seluruhnya gugatan capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud Md dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024.

MK juga menolak untuk seluruhnya permohonan perkara PHPU atau sidang sengketa Pilpres 2024 yang dimohonkan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin).

Hasto menyebut, PDIP menilai putusan MK tidak berdasar pertimbangan hukum yang jernih atas suara hati nurani, keadilan yang hakiki, sikap kenegarawanan, keberpihakan pada kepentingan bangsa dan negara, serta kedisiplinan di dalam menjalankan UUD NRI 1945 dengan selurus-lurusnya.

Selain itu menurut Hasto, DPP PDIP menggelar rapat koordinasi nasional mengenai Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Rapat tersebut juga turut membahas persiapan pelaksanaan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) yang ke-IV.

Berikut deretan berita terpopuler di kanal News Liputan6.com sepanjang Selasa 23 April 2024:

1. Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Tuduhan Kecurangan Prabowo-Gibran Tidak Terbukti

Prabowo-Gibran
Pasangan Capres-Cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka menghadiri debat Pilpres 2024 di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Selasa (12/12/2023) malam. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal sengketa hasil Pilpres 2024 sudah dibacakan, Senin 22 April 2024. Hasilnya, MK menolak seluruh permohonan pemohon, dari kubu Anies-Muhaimin (AMIN) dan Ganjar-Mahfud.

Dengan begitu, maka pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dipastikan melaju ke tahapan Pemilu selanjutnya yaitu penetapan presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024-2029.

Sebagai relawan pendukung pasangan Prabowo-Gibran, RUMI menyambut baik keputusan MK sebagai langkah maju untuk menjaga stabilitas politik di Indonesia. Ketua Koordinator Nasional RUMI, Raizal Arifin, menilai keputusan MK sudah final dan mengikat.

"Selamat Prabowo-Gibran menjalankan tugas Presiden dan Wakil Presiden terpilih," kata Raizal seperti dikutip dari siaran pers, Selasa 23 April 2024.

Raizal meyakini, sejak awal RUMI percaya kemenangan Prabowo-Gibran adalah keinginan rakyat. Maka dari itu, tuduhan kecurangan dinilai sebagai cerminan dari ketidakterimaan pasangan calon lain terhadap hasil yang ada.

 

Selengkapnya...

2. Penampakan Perusahaan Timah Milik Harvey Moeis di Bangka Belitung yang Disita Kejagung

Penampakan PT Refined Bangka Tin (RBT), perusahaan timah milik Harvey Moeis di Bangka Belitung
Penampakan PT Refined Bangka Tin (RBT), perusahaan timah milik Harvey Moeis di Bangka Belitung. (Merdeka).

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita PT Refined Bangka Tin (RBT) di Bangka Belitung, perusahan timah yang mayoritas sahamnya dimiliki suami Sandra Dewi, Harvey Moeis.

"Tim Penyidik melakukan penyitaan terhadap PT RBT di Kabupaten Bangka," ucap Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, dalam keteranganya Senin 22 April 2024.

Ketut menjelaskan penyitaan dilakukan terhadap beberapa alat berat milik PT RBT termasuk alat pemurnian timah. Namun, Ketut tidak merinci total dari barang bukti yang telah disita.

 

Selengkapnya...

3. Lima Respons Sekjen PDIP Usai Putusan MK Tolak Seluruh Gugatan Terkait Sengketa Pilpres 2024

Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto menegaskan bahwa putra sulung Presiden Joko Widodo atau Jokowi, Gibran Rakabuming Raka bukan lagi kader Partai Banteng.
Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto menegaskan bahwa putra sulung Presiden Joko Widodo atau Jokowi, Gibran Rakabuming Raka bukan lagi kader Partai Banteng.

Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan atau Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto memberikan respons terkait Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak seluruhnya gugatan capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud Md dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024.

MK juga menolak untuk seluruhnya permohonan perkara PHPU atau sidang sengketa Pilpres 2024 yang dimohonkan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin).

Hasto menyebut, PDIP menilai keputusan MK tidak berdasar pertimbangan hukum yang jernih atas suara hati nurani, keadilan yang hakiki, sikap kenegarawanan, keberpihakan pada kepentingan bangsa dan negara, serta kedisiplinan di dalam menjalankan UUD NRI 1945 dengan selurus-lurusnya.

"PDI Perjuangan menilai bahwa para hakim MK tidak membuka ruang terhadap keadilan yang hakiki, melupakan kaidah etika dan moral, sehingga MK semakin melegalkan Indonesia sebagai negara kekuasaan. Konsekuensinya, Indonesia masuk dalam kegelapan demokrasi yang semakin melegalkan bekerjanya Authoritarian Democracy melalui abuse of power Presiden Jokowi," ujar Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Senin 22 April 2024.

Selain itu menurut Hasto, DPP PDIP menggelar rapat koordinasi nasional mengenai Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Rapat tersebut juga turut membahas persiapan pelaksanaan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) yang ke-IV.

 

Selengkapnya...

Infografis Prabowo-Gibran Menang 1 Putaran Pilpres 2024. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Prabowo-Gibran Menang 1 Putaran Pilpres 2024. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya