KPK Bakal Jadwalkan Ulang Pemanggilan Bupati Sidoarjo, Ini Waktunya

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali.

oleh Tim News diperbarui 24 Apr 2024, 20:00 WIB
Diterbitkan 24 Apr 2024, 20:00 WIB
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor (Dian Kurniawan/Liputan6.com)
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor (Dian Kurniawan/Liputan6.com)

 

Liputan6.com, Jakarta Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali.

Adapun ia diperiksa sebagai tersangka kasus pemotongan dana insentif ASN BPPD Sidoarjo.

Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan Muhdlor bakal diperiksa ulang pada Jumat pekan depan.

"Tim Penyidik, telah menyiapkan penjadwalan pemanggilan ulang di hari Jumat (3/5) bertempat digedung Merah Putih KPK," kata Ali di gedung merah putih KPK, Rabu (24/5/2024).

Pemeriksaan ulang Ahmad Muhdlor Ali sempat ditunda pada Jumat (19/4/2024) lantaran tersangka absen dengan alasan sakit. KPK juga telah mengkonfirmasi kabar Muhdlor yang sakit.

"Dari informasi yang kami terima, Tim Penyidik Selasa (23/4) melakukan pengecekan langsung kondisi dari Bupati Sidoarjo (Ahmad Mudhlor Ali) di RSUD Sidoarjo Barat," jelas Ali.

"Selanjutnya diperoleh info lanjutan, bahwa kondisi yang bersangkutan sudah dapat dilakukan tindakan rawat jalan," sambung dia.

Ali menegaskan agar Bupati Sidoarjo itu dapat kooperatif saat pemanggilan nanti dan tidak mentolerir adanya pihak-pihak yang sengaja menghalangi maupun merintangi proses penyidikan perkara ini maka dapat diterapkan pasal 21 UU Tipikor.

Sidang Perdana Gugatan Praperadilan Bupati Sidoarjo

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengagendakan sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Mudhlor pada Senin, 6 Mei 2024.

"Agenda Sidang pertama nomor perkara 49/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Senin, 6 Mei 2024," tulis laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, yang dikutip dari merdeka.com, Selasa (23/4/2024).

Gus Muhdlor menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dirinya yang dijadikan tersangka kasus korupsi pemotongan dana Insentif ASN BPPD Sidoarjo.

Gugatan praperadilan Muhdlor telah teregister dengan nomor 49/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.

Upaya Hukum

Sebelumnya, Pengacara Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor atau Gus Muhdlor, Mustofa Abidin mengaku sudah  menyiapkan upaya hukum usai kliennya ditetapkan tersangka oleh komisi pemberantasan korupsi (KPK).

"Terkait hal tersebut warga negara beliau (Muhdlor) hormati keputusan KPK dan menjalani proses keputusan KPK tersebut. Dalam waktu dekat akan lakukan upaya hukum, tim upaya hukum semestinya belum bisa putuskan karena melihat karakteristik perkara ini," katanya, Rabu 17 April 2024.

 Ia mengatakan, pada 25 Januari sudah ada operasi tangkap tangan KPK di Sidoarjo yakni di Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo dan telah menetapkan tersangka Siska Wati serta Ari Suryono.

"Sebenarnya beberapa hari lalu kami sudah mendapatkan surat perintah dimulainya penyidikan (SPPD) sampai beberapa saat belum ada rilis KPK," ujarnya.

Ia mengatakan, terkait dengan OTT KPK pada 25 Januari lalu merilis jikarang bukti yang disita dalam kasus tersebut sekitar Rp69 juta dan nilai tersebut dinilai terlalu kecil kalau melihat perkara ini ditangani oleh KPK.

 

Reporter: Rahmat Baihaqi/Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya