Kemenag Larang Seremoni Keberangkatan Haji Lebih dari 30 Menit, Ini Ketentuannya

Kemenag kembali mengusung tagline Haji Ramah Lansia dalam penyelenggaraan haji 1445 H/2024 M. Karena itu, Lansia harus menjadi prioritas, sehingga tidak boleh ada lagi pidato berkepanjangan saat seremoni keberangkatan maupun kedatangan jemaah haji.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 25 Apr 2024, 06:17 WIB
Diterbitkan 25 Apr 2024, 05:52 WIB
Wakil Presiden RI, Ma’ruf Amin, melepas calon jemaah haji kloter pertama  dari Embarkasi Surabaya, Sabtu 4 Juni 2022, dari Bandara Internasional Juanda Surabaya (Liputan6.com/Delvira Hutabarat)
Wakil Presiden RI, Ma’ruf Amin, melepas calon jemaah haji kloter pertama dari Embarkasi Surabaya, Sabtu 4 Juni 2022, dari Bandara Internasional Juanda Surabaya (Liputan6.com/Delvira Hutabarat)

Liputan6.com, Jakarta - Keberangkatan jemaah haji Indonesia seringkali diwarnai dengan seremonial pelepasan baik saat di kabupaten/kota maupun di embarkasi. Kementerian Agama (Kemenag) RI pun mengimbau agar seremonial itu tidak berlangsung lama, apalagi jumlah jemaah lanjut usia (lansia) pada operasional haji 1445 H/2024 M masih banyak.

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Nomor 1 tahun 2024 tentang Mekanisme Pemberangkatan dan Kedatangan. Edaran yang terbit pada 15 Maret 2024 ini ditujukan kepada para Kepala Bidang PHU, Kepala Kankemenag Kab/Kota, dan Ketua Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi di seluruh Indonesia, serta Ketua PPIH Arab Saudi.

Direktur Bina Haji Ditjen PHU Kemenag Arsad Hidayat mengatakan, Surat Edaran ini bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan ibadah haji 2024 ramah terhadap jemaah lanjut usia saat keberangkatan, kedatangan, dan kepulangan baik di kabupaten/kota, embarkasi/debarkasi, maupun di Arab Saudi.

"Surat Edaran ini memuat ketentuan mengenai seremoni keberangkatan dan kedatangan, penerimaan dan keberangkatan," kata Arsad, seperti dikutip dari siaran pers, Kamis (25/4/2024).

Dia mengatakan, tagline Haji Ramah Lansia yang kembali diusung pada tahun ini harus mewarnai setiap aktivitas PPIH. Lansia harus menjadi prioritas, sehingga tidak boleh ada lagi pidato berkepanjangan saat seremoni keberangkatan maupun kedatangan jemaah.

"Segera lakukan rapat koordinasi sesuai tugas dan fungsinya masing-masing. Mohon kerja sama agar asrama haji bisa memberikan layanan terbaik kepada jemaah lansia. Haji Ramah Lansia harus mewarnai setiap aktivitas PPIH dan menjadi prioritas," kata Arsad.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Ketentuan Lengkap

Petugas Layani Jemaah Haji Lansia
Jemaah haji Indonesia kelompok terbang (kloter) pertama terus berdatangan di Bandara Amir Mohammed bin Abdul Aziz (AMAA) Madinah, Rabu (24/5/2023). (Foto:Liputan6/Nafiysul Qodar)

Berikut Ketentuan SE Dirjen PHU No 1 Tahun 2024 tentang Mekanisme Pemberangkatan dan Kedatangan Jemaah Haji:

1. Seremoni keberangkatan dan kedatangan di tingkat kabupaten/kota, embarkasi, dan saat kedatangan dan keberangkatan di Arab Saudi hanya dilaksanakan untuk kloter pertama;

2. Meminimalisir seremoni keberangkatan dan kedatangan di kabupaten/kota;

  1. waktu maksimal 30 menit;
  2. sambutan paling banyak oleh 2 (dua) orang;

3. Meminimalisir seremoni penerimaan dan keberangkatan di Embarkasi;

  1. waktu maksimal 30 menit;
  2. sambutan paling banyak oleh 2 (dua) orang;
  3. Jemaah haji lansia dan risti tidak harus mengikuti seremoni;
  4. Jemaah Haji lansia dan risti didahulukan mendapat layanan satu atap;

4. Meminimalisir seremoni penerimaan dan keberangkatan di Arab Saudi;

  1. waktu maksimal 30 menit;
  2. sambutan paling banyak oleh 2 (dua) orang;
  3. Jemaah haji lansia dan risti tidak harus mengikuti seremoni. 
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya