Alasan Galih Loss Bikin Konten Penistaan Agama Islam, Demi Menghibur Follower

TikToker Galih Loss (24) mengungkapkan alasan membuat dan mengunggah konten bermuatan penistaan agama Islam. Galih mengaku tidak ada maksud lain selain menghibur pengikut di akun TikTok.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 26 Apr 2024, 14:30 WIB
Diterbitkan 26 Apr 2024, 14:30 WIB
Tiktoker Galih Loss di Polda Metro Jaya, Jumat (26/4/2024). (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)
Tiktoker Galih Loss di Polda Metro Jaya, Jumat (26/4/2024). (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)

Liputan6.com, Jakarta TikToker Galih Loss (24) mengungkapkan alasan membuat dan mengunggah konten bermuatan penistaan agama Islam. Galih Loss mengaku tidak ada maksud lain selain menghibur pengikut atau follower di akun TikTok.

"Tujuannya untuk menghibur. Tidak (maksud lain)," kata Galih di Polda Metro Jaya, Jumat (26/4/2024).

Tiktoker pemilik nama lengkap Galih Noval Aji Prakoso itu menyesal dan berjanji tidak akan mengulanginya di kemudian hari.

"Saya menyesali semua kejadian tersebut dan saya berjanji tidak akan mengulangi hal tersebut dan saya akan membuat video yang lebih positif lagi ke depannya," ujar Galih Loss.

Dalam kesempatan itu, Galih turut menyampaikan permohonan maaf karena telah membuat dan menggugah konten penistaan agama Islam.

"Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Perkenalkan nama saya Galih Noval Aji Prakoso. Saya di sini ingin meminta maaf kepada seluruh umat muslim atas kejadian yang telah saya buat dan membuat kegaduhan di sosial media. Sekali lagi saya meminta maaf yang sebesar-besarnya. Mungkin itu saja dari saya. Sekian, terima kasih," ujar Galih Loss.

 

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, Galih Loss sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama Islam.

"Sudah ditetapkan tersangka dan sudah ditangkap," kata Ade Safri saat dikonfirmasi, Selasa (23/4).

Atas perbuatannya, Galih dijerat dengan sangkaan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Konten Galih Loss yang Menistakan Agama Islam

Tiktoker
Galih Loss, pemilik akun TikToker @galihloss3 ditetapkan sebagai tersangka buntut konten yang dinilai menistakan agama Islam. (Liputan6.com/Ady Anugrahadi).

Kasus ini berhasil diungkap oleh Tim unit 2 Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Awalnya, tim melakukan patroli siber dan mendapati adanya akun TikTok dengan username @galihloss3 yang mengunggah video bermuatan SARA.

Hasil penyelidikan, terungkap sosok pemilik akun Tiktok dan dilakukan upaya penangkapan di Jalan Kampung Burangkeng, Setu, Bekasi, Jawa Barat pada Senin, 22 April 2024 pukul 23.00 WIB.

Kepada polisi, Galih Loss mengakui sebagai pengelola ataupun pemilik dari akun Tiktok @galihloss3.

Salah satu konten dari akun TikTok galihloss3 yang dipersoalkan yakni ketika Galih sedang terlibat wawancara dengan seorang anak di bawah umur. Saat itu Galih bertanya terkait dengan jenis hewan yang bisa ngaji.

Namun, di sini Galih justru mempelesetkan bacaan ta'awudz dengan suara serigala yang sedang mengaum.

"Auuuuudzubillahiminasyaitonirojim. Bener enggak? Hewan apa itu berarti?" kata Galih.

Bocah tersebut menebak hewan yang dimaksud Galih adalah serigala. Galih kemudian membenarkan jawaban anak tersebut.

Infografis Penodaan Agama (Liputan6.com/Triyasni)
Infografis Penodaan Agama (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya