Liputan6.com, Jakarta - Polisi menyita akun TikTok dengan username galihloss3 terkait kasus dugaan penistaan agama. Akun itun milik seorang TikToker Galih Noval Aji Prakoso (Galihloss) alias GNAP (24) yang kini menyandang status sebagai tersangka.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadirreskrimsus) Polda Metro Jaya, AKBP Hendri Umar menerangkan, tersangka Galih hingga kini belum mendapatkan keuntungan usai menggunggah konten bermuatan penistaan agama. Karena, akunnya pun sudah tak lagi dipegang atau dikelola oleh tersangka.
“Belum ada. Lagian sekarang sudah di blokir kita sita. Jadi akunnya tidak bisa dipakai, tidak bisa digunakan,” kata Hendri saat konferensi pers, Jumat (26/4/2024).
Advertisement
Kanit 2 Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKP Charles Bagaisar menerangkan, akun TikTok yang dipergunakan oleh Galih untuk mengunggah konten bermuatan penistaan telah diamankan dalam status quo sehingga tidak bisa digunakan pihak maupun.
“Jadi akun tersebut akan kami lakukan pendalaman dan akan kami jadikan barang bukti dan pelimpahan ke kejaksaan,” ujar dia.
Viral
Konten penistaan agama yang diunggah Galih di media sosial TikTok begitu menyita perhatian masyarakat, khususnya di media sosial. Terbukti, pengikut di akun TikTok melonjak hingga ratusan ribu followers.
Terkait kejadian ini, Galih pun telah dilakukan penangkapan dan ditetapkan sebagai tersangka. Adapun, Galih diduga melanggar Undang-Undang ITE. Adapun, konten yang dimaksud terkait wawancara Galih dengan seorang anak kecil. Galih saat itu bertanya perihal hewan apa yang bisa mengaji.
Namun, Galih memplesetkan bacaan ta'awudz dengan suara serigala yang sedang mengaum. Ucapannya itu pun menuai polemik
Tak ayal, banyak masyarakat yang komplain karena telah dianggap telah melakukan penistaan. Galih menghina bacaan ta'awudz yang dihubungkan dengan salah hewan.
Advertisement
Ditahan
Saat ini, Galih telah ditahan Subdit Siber Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Dalam kasus ini, Galih dijerat Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 85 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 sebagaimana telah diubah dalam perubahan kedua Undang-undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transformasi Elektronik.