Presiden Jokowi Tandatangani Pengesahan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta

Jokowi menandatangani pengesahan UU DKJ pada 25 April 2024 dan diundangkan di Jakarta pada tanggal yang sama oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno.

oleh Nila Chrisna Yulika diperbarui 29 Apr 2024, 08:08 WIB
Diterbitkan 29 Apr 2024, 08:07 WIB
Warga Nikmati Spot Foto Anjungan Halte Transjakarta
Sejumlah warga berfoto dan antri di anjungan Halte Transjakarta Bundaran HI , Jakarta, Minggu (16/10/2022). Anjungan yang berada di lantai dua Halte Transjakarta Bundaran HI ini dapat menampung 20 orang dan menjadi spat foto baru dengan latar belakang Patung Selamat Datang dan air mancur Bundaran HI. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani pengesahan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta atau UU DKJ. Dalam undang-undang tersebut salah satunya mengatur tentang peralihan status Ibu Kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN).

Jokowi menandatangani pengesahan UU DKJ pada 25 April 2024 dan diundangkan di Jakarta pada tanggal yang sama oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno.

Dilihat di laman jdih.setneg.go.id, disebutkan dalam pasal 1 ayat 1 bahwa Provinsi Daerah Khusus Jakarta adalah provinsi yang mempunyai kekhususan dalam menyelenggarakan pemerintahan.

Pasal 1 ayat 2 menyatakan kewenangan khusus yang dimaksud adalah kewenangan yang dimiliki oleh Provinsi Daerah Khusus Jakarta terkait pelaksanaan fungsi sebagai Pusat Perekonomian Nasional dan Kota Global.

Namun peralihan status Ibu Kota dari Jakarta ke IKN ini disebutkan bahwa Jakarta masih menjadi Ibu Kota Negara sampai penetapan keputusan presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara. Hal ini tertuang dalam pasal 63. 

Kemudian dalam pasal 66 disebutkan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan pemindahan ibu kota negara secara bertahap, penyelenggaraan urusan pemerintahan dan/atau kenegaraan termasuk tempat kedudukan lembaga negara dan organisasi lain yang berdasarkan ketentuan UU berkedudukan di Ibu Kota Negara, masih tetap dapat dilaksanakan di Daerah Khusus Jakarta sesuai dengan tahapan Peraturan Presiden yang mengatur perincian rencana induk IKN.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


UU DKJ Dinilai Bakal Permudah Koordinasi Antardaerah

Rapat Panja RUU DKJ
Baleg DPR dan Pemerintah menggelar Rapat Panja RUU DKJ. (Merdeka.com)

Undang-undang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) akan segera disahkan DPR RI. Payung hukum ini dinilai akan mampu merespons berbagai perubahan dan tantangan di masa depan. Utamanya, dalam koordinasi, tidak hanya untuk Jakarta saja, tetapi juga di daerah sekitarnya yang merupakan pusat pertumbuhan yang diharapkan terintegrasi.

“Meski beleid baru ini tidak lagi menjadikan Jakarta sebagai ibu kota negara, tetapi Jakarta masih memiliki peran penting dalam mengakselerasi pertumbuhan untuk Indonesia secara keseluruhan,” kata Sekretaris Jenderal Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP HIPMI), Anggawira melalui pernyataan diterima, Rabu (20/3/2024).

 Anggawira menilai, masalah yang telah terjadi selama ini di wilayah Jakarta dan sekitarnya adalah kurangnya koordinasi yang terstruktur dan terlembagakan dalam suatu kerangka aturan. Tantangan ini menjadi jelas, ketika pengelolaan haruslah saling terhubung satu sama lain.

“Dengan adanya UU ini, fungsi koordinasi antar wilayah atau daerah yang otonom dipercaya dapat menjadi lebih komprehensif. Hal ini memungkinkan aturan-aturan atau regulasi yang terkait satu sama lain untuk saling berhubungan, seperti pengelolaan transportasi, pengelolaan sampah, dan pengelolaan sumber daya air,” jelas dia.

“Koordinasi antar daerah menjadi penting untuk mencapai efektivitas dan efisiensi yang lebih baik,” imbuh pria yang juga pernah menjabat sebagai Ketua Umum Relawan Pengusaha Nasional (Repnas) ini.

Dia meyakini, pengaruh terbesar bagi pengusaha dengan lahirnya UU DKJ ini adalah berjalannya fungsi koordinasi secara baik. Dengan koordinasi yang semakin baik tersebut, ia meyakini output dan outcome yang diraih nantinya dapat dicapai lebih cepat.

“Karena kecepatan ini sangat penting, ketidakjelasan atau tumpang tindih dalam koordinasi dapat mengakibatkan keterlambatan. Saat ini, terdapat banyak keputusan yang harus direspons dengan cepat,” kata Anggawira.


Kerangka Formal

Lebih lanjut Anggawira mengatakan UU ini diharapkan bisa memberikan suatu kerangka formal tentang bagaimana daerah yang otonom dapat menjalin hubungan antara satu sama lain.

“Melihat dari aspek wilayah, sebelumnya beberapa daerah mungkin terpisah secara administratif dalam provinsi tertentu, tetapi dalam praktiknya, mereka memiliki keterkaitan yang kuat,” percaya dia.

Anggawira kembali menegaskan dengan lahirnya UU DKJ ini maka Jakarta akan tetap memiliki peran penting dalam mengakselerasi pertumbuhan. Pertumbuhan itu, kata dia, tidak hanya untuk Jakarta atau Jawa, tetapi juga untuk Indonesia secara keseluruhan.

“Jakarta dapat menjadi etalase bagi Indonesia, yang berarti pertumbuhan dan perkembangan Jakarta sebagai kota metropolitan dan pusat perdagangan akan menjadikannya salah satu kota terbaik di Asia Tenggara di masa depan,” dia menandasi.

 

Sumber: Antara

Infografis Siap-Siap Jakarta Ganti Nama Jadi DKJ Usai IKN Resmi Pindah. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Siap-Siap Jakarta Ganti Nama Jadi DKJ Usai IKN Resmi Pindah. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya