Presiden Jokowi Serahkan 10.000 Sertipikat Tanah Elektronik TORA

Presiden menjelaskan sertifikat yang diterima para penerima manfaat program TORA ini merupakan sertipikat terbaru, yakni sertipikat elektronik.

oleh Iwan Tantomi diperbarui 30 Apr 2024, 19:33 WIB
Diterbitkan 30 Apr 2024, 19:27 WIB
Presiden Jokowi Serahkan 10.000 Sertipikat Tanah Elektronik TORA
Credit: Pemprov Banyuwangi

Liputan6.com, Jakarta Presiden Joko Widodo kembali melakukan kunjungan kerja di Kabupaten Banyuwangi. Pada kunjungannya kali ini, Presiden menyerahkan sertipikat Tanah Elektronik Hasil Redistribusi Tanah untuk Rakyat dalam program Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA), di Gedung Olahraga (GOR) Tawang Alun, Selasa (30/4/2024).

Total sertipikat tanah yang diserahkan mencapai 10.323 sertipikat dengan jumlah penerima sebanyak 8.633 kepala keluarga (KK). Presiden berkesempatan menyerahkan secara simbolis sertipikat tersebut kepada 5.000 orang penerima yang berasal dari 17 desa.

"Banyuwangi redistribusi tanah yang paling besar di Indonesia," kata Jokowi.

Hadir mendampingi Presiden, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas, Menteri PUPR Basuki Hadi Muljono, Pj Gubernur Jatim Adhy Karyono, dan Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani.

 

Presiden Jokowi Serahkan 10.000 Sertipikat Tanah Elektronik TORA
Credit: Pemprov Banyuwangi

Presiden menjelaskan sertifikat yang diterima para penerima manfaat program TORA ini merupakan sertipikat terbaru, yakni sertipikat elektronik.

"Sertipikat yang terbaru seperti ini namanya sertipikat elektronik, kalau yang tebal itu sertipikat lama. Yang baru seperti ini. Ditulis bidang tanahnya, pemegang hak siapa, alamatnya di mana, ada semua di sini. Jadi ini sertipikat model baru, jangan dibandingkan dengan yang lama tebal," jelas Jokowi.

Presiden mengatakan sertifikat ini penting bagi masyarakat untuk menghindari sengketa atas tanah. Selain itu, sertifikat tersebut juga bisa memberi kemanfaatan ekonomi.

"Sertifikat ini bisa dijadikan agunan. Tapi pesan saya, kalau diagunkan gunakan untuk kebutuhan usaha. Jangan dipakai untuk konsumtif seperti beli motor baru, kulkas Baru. Nanti setelah usahanya mendapat untung, boleh untuk membeli barang-barang," kata Jokowi.

Sertipikat yang diserahkan Presiden merupakan hasil program Redistribusi Tanah dari Pelepasan Kawasan Hutan (SK Biru), yang mana telah diamanatkan Presiden RI pada akhir 2023 untuk ditindaklanjuti dengan diterbitkan Sertipikat Hak Atas Tanahnya.

Presiden Jokowi Serahkan 10.000 Sertipikat Tanah Elektronik TORA
Credit: Pemprov Banyuwangi

Para penerima sertipikat kali ini adalah orang-orang pertama di Indonesia yang menerima sertipikat hasil Redistribusi Tanah dalam bentuk Sertipikat Tanah Elektronik. Presiden Joko Widodo dengan didampingi Menteri AHY menyerahkan sertipikat tersebut secara langsung kepada 10 perwakilan masyarakat dari 10 desa.

Sementara Bupati Ipuk Fiestiandani menyampaikan terima kasih kepada Presiden Jokowi dan Menteri Agus Harimurti Yudhoyono atas terbitnya sertifikat tanah bagi warga Banyuwangi tersebut. Dengan memiliki sertifikat tanah, kini warga telah memailiki jaminan legalitas dan keamanan terhadap tanah yang dimanfaatkannya.

“Kini warga bisa tenang karena tanahnya kini sudah sah memiliki ketetapan hukum sebagai hak milik,” ujar Bupati Ipuk.

Sebelumnya masyarakat penerima sertifikat tanah merupakan mereka yang menempati menempati kawasan hutan turun temurun. Kemudian negara memberikan fasilitas kemudahan untuk hak milik perorangan melalui program redistribusi tanah.

“Kami mendorong warga agar memanfaatkan tanah untuk kegiatan yang produktif agar bisa menambah kesejahteraan bagi keluarga,” kata Ipuk.

Salah satu penerima sertipikat Santoso, warga Desa Bumiharjo, Kecamatan Glenmore, mengaku bersyukur telah memiliki sertifikat tanah digital untuk lahan huniannya.

Selama berpuluh tahun, Santoso dan keluarganys tinggal di hunian berukuran 14 meter x 25 meter yang berdiri di atas lahan yang status kepemilikannya tidak pasti.

Saat mengetahui adanya program pengurusan sertifikat, Santoso antusias. Butuh waktu sekitar 8 bulan ia mengurus segala sesuatunya hingga terbitnya sertifikat. "Seluruhnya gratis, Alhamdulillah," kata Santoso.

(*)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya