Liputan6.com, Jakarta - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menunda sidang etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terkait dugaan penyalahgunaan jabatan. Sidang ditunda lantaran Nurul Ghufron tidak datang.
"Sidang (etik Nurul Ghufron) ditunda tanggal 14 Mei 2024," kata anggota Dewas KPKÂ Syamsudin Harris saat dikonfirmasi, Kamis (2/5/2024).
Syamsudin menerangkan, sidang Ghufron tadinya sudah sempat dibuka oleh Dewas KPK. Lalu langsung ditutup karena ketidakhadiran Ghufron di gedung Dewas.
Advertisement
Penundaan tersebut lantaran sehubungan dengan Ghufron yang melaporkan anggota Dewas KPK, Albertina Ho ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas dugaan penyalahgunaan kewenangan yang dianggap melebihi batas.
"Karena NG tidak hadir dengan alasan dia sedang menggugat Dewas melalui Pengadilan Tata Usaha Negara," ujar Syamsudin.
Dalam laporan Ghufron terhadap Albertina di PTUN lantaran anggota Dewas tersebut penyalahgunaan wewenang berupa meminta hasil analisis transaksi keuangan pegawai KPK. Padahal menurut Ghufron hal itu merupakan wewenang penyidik KPK.
Sidang Etik Nurul Ghufron
Dewas KPK menjadwalkan untuk sidang etik Nurul Ghufron digelar pada Kamis 2 Mei 2024. Dewas juga menegaskan laporan Albertina di PTUN tidak akan mengganggu jalannya proses Etik Ghufron yang digelar pada hari ini.
Laporan pelanggaran etik selain Ghufron, pimpinan KPK lainnya, Alexander Marwata juga sempat dilaporkan. Hanya saja baru Ghufron saja yang baru akan disidangkan.
Namun demikian, belum diketahui alasan mengapa baru Ghufron saja yang akan disidangkan.
Albertina berharap publik tidak langsung mengambil kesimpulan soal pengaduan yang dilayangkan, karena aduan tersebut masih harus diklarifikasi terlebih dulu.
Meski tidak menjelaskan secara rinci, Albertina mengungkapkan bahwa pengaduan tersebut dibuat atas dugaan menggunakan pengaruh pada jabatannya
Mantan hakim tersebut menambahkan bahwa pengaduan yang diterima Dewas KPK masih terkait dengan kasus dugaan korupsi di lingkup Kementerian Pertanian, namun dalam kasus yang berbeda dengan kasus dugaan korupsi mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL
Â
Â
Â
Reporter: Rahmat Baihaqi
Sumber: Merdeka.com
Advertisement