Liputan6.com, Jakarta Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjadwalkan sidang kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) untuk terdakwa Hakim Agung Gazalba Saleh, dengan agenda pembacaan surat dakwaan hari ini, Senin (6/5/2024).
Tim jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun memastikan hadir dan membacakan detail dakwaan terhadap Gazalba Saleh.
"Benar, sesuai dengan jadwal penetapan hari sidang yang diterima Tim Jaksa, hari ini Tim Jaksa akan membacakan detail dakwaan penerimaan gratifikasi dan TPPU Terdakwa Gazalba Saleh,” tutur Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi wartawan.
Advertisement
Sebelumnya, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas perkara gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh.
Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengatakan Gazalba bakal didakwa Rp 20 miliar atas TPPU.
"Jaksa KPK Arif Rahman Irsady telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan dari Terdakwa Gazalba Saleh dengan dakwaan gratifikasi dan TPPU ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Ali di gedung Merah Putih KPK, Rabu (24/4/2024).
"Mengenai nilai TPPU yang didakwa tim jaksa sebesar Rp20 miliar," sambung Ali.
Namun demikian, Ali belum dapat merinci lebih lanjut dakwaan Gazalba dan akan lebih jelasnya pada saat proses sidang nanti.
Bersamaan dengan lengkapnya berkas perkara, tersangka Hakim Agung Gazalba telah diserahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor dan menjadi kewenangannya.
"Mulai saat ini penahanan terdakwa dimaksud menjadi wewenang Pengadilan Tipikor," kata Ali.
Ditetapkan Tersangka
Diketahui, KPK kembali menahan Hakim Agung Gazalba Saleh di rutan KPK. Gazalba ditahan dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
"Terhitung mulai dari tanggal 30 November 2023 sampai dengan 19 Desember 2023 di rutan KPK," ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (30/11/2023).
KPK menahan Gazalba Saleh usai diperiksa sebagai tersangka. KPK menduga Gazalba Saleh menerima gratifikasi disertai tindakan dan upaya menempatkan, mentransfer, mengalihkan, menukarkan dengan mata uang asing sebagai TPPU.
Gazalba Saleh selaku Hakim Agung Kamar Pidana MA sejak 2017, dalam beberapa perkara ditunjuk menjadi salah satu anggota Majelis Hakim yang menangani permohonan kasasi maupun peninjauan kembali di MA.
Untuk perkara yang pernah disidangkan dan diputus Gazalba Saleh, terdapat pengondisian terkait amar isi putusan yang mengakomodir keinginan dan menguntungkan pihak-pihak berperkara yang mengajukan upaya hukum di MA.
Dari pengondisian isi amar putusan tersebut, Gazalba menerima pemberian sejumlah uang sebagai bentuk penerimaan gratifikasi di antaranya untuk putusan dalam perkara kasasi dengan terdakwa Edhy Prabowo, Rennier Abdul Rahman Latief, dan peninjauan kembali dari terpidana Jafar Abdul Gaffar.
Advertisement
Bukti Penerimaan Gratifikasi
Sebagai bukti permulaan awal, dalam kurun waktu 2018 hingga 2022 ditemukan adanya aliran uang berupa penerimaan gratifikasi sejumlah sekitar Rp15 miliar. Atas penerimaan gratifikasi itu, Gazalba membeli berbagai aset bernilai ekonomis.
Aset yang dibeli Gazalba Saleh yakni satu unit rumah yang berlokasi di salah satu cluster di wilayah Cibubur, Jakarta Timur dengan harga Rp7,6 miliar. Satu bidang tanah beserta bangunan di wilayah Tanjung Barat, Jagakarsa, Jakarta Selatan dengan harga Rp5 miliar.
Didapati pula adanya penukaran sejumlah uang ke beberapa money changer menggunakan identitas orang lain yang nilainya hingga miliaran rupiah.
"Penerimaan gratifikasi tidak pernah dilaporkan GS (Gazalba) pada KPK dalam waktu 30 hari kerja sejak diterima termasuk tidak dicantumkannya aset-aset bernilai ekonomis lainnya dalam LHKPN," kata Asep.
Gazalba Saleh disangkakan melanggar Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.Bukti