Akan Ada Penambahan Nomenklatur Kementerian di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Langkah Gerindra

Wacana pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka untuk menambah nomenklatur kementerian, tampaknya bukan hanya sekedar isapan jempol belaka.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 12 Mei 2024, 15:18 WIB
Diterbitkan 12 Mei 2024, 15:15 WIB
Sekjen Gerindra Ahmad Muzani di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.
Sekjen Gerindra Ahmad Muzani di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Minggu (12/5/2024). (Foto: Liputan6.com/Delvira Hutabarat).

Liputan6.com, Jakarta Wacana pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka untuk menambah nomenklatur kementerian, tampaknya bukan hanya sekedar isapan jempol belaka.

Sinyal ini terlihat dari pernyataan Sekretaris Jenderal Gerindra Ahmad Muzani, yang tak menutup untuk merevisi pasal 15 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, di mana dalam aturan tersebut hanya memuat kementerian yang maksimal berjumlah 34 saja.

"Revisi itu dimungkinkan," ungkap dia di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Minggu (12/5/2024).

Muzani meyakini, jika revisi itu akan dilakukan untuk penambahan nomenklatur kementerian, maka dilakukan sebelum pelantikan Prabowo-Gibran pada Oktober mendatang.

"Ya revisi itu bisa sebelum (pelantikan) dilakukan," ungkap dia.

Menurut Muzani, nomenklatur dari pemerintahan itu selalu berbeda dari segi tantangan program. Ia menyebut hampir setiap pemerintahan ada perubahan di tubuh kementerian. 

 "Saya kira hampir di setiap kementerian dulu dari ibu Mega ke Pak SBY ada penambahan atau perubahan, dari Pak SBY ke Pak Jokowi juga ada perubahan, dan apakah dari Pak Jokowi ke Pak Prabowo ada perubahan? Itu yang saya belum tahu," klaim dia.

Muzani mengutarakan, undang-undang itu bersifat fleksibel dan bisa diubah. Sebab, tiap pemerintahan punya kebijakan berbeda.

 "Karena setiap presiden punya masalah dan tantangan yang berbeda. Itu yang kemudian menurut saya UU kementerian itu bersifat fleksibel, tidak terpaku pada jumlah," pungkasnya.

Sebelumnya, Dosen Ilmu Politik UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Adi Prayitno, menjelaskan bahwa wacana Calon Presiden RI terpilih, Prabowo Subianto, yang akan menambah jumlah kementerian dari 34 menjadi 40 kursi, harus mengubah regulasi yang ada.

 "Regulasi harus diubah. Suka-suka pemenang saja bagaimana postur kabinet ke depan," kata Adi, Rabu (8/5/2024). 

 

Bertolak Belakang dengan Jokowi

Hal ini bertolak belakang dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang justru merampingkan jumlah kementerian untuk meningkatkan efisiensi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Meskipun demikian, Adi menilai bahwa baik Jokowi maupun Prabowo memiliki pandangan masing-masing terkait dengan kementerian.

"Jika untuk kemajuan bangsa, anggaran harus dialokasikan, kecuali untuk kepentingan yang tidak bermanfaat, ceritanya berbeda," ujarnya.

Jumlah kementerian telah diatur dalam Pasal 15 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

"Jumlah keseluruhan kementerian sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14 maksimal 34," demikian bunyi pasal tersebut.

Penjelasan dalam Undang-Undang No. 39/2008 ini juga menyebutkan bahwa undang-undang ini bertujuan untuk melakukan reformasi birokrasi dengan membatasi jumlah kementerian maksimal 34.

 

Pernyataan Gibran

Calon Wakil Presiden RI terpilih, Gibran Rakabuming Raka, juga telah memberikan tanggapan terkait penambahan jumlah kementerian menjadi 40 kursi ini. Menurutnya, komposisi kabinet saat ini masih sedang dibahas dengan berbagai pihak.

Wali Kota Surakarta itu tidak menampik kemungkinan adanya penambahan kursi menteri dalam kabinet Prabowo-Gibran. Bahkan, dia mengakui bahwa salah satu kementerian yang sedang direncanakan adalah kementerian khusus untuk mengurus program makan siang gratis.

Program makan siang gratis merupakan program unggulan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2, Prabowo-Gibran, selama kampanye Pilpres 2024.

Gibran juga menyadari bahwa program tersebut tidaklah sederhana sehingga membutuhkan lembaga khusus untuk mengelolanya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya