Komika Gerall Saprilla Dilaporkan ke Polisi Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik terhadap Disabilitas

Komika Gerall Saprilla dipolisikan karena diduga melakukan pencemaran nama baik terhadap kelompok disabilitas.

oleh Devira PrastiwiAdy Anugrahadi diperbarui 13 Mei 2024, 21:16 WIB
Diterbitkan 13 Mei 2024, 21:00 WIB
Komika Gerall Saprilla dipolisikan karena diduga melakukan pencemaran nama baik terhadap kelompok disabilitas.
Komika Gerall Saprilla dipolisikan karena diduga melakukan pencemaran nama baik terhadap kelompok disabilitas. (Instagram @gerallio)

Liputan6.com, Jakarta - Komika Gerall Saprilla dipolisikan karena diduga melakukan pencemaran nama baik terhadap kelompok disabilitas. Laporan terhadap komika Gerall Saprilla dilayangkan oleh Muh Andika Panji ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Hal tersebut dibenarkan Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Rahmat Idnal. Dia mengatakan, laporan polisi diterima pada Jumat 10 Mei 2024 lalu.

"Laporan polisi tiga hari lalu," kata Ade dalam keterangan tertulis, Senin (13/5/2024).

Ade menjelaskan, pemilik akun Instagram @gerallio mengunggah video prank yang menirukan gerakan serupa bahasa isyarat yang tidak ada artinya. Postingan atau unggahan itu kemudian direspon oleh pengguna media sosial lain.

"Saksi inisial PA mengomentari video tersebut, 'Kok Bahasa isyarat asal asal demi viral instan ? ini GAK LUCU !. Tolong hapus video ini dan bikin video minta maaf maksimal 24 Jam. Kami akan laporkan kepada polisi'," kata Ade.

Menurut dia, permintaan pelapor tak digubris, pemilik akun malah menjawab komentar dari seseorang yang menuntut kembali permintaan maaf.

"Intinya terlapor membalas semua komentar kecuali komentar pelapor yang tidak dibalasnya, dan malah terlapor bilang 'Lebih ke gak Penting', " ujar Ade.

Atas hal itu kemudian pemilik akun Instagram @gerallio dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan. Dalam laporannya, pemilik akun Instagram @gerallio disangkakan melakukan pencemaran nama baik.

Adapun, sangkaannya pasal 310 KUHP dan atau Pasal 157 (1) jo pasal 27 ayat 1 dan 2 UU ITE dan atau pasal 7 Jo pasal 144 UU No 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

 

Viral Wanita di Jaksel Jadi Korban Begal Payudara, Polisi Selidiki

Ilustrasi Pelecehan Seksual (Arfandi/Liputan6.com)
Ilustrasi Pelecehan Seksual (Arfandi/Liputan6.com)

Sebelumnya, polisi selidiki kasus begal payudara yang menimpa seorang wanita di kawasan Blok A, Gandaria Utara, Kebayoran Baru Jakarta Selatan. Tindakan pelaku terekam kamera CCTV dan videonya viral di media sosial.

Terlihat, dua orang wanita yang sedang berjalan kaki. Sementara terduga pelaku datang dari arah berlawanan mengendarai sepeda motor. Saat mendekat, terduga pelaku pun mengarahkan tangan ke payudara salah seorang wanita tersebut. Usai beraksi, terduga pelaku langsung melarikan diri.

Saat dikonfirmasi, Kapolsek Metro Kebayoran Baru, AKBP Aritonang mengatakan, pihaknya telah mengerahkan anggota untuk mengecek lokasi sebagaimana yang viral di media sosial. Pihak Rukun Tetangga (RT) dan orang tua korban telah dimintai keterangan.

Adapun, diinformasikan dugaan begal payudara terjadi di dekat Masjid Darussalam Jalan H Saidi Guru Blok A Gandaria Utara Kebayoran Baru Jaksel pada Selasa, 7 Mei 2024 sekira pukul 22.36 WIB.

Aritonang mengatakan, korban baru saja pulang kerja. Saat itu, secara tiba-tiba ada seseorang laki-laki dengan menggunakan kendaraan matic memegang dada korban. Hal itu diketahui berdasarkan keterangan ibu korban inisial A.

"Saat korban teriak pelaku langsung kabur," ujar dia dalam keterangan tertulis, Jumat 10 Mei 2024.

Terkait kejadian ini, Polsek Metro Kebayoran Baru melalui Kanit Reskrim Kompol Nunu Suparmi menghimbau korban untuk membuat laporan resmi kepada pihak kepolisian.

"Kami imbau melalui orang tua agar melaporkan secara resmi ke pihak kepolisian," tandas dia.

 

Polisi Tangkap Pemilik Akun Youtube Akeloy dan Pemeran Film Guru Tugas, Dianggap SARA dan Pornografi

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto. (Dian Kurniawan/Liputan6.com)
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto. (Dian Kurniawan/Liputan6.com)

Aparat dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Timur menangkap tiga orang konten kreator asal Madura berinisial S, Y dan A yang memproduksi film pendek berjudul "Guru Tugas" yang diduga mengandung unsur SARA dan pornografi.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Dirmanto menjelaskan film Guru Tugas menceritakan seorang guru tugas dari Kabupaten Jember yang melakukan pelecehan seksual terhadap murid saat bertugas di pondok pesantren.

"Pada saat melakukan tugas, yang bersangkutan melakukan pelecehan seksual atau pemerkosaan terhadap santrinya. Ini adegan yang ada di dalam video Guru Tugas 1 dan Guru Tugas 2," kata Dirmanto di Surabaya, Rabu 8 Mei 2024.

Setelah tayang di akun YouTube Akeloy, tayangan video film pendek tersebut langsung diserbu ribuan penonton serta memantik pro dan kontra di tengah-tengah masyarakat, terutama kalangan pesantren.

"Mendapat kecaman dari berbagai tokoh masyarakat yang ada di wilayah Madura, baik itu dari NU Madura Raya, Kemudian dari dai Madura, kemudian dari kiai dan ulama Madura yang tergabung dalam Auma," ujar Dirmanto.

 

Respons Polisi

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto. (Dian Kurniawan/Liputan6.com)
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto. (Dian Kurniawan/Liputan6.com)

Merespons keresahan itu, Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim kemudian melakukan penyelidikan dengan menerbitkan Laporan Polisi Model B, Nomor 236/2024 SPKT Polda Jawa Timur. Ketiga konten kreator yang membuat dan mengedarkan film pendek tersebut akhirnya diamankan.

Dirmanto menuturkan ketiga konten kreator tersebut kini menjalani pemeriksaan di Ditreskrimsus Polda Jatim.

"Ketiga orang yang diduga sebagai pemilik akun (YouTube) maupun pelaku di dalam video tersebut (diperiksa)," katanya.

Sebelumnya, Ketua Rabitah Ma'ahid Islamiyah Nahdlatul Ulama (RMINU) Pamekasan, KH. Taufiqurrahman Khozin, mengecam video film pendek tersebut. Menurutnya, video tersebut sangat tidak pantas ditayangkan.

Sebab, lanjut dia, sebagaimana tradisi di pesantren, guru tugas sebetulnya membawa tugas suci dari pesantren untuk membantu lembaga pendidikan dan pesantren dalam menularkan ilmu agama yang sudah didapatkan selama belajar di pesantren.

"Kita tahu bersama bahwa yang memberangkatkan guru tugas ini biasanya pesantren-pesantren besar," kata Kiai Taufiqurrahman, Minggu, 5 Mei 2024.

Sementara, kata dia, di dalam video tersebut guru tugas ditampilkan secara negatif.

"Hampir tidak menampilkan sisi positifnya sama sekali. Jika memang ada perilaku satu atau dua orang guru tugas yang kurang baik di tengah-tengah masyarakat, jangan mengabaikan kebaikan guru tugas, sehingga dipukul rata. Itu kan hanya oknum saja," katanya.

Infografis Akses dan Fasilitas Umum Ramah Penyandang Disabilitas
Infografis Akses dan Fasilitas Umum Ramah Penyandang Disabilitas. (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya