Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana mendata juru parkir liar (jukir) yang ditertibkan untuk kemudian bakal diberikan pelatihan kerja.
Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) Hari Nugroho, pelatihan nantinya akan disesuaikan dengan minat serta bakat para jukir.
"(Jukir liar) dapat diikutsertakan dalam pelatihan yang diselenggarakan Disnakertransgi baik pelatihan berbasis kompetensi maupun pelatihan tenaga kerja mandiri atau Jakpreneur," kata Hari saat dikonfirmasi, Rabu (15/5/2024).
Advertisement
Usai pelatihan, kata Hari, para jukir juga akan diberikan informasi lowongan kerja sesuai dengan keterampilan, minat, serta bakat. Sehingga, para jukir mempunyai pekerjaan yang lebih layak.
"Setelah dilakukan pelatihan akan difasilitasi terkait informasi lowongan pekerjaan yang bisa didaftar," ucap Hari.
Meski begitu, Hari menyebut juru parkir liar bakal didata domisilinya terlebih dahulu. Pihaknya hanya akan memberikan pelatihan kepada mereka yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) DKI Jakarta.
"Yang kita didik dan latih adalah yang ber-KTP DKI Jakarta. Ya kita harus ada seleksi juga, kan belum tentu juga mereka punya KTP DKI Jakarta," ujarnya.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) sebelumnya akan membentuk tim gabungan dari unsur jajaran TNI-Polri hingga Kejaksaan untuk menertibkan juru parkir liar yang tersebar di Jakarta.
Tim Lintas Jaya yang terdiri dari unsur Dishub, kepolisian, TNI, Satpol PP, Pengadilan Negeri, dan Kejaksaan akan dibentuk untuk tujuan tersebut. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo.
Beri Efek Jera Juru Parkir Liar
Pembentukan tim ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada juru parkir liar yang masih beroperasi dan pembinaan yang selama ini dilakukan secara persuasif dapat diikuti dengan pemberian sanksi, seperti tindak pidana ringan.
"Jadwal pelaksanaan akan disepakati minggu ini karena melibatkan semua instansi terkait. Setelah itu, jadwalnya akan diumumkan," ujar Syafrin seperti dilansir Antara.
Selain itu, Dishub secara rutin menertibkan parkir liar di jalan-jalan Jakarta. Syafrin menjelaskan bahwa kendaraan yang parkir sembarangan akan diderek untuk diproses.
"Kami secara rutin melakukan penertiban terhadap parkir liar, namun hanya kendaraan yang melanggar yang ditertibkan. Apakah itu berdasarkan laporan masyarakat atau tertangkap tangan, kendaraan yang parkir liar akan segera ditindak oleh Tim Lintas Jaya," ungkap Syafrin.
Terkait temuan bahwa hasil uang dari parkir liar diserahkan kepada organisasi masyarakat setempat dan Dishub, Syafrin menjelaskan bahwa setiap minimarket berada dalam kawasan niaga yang berbeda.
"Di sana sudah ada pengelola parkir, sehingga uang parkir yang dipungut di minimarket tersebut menjadi satu dengan pengelolaan parkir di kawasan niaga tersebut. Artinya, uang tersebut dapat masuk ke pengelola parkir atau langsung dikelola di tempat-tempat yang melakukan parkir," jelas Syafrin.
Advertisement