Liputan6.com, Jakarta Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah menyetujui Rancangan Undang-undang (RUU) Kementerian Negara sebagai RUU usulan inisiatif DPR. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan, perubahan UU tersebut hanya ada satu pasal saja yakni pasal 15 yakni terkait jumlah maksimal kementerian dari 34 menjadi menyesuaikan kebutuhan presiden.
"Saya sudah disampaikan oleh ketua Baleg bahwa usulan itu hanya perubahan satu pasal, yang kemudian memberikan kewenangan kepada presiden untuk menentukan jumlah kabinet," kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (20/5/2024).
Baca Juga
Oleh karena sedikitnya perubahan pasal, Dasco optimis RUU tersebut bisa disahkan sebelum pelantikan Prabowo Subianto pada 20 Oktober 2024 mendatang.
Advertisement
"Saya pikir pembahasannya tidak akan terlalu lama dan juga apabila kemudian setelah selesai bisa menjadi acuan bagi presiden terpilih untuk bisa menyusun nomenklatur," kata Dasco.
"Apakah itu memperbesar atau memperkecil itu saya belum tahu, tapi yang pasti kita memberikan ruang kepada presiden terpilih untuk menyusun kabinet dan nomenklatur sesuai dengan visi-misi yang sudah disampaikan pada saat kampanye," pungkas Dasco.
Baleg Setuju RUU Kementerian Negara Jadi Inisiatif DPR
Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui Rancangan Undang-undang (RUU) Kementerian Negara sebagai RUU usulan inisiatif DPR.
Keputusan itu didapatkan dalam rapat Panja Yang dipimpin Ketua Panja DPR RI Achmad Baidowi alias Awiek
"Panja berpendapat bahwa RUU tentang RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara dapat diajukan sebagai RUU Usul Inisiatif DPR RI," kata Awiek, saat rapat pleno pengambilan keputusan di Gedung DPR/MPR, Kamis (16/5/2023).
Awiek menyampaikan, perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara ini bertujuan untuk memudahkan Presiden dalam menyusun kementerian negara.
Selanjutnya, Ketua Baleg Supratman Andi Agtas bertanya kepada seluruh anggota dewan yang hadir dalam rapat pleno apakah hasil Panja diterima atau tidak.
"Laporan Panja bisa kita terima?" tanya Supratman.
"Terima," jawab anggota.
Advertisement
Muatan Perubahan RUU Kementerian Negara
Adapun materi muatan RUU Perubahan Kementerian Negara yang telah diputuskan secara musyawarah mufakat yaitu sebagai berikut:
1. Penjelasan Pasal 10 dihapus;
2. Perubahan Pasal 15; dan
3. Penambahan ketentuan mengenai tugas pemantauan dan peninjauan undang-undang di Ketentuan Penutup.