Liputan6.com, Jakarta Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Ristek-Dikti) Nadiem Anwar Makarim memastikan kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) tak akan berdampak kepada mahasiswa.
Apalagi, kata Nadiem, menyebabkan mahasiswa tak bisa kuliah hingga membayar UKT lebih banyak.
Baca Juga
"Tidak ada mahasiswa yang seharusnya gagal kuliah atau tiba-tiba harus membayar lebih banyak akibat daripada kebijakan ini," kata Nadiem, saat rapat kerja dengan Komisi X, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (21/5/2024).
Advertisement
Dia menjelaskan, bahwa besaran UKT ada jenjangnya disesuaikan dengan faktor perekonomian mahasiswa. Dan jenjang terendah tidak akan mengalami dampak atas kenaikan UKT.
"Tangga-tangga dari UKT ini semuanya ada tangganya. Dan tangga-tangga terendah yaitu level 1 dan 2 dari tangga tersebut itu tidak akan berubah," tegas dia.
"Yang mungkin akan terdampak adalah untuk mahasiswa dengan keluarga dengan tingkat ekonomi tertinggi. Memang itu adalah untuk mahasiswa dengan keluarga dengan tingkat ekonomi tertinggi," sambungnya.
Lebih lanjut, dia pun menegaskan, bahwa peraturan kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) berlaku hanya kepada mahasiswa baru.
Â
Faktor Ekonomi Keluarga Jadi Pertimbangan
Nadiem menyampaikan, kenaikan UKT tidak akan berpengaruh kepada mahasiswa yang telah melakukan pendidikan.
"Jadi peraturan Kemendikbud ini tegaskan bahwa peraturan UKT baru ini hanya berlaku kepada mahasiswa baru, tidak berlaku untuk mahasiswa yang sudah belajar di perguruan tinggi," paparnya.
Dia juga menekankan, bahwa informasi yang beredar di media sosial terkait kenaikan UKT tidaklah benar.
Bahkan, Nadiem menyebut bahwa kenaikan UKT bagi mahasiswa baru juga akan melihat faktor ekonomi.
"Jadi masih ada mis persepsi diberbagai kalangan di sosial media bahwa ini akan tiba-tiba merubah UKT pada mahasiswa yang sudah melaksakan pendidikan di perguruan tinggi ini tidak benar sama," imbuh Nadiem.
Advertisement