Liputan6.com, Jakarta - Indonesia Coruption Watch (ICW) meminta Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap menggelar sidang etik putusan Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron yang diduga telah menyalahgunakan jabatannya.
Peneliti ICW, Diky Anadya menilai, putusan sela hakim PTUN telah keliru tanpa ada didasarkan pertimbangan yang objektif. Dia menyebut tidak ada urgensinya bagi hakim PTUN yang tiba-tiba memerintahkan Dewas KPK menunda sidang etik.
Baca Juga
Terlebih putusan sela itu ditetapkan H-1 jelang putusan sidang etik Ghufron di Dewas. Dia lantas menyoroti pasal 67 ayat 4 UU 5/1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
Advertisement
"Dalam ayat 4 huruf a, Pasal a quo, bahwa penundaan hanya dapat dilakukan dalam kondisi terdapat keadaan yang sangat mendesak yang dapat merugikan tergugat. Bagi ICW, untuk menilai adanya “keadaan yang sangat mendesak” harus dilihat secara objektif, di mana ada kepentingan umum dari masyarakat yang turut mendesak pimpinan KPK yang berintegritas dan beretika yang harus dipertimbangkan, ketimbang kepentingan personal Nurul Ghufron," kata Diky dalam keterangannya, Selasa (20/5/2024).
Diky kemudian melanjutkan putusan PTUN yang memerintahkan sidang etik Dewas dianggap tidak tepat. Semestinya sudah sidang etik Ghufron dengan agenda putusan dapat tetap digelar pada Selasa (20/5/2024). Sehingga kata dia semestinya tidak dapat mempengaruhi.
Oleh sebab itu, ICW tetap meminta agar Dewas tetap menggelar sidang etik putusan Nurul Ghufron yang menjatuhkan sanksi berat.
"Kami mendesak agar Dewan Pengawas tetap menyelenggarakan agenda pembacaan putusan atas sidang pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan oleh Nurul Ghufron dan tidak ragu untuk menjatuhkan sanksi berat kepada yang bersangkutan. Adapun jenis hukuman berupa, 'diminta untuk mengajukan pengunduran diri sebagai pimpinan' sebagaimana diatur dalam Pasal 10 Ayat (3) Perdewas No. 3 Tahun 2021," tegasnya.
PTUN Perintahkan Dewas Tunda Sidang Etik Nurul Ghufron
Sebagaimana diketahui, Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, dengan nomor perkara 142/G/TF/2024/PTUN.JKT, dalam amar putusan selanya memerintahkan Dewas untuk menunda sementara sidang etik Ghufron.
"Memerintahkan Tergugat untuk Menunda Tindakan Pemeriksaan atas Dugaan Pelanggaran Etik Atas Nama terlapor Nurul Ghufron sebagaimana Surat Undangan Pemeriksaan Klarifikasi Nomor: R-009/DEWAS/ETIK/SUK/02/2024 tertanggal 21 Februari 2024," tulis laman SIPP yang dikutip, Senin (20/5).
Perintah itu ditetapkan majelis hakim PTUN siang hari ini. Untuk selanjutnya memerintahkan panitera PTUN melanjutkan surat keputusan itu.
"Memerintahkan Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta untuk menyampaikan salinan Penetapan ini kepada pihak-pihak yang berkaitan ; Menangguhkan biaya yang timbul akibat Penetapan ini diperhitungkan dalam Putusan akhir," lanjut keterangan putusan sela itu.
Advertisement
Gugatan Nurul Ghufron
Dalam gugatan yang diajukan oleh Ghufron, menyebut kalau dugaan pelanggaran etik dirinya ke Dewas dianggap telah kedaluwarsa. Sebab peristiwa Ghufron yang membantu mutasi ASN kenalannya dari pusat ke daerah terjadi pada 15 Maret 2022.
Sehingga dianggap tidak sah dan batal demi hukum.
Oleh karenanya, Ghufron melalui hakim PTUN menghentikan pemeriksaan dan atau peristiwa lalu menerima laporannya yang telah dimasukkan pada 28 Februari 2024.
Reporter: Rahmat Baihaqi
Sumber: Merdeka.com