Liputan6.com, Jakarta - Dirjen Perkebunan Kementerian Pertanian (Dirjen Kementan) Andi Nur Alamsyah menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi Mantan Menteri Pertanian atau Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Senin 20 Mei 2024.
Ada sejumlah kesaksian yang diberikan Andi, salah satunya SYL sering sekali memaksa anak buahnya urunan untuk memenuhi kebutuhan pribadinya. Misalnya untuk biaya service mobil Mercy milik SYL senilai Rp19 juta.
Baca Juga
Awalnya, Jaksa meminta Andi menyebut berapa total dana urunan yang sudah dikeluarkan untuk memenuhi kebutuhan pribadi SYL.
Advertisement
"Kalau untuk kegiatan-kegiatan yang tidak berkaitan dengan kedinasan yang saksi penuhi ada beberapa?," tanya Jaksa di ruang sidang PN Tipikor Jakarta Pusat, Senin 20 Mei 2024.
"Sekitar Rp 317 juta selama saya menjabat dari Dirjen Perkebunan, ada tiga perjalan keluarga Pak Menteri dari Makassar tanggal 17 Desember 2022, itu permintaan dari Pak Panji ke travel sebesar Rp36 juta," ucap Andi.
"Lalu tanggal 31 Januari 2023 ada kekurangan yang saya sampaikan tadi karena kita tidak mampu membayarkan proses umrah. 31 Januari kami sharing kekurangan perjalanan dinas ke luar negri yang umroh itu Rp 159 juta kami serahkan ke biro umum pengadaan sekjen," sambung Andi.
Andi kemudian menyebut salah satu dana ratusan juta itu untuk membiayai servis mobil Merci SYL atas permintaan dari ajudan Panji.
"Lalu ada 31 Agustus 2022 kegiatan Pak Menteri di Karawang, ini penyampaian ke Pak Arif sebesar Rp 102 juta. Lalu ada servis mobil Pak Menteri 22 Juli 2022 yang diminta Pak Panji," kata dia.
"Tanggal berapa yang servis mobil?," tanya Jaksa.
"22 Juli 2022, itu sebesar Rp19 juta," ungkap Andi.
Selain itu, Andi mengaku pernah dimintai dana sharingan atau urunan sebesar Rp1 miliar untuk membiayai umrah SYL dan keluarganya. Namun, Andi mengaku tak bisa memenuhi sehingga hanya terkumpul Rp159 juta.
Berikut sederet pengakuan Dirjen Perkebunan Kementan Andi Nur Alamsyah menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi Mantan Mentan SYL di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Senin 20 Mei 2024 dihimpun Liputan6.com:
1. Sebut Diperas hingga Rp317 Juta untuk Biaya Perjalanan Keluarga SYL
Dirjen Perkebunan Kementrian Pertanian (Kementan), Andi Nur Alamsyah mengatakan mantan bosnya Syahrul Yasin Limpo (SYL) sering sekali memaksa anak buahnya urunan untuk memenuhi kebutuhan pribadinya. Salah satunya adalah untuk biaya service mobil Mercy milik SYL senilai Rp 19 juta.
Andi mengaku di Ditjen Perkebunan sendiri sudah dimintai dana total Rp317 juta. Hal ini dikatakan Andi saat menjadi saksi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Senin 20 Mei 2024.
Awalnya, Jaksa meminta Andi menyebut berapa total dana urunan yang sudah dikeluarkan untuk memenuhi kebutuhan pribadi SYL.
"Kalau untuk kegiatan-kegiatan yang tidak berkaitan dengan kedinasan yang saksi penuhi ada beberapa?," tanya Jaksa di ruang sidang PN Tipikor Jakarta Pusat, Senin 20 Mei 2024.
"Sekitar Rp317 juta selama saya menjabat dari Dirjen Perkebunan, ada tiga perjalan keluarga Pak Menteri dari Makassar tanggal 17 Desember 2022, itu permintaan dari Pak Panji ke travel sebesar Rp36 juta," ucap Andi.
Advertisement
2. Akui Diperas untuk Servis Mobil Merci SYL
Andi kemudian menyebut salah satu dana ratusan juta itu untuk membiayai servis mobil Merci SYL atas permintaan dari ajudan Panji.
"Lalu ada 31 Agustus 2022 kegiatan Pak Menteri di Karawang, ini penyampaian ke Pak Arif sebesar Rp102 juta. Lalu ada servis mobil Pak Menteri 22 Juli 2022 yang diminta Pak Panji," kata dia.
"Tanggal berapa yang servis mobil?," tanya Jaksa.
"22 Juli 2022, itu sebesar Rp19 juta," ungkap Andi.
Andi menyebutkan Panji menyampaikan ke dirinya untuk segera memenuhi permintaan SYL guna membayar servis mobil pribadi yang ada di Jakarta. Sepengatahuan saksi juga menyebut, mobil Merci itu bukanlah termasuk dalam mobil dinas di Kementan.
"Saat saksi diminta ini kan ada beberapa kegiatan yang di luar kedinasan, bagaimana penyampaiannya baik itu untuk tiket keluarga servis mobil menteri, seperti apa saat itu?," tanya jaksa.
"Penyampaiannya ada keperluan Pak Menteri yang harus dipenuhi, biasanya melalui yang kecil-kecil gini dari Pak Panji," ungkap Andi.
"Servis mobil Merci menteri, maksudnya mobil pribadi?," tanya Jaksa.
"Mobil pribadi," jawab Andi membenarkan.
"Sepengatahuan saksi ada mobil dinas menteri yang Merci?," tanya Jaksa.
"Sepanjang sepengatahuan saya tidak ada," ujar Andi.
3. Diminta Urunan Rp1 Miliar untuk Biaya Umrah SYL dan Keluarga, Tapi Hanya Sanggup Rp159 Juta
Andi kemudian mengaku pernah dimintai dana sharingan atau urunan sebesar Rp1 miliar untuk membiayai umrah SYL dan keluarganya. Namun, Andi mengaku tak bisa memenuhi sehingga hanya terkumpul Rp159 juta.
Hal ini terungkap saat Jaksa KPK menanyakan soal kebutuhan dana Umroh SYL mencapai Rp1 miliar.
"Pada saat itu awal yang diminta untuk sharing sehingga hanya Rp159 juta itu?," tanya jaksa.
"Kalau enggak salah Rp500 juta," jawab Andi.
"Rp500 juta apa Rp 1 miliar?" cecar Jaksa.
Andi mengaku Direktoratnya tidak mampu untuk memenuhi urunan Rp1 miliar sehingga ia meminta keringanan ke Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono.
"Karena kami tidak sanggup, awalnya memang ada Rp 1 miliar, sehingga saya menghadaplah ke Pak Kasdi minta keringanan. Bahwa kita tidak mampu memenuhi karena emang akhir tahun," ucap Dirjen Perkebunan Kementan itu.
"Terus turun Rp500 juta?," tanya Jaksa.
"Terus dan kita juga belum bisa memenuhi waktu itu sehingga yang kita penuhi pada ketika kami terus-terus diminta ikut sharing 31 Januari 2023 itu sebesar Rp159 juta," kata Andi sambil melanjutkan jawaban yang sebelumnya.
Andi sendiri mengaku tidak ikut kegiatan dinas Umroh SYL bersama keluarganya. Hanya saja ada beberapa pejabat Kementan lain yang turut serta dalam kegiatan itu. Di antaranya eks Plt Dirjen Perkebunan Ali Jamil, ajudan pribadi SYL Panji, Kepala Bagian SDM Kementan, stafsus SYL Imam Mujahidin.
Advertisement
4. Sebut Diperas Rp 450 Juta Saat Terpapar Covid-19 oleh SYL
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) rupanya pernah memeras anak buahnya Rp 450 juta untuk keperluan pribadinya saat pandemi Covid-19. Hal itu diungkap Andi.
Saat itu, kata Andi dirinya masih menjabat Dirjen Alat dan Mesin (Alsintan) Kementan tahun 2021. Dia menceritakan mendapat telepon dari ADC Ali Jamil, Panji untuk setorkan uang Rp 450 juta padahal saat itu ia sedang terpapar Covid-19. Ali pada tahun itu menjabat sebagai Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan.
"Saksi bisa ceritakan baik yang saksi alami sendiri maupun info dari sesama Eselon II maupun Eselon I apakah ada proses-proses permintaan kebutuhan keluarga Pak Yasin Limpo pada saat itu?" tanya Jaksa.
"Ada dua tahap saya sebagai direktur Alsintan. Ada pada suatu saat tahun 2021, Panji adc nya Pak Ali Jamil (Dirjen PSP) menelepon saya, pada saat itu saya lagi Covid, meminta sejumlah uang sebesar Rp 450," cerita Andi.
Andi mengaku kalau uang tersebut guna kepentingan SYL. Hanya pada akhirnya uang tersebut tidak dipenuhi olehnya.
"Karena tidak tersedia di kami, kami tidak penuhi," ucap Andi.
Andi kemudian menegaskan tidak memenuhi uang itu karena dianggap berkesesuaian. Namun pada akhirnya, ada beberapa permintaan lain yang tetap dipenuhi.
"Pada posisi ada yang kita tolak karena memang tidak sesuai dengan asas dan ketentuan yang berlaku dan sop tapi namun, ada beberapa permintaan yang kita penuhi karena pak kasdi dan pak panji terus menerus meminta untuk dipenuhi," terang Andi.
5. Diminta SYL Beli Mikrofon Rp25 Juta
Kemudian, dalam kesaksiannya, Andi mengaku pernah diminta SYL membelikan mikrofon seharga Rp25 juta dengan bahasa 'pinjam dek.
Awalnya, jaksa bertanya ada tidaknya permintaan lain dari SYL atau keluarga yang dipenuhi oleh Andi. Dia pun menyatakan seluruhnya telah disampaikan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
"Karena saksi menyebut BAP, di sini saksi menyebut ada permintaan mic. Ingat saksi?," tanya jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (20/5/2024).
"Itu melalui chat. Pak Menteri menyampaikan kepada saya bahwa harganya sekitar Rp25 juta, dan kita belikan, dan kita sampaikan ke Wican (rumah dinas SYL di Widya Chandra)," jawab Andi.
"Itu waktu itu ada permintaan langsung dari Pak Menteri melalui chat?," sahut jaksa.
"Iya chat. Dan posisinya Pak Menteri menyampaikan 'pinjam dek'," ujar Andi.
"Sampai saat ini uangnya sudah dibayarkan?," tanya jaksa lagi.
"Belum," jawabnya.
Menurut Andi, spesifikasi dan bentuk mikrofon yang dibelinya sesuai dengan permintaan Syahrul Yasin Limpo, sebagaimana isi pesan singkat yang disertai foto produk.
"Saksi menyebut 'baik Bapak Menteri', 'siap Bapak Menteri', iya? Ini kan ada langsung gambarnya nih. itu saksi yang mencarikan atau sudah langsung dimintanya memang sudah seperti itu?," tanya jaksa.
"Dari beliaunya"” jawab Andi.
Dalam prosesnya, mikrofon tersebut dibeli oleh Kepala Biro Umum, Ditjen Pertanian dan Perkebunan Kementan, Sukim Supardi, yang kemudian diserahkan ke kediaman Widya Chandra.
"Sepengetahuan saksi, Pak Sukim mengantarkan ke Wican itu diterima siapa?," tanya jaksa.
"Sopir kalau tidak salah," jawabnya.
"Siapa namanya?," sahut jaksa.
"Pak Heri kalau tidak salah," kata pejabat Kementan ini.
Advertisement