Bejat, Ayah di Jaktim Perkosa Anak Kandung hingga Alami Penyakit Kelamin

Sungguh bejat perbuatan AL (48), warga Cakung, Jakarta Timur. Bagaimana tidak, dia tega menyetubuhi putri kandungnya sendiri, KAZ (12) hingga mengalami penyakit kelamin.

oleh Tim News diperbarui 21 Mei 2024, 18:40 WIB
Diterbitkan 21 Mei 2024, 18:40 WIB
Ilustrasi Pelecehan Seksual (Arfandi/Liputan6.com)
Bejat, pria di Cakung, Jakarta Timur, tega menyetubuhi anak kandungnya hingga mengalami penyakit kelamin. Ilustrasi Pelecehan Seksual (Arfandi/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta Sungguh bejat perbuatan AL (48), warga Cakung, Jakarta Timur. Bagaimana tidak, dia tega menyetubuhi putri kandungnya sendiri, KAZ (12) hingga mengalami penyakit kelamin.

Kasus ini berhasil diungkap setelah polisi mendapatkan laporan dari ibu korban. Bermula saat sang anak mengalami penyakit kelamin, sehingga mengundang kecurigaan si ibu.

"Korban anak perempuan, terindikasi yang bersangkutan mengalami menderita penyakit kelamin. Dari situlah baru ditanya ibunya dan korban mengakui disetubuhi ayah kandungnya," kata Kepala Kepolisian Resor Jakarta Timur (Kapolres Jakarta Timur) Komisaris Besar (Kombes) Nicolas Ary Lilipaly, Selasa (21/5/2024).

Nicolas menjelaskan, aksi bejat AL terhadap anak kandungnya dilakukan setelah berpisah dengan sang istri pada 2017 silam. Lalu, pada 2019, KAZ berkunjung ke rumah AL.

"Lalu dia melucuti pakaian anaknya dan menyetubuhi anaknya. Saat itu anaknya masih 8 tahun. Dia mengakui melakukan itu sebanyak 3 kali. Jadi karena tertarik ibunya, anaknya jadi sasaran," kata Nicolas.

"Anaknya diancam tidak boleh cerita kepada ibunya, kalau cerita ibunya diancam dibunuh," tambah Nicolas.

Di hadapan polisi dan wartawan, AL mengaku bersalah atas perbuatannya menyetubuhi darah dagingnya sendiri. Dia mengaku menyesal karena nafsu bejatnya, sehingga merusak masa depan sang anak.

"Saya bersalah," tutur AL sambil menunduk.

Atas tindakan bejatnya itu, AL dijerat dengan Pasal 76 D juncto Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.

Baca juga: Ayah Kandung di Buol Sulteng yang Perkosa Putrinya Divonis Kebiri

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka.com

Infografis 1 dari 4 Perempuan Mengalami Kekerasan Fisik atau Seksual. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis 1 dari 4 Perempuan Mengalami Kekerasan Fisik atau Seksual. (Liputan6.com/Trieyasni)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya