Liputan6.com, Jakarta - Seorang ibu bernama Neneng Komala Dewi alias Mama (46) melakukan hal tidak wajar. Warga Duren Sawit, Jakarta Timur ini membiarkan sekaligus merekam buah hatinya berinisial RH (16) yang disetubuhi pacarnya sampai mengandung.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Armunanto Hutahaean mengatakan, handphone milik terduga pelaku yang digunakan untuk merekam tersebut ternyata telah dibuang.
Baca Juga
"Infonya setiap melakukan (direkam). Tapi kami tidak bisa menemukan rekaman tersebut, karena hp-nya dibuang oleh pelaku," kata Armunanto saat dihubungi, Rabu (22/5).
Advertisement
Namun, terduga pelaku tersebut sudah tidak mengingat berapa kali melakukan aksi perekaman persetubuhan anaknya.
"Sudah lupa untuk berapa kalinya," ujarnya.
Selain itu, terkait aksi perekaman yang dilakukannya itu diduga diketahui oleh anaknya. Pasalnya, persetubuhan tersebut dilakukan di sebuah kontrakan kecil.
"Sepertinya tahu (direkam), kontrakannya kecil," ucapnya.
Mengandung
Sebelumnya, Tindakan tidak wajar dilakukan seorang ibu warga Duren Sawit, Jakarta Timur, bernama Neneng Komala Dewi alias Mama (46). Dia malah membiarkan buah hatinya berinisial RH (16) disetubuhi pacarnya sampai mengandung.
Aksi persetubuhan anak dan pacarnya itu, bahkan disadari Neneng, dengan merekam video persetubuhan tersebut dengan alasan untuk memenuhi kepuasan dirinya.
"Orang tua kandungnya ini sampai merekam persetubuhan yang dilakukan oleh anaknya dan pacar ini di tempat kos," ujar Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly, Selasa (21/5).
Adapun kejadiannya terjadi pada bulan November 2023 lalu, di sebuah indekos kawasan Bekasi.
Diungkapkan dari hasil pemeriksaan Neneng, kalau tindakan itu dilakukan atas dasar rasa cintanya dengan pacar dan anaknya.
Tidak ada rasa marah, Neneng malah berniat mendatangi indekos pacar anaknya di Bekasi guna merekam keduanya saling berhubungan badan.
"Kasus yang agak aneh di mana ibunya juga ternyata jatuh hati kepada pacarnya dari anaknya," kata dia.
Â
Advertisement
Kandungan Gugur
Namun saat mengetahui anaknya hamil, Neneng pada April 2024 malah berupaya menggugurkan kandungan anaknya, dengan cara meminta memakan buah nanas muda sampai menenggak minyak kelapa, namun tak berhasil.
Alhasil, Neneng meminta bantuan temannya Nurhayati alias Nyai (54) mencari obat penggugur kandungan. Dari sanalah, akhirnya kasus ini terungkap karena adanya tindak pidana pengguguran janin.
"Tersangka NKD (Nurhayati) memberikan uang Rp2 juta kepada tersangka N (Neneng) untuk membelikan obat penggugur kandungan yang paten," kata Nicolas.
Sumber: Nur Habibie/Merdeka.com