Liputan6.com, Jakarta - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) turut menyoroti hilangnya dua daftar pencarian orang (DPO) kasus pembunuhan terhadap Eky dan Vina di Cirebon pada 2016 silam. Belakangan Polda Jawa Barat (Jabar) memutuskan menghapus dua DPO dalam kasus Vina Cirebon.
“Rilisnya bahwa dua DPO itu tidak ada, yang terakhir DPO ada pada Pegi. Tentu kita bertanya-tanya memang, apakah ini keputusan final atau sementara,” kata Komisioner Kompolnas Yusuf Warsyim saat dihubungi merdeka.com, Selasa (28/5/2024).
Baca Juga
Menurutnya, kesimpulan menghapus dua nama DPO yakni Andi dan Dani telah menjadi materi klarifikasi dari Kompolnas untuk ditanyakan kepada penyidik Polda Jabar.
Advertisement
“Ya mudah-mudahan kita berharap ini (kesimpulan) sementara. Karena bagaimanapun yang dilakukan penyidik tentu kita hormati. Kewenangannya menentukan menyimpulkan hanya Pegi DPO terakhir yang ditangkap,” kata Yusuf.
“Apakah itu memang betul didasarkan bukti yang sudah cukup kuat sehingga menganulir dua DPO lain itu menjadi tidak ada. Ini tentu menjadi pertanyaan Kompolnas,” tambahnya.
Yusuf mengakui, berdasarkan perkara yang telah diputus terhadap delapan tersangka memang ada nama Andi dan Dani sebagai DPO kasus pembunuhan Vina Cirebon. Maka dari itu, dia akan memberikan sebuah catatan terkait kelemahan dalam proses penyidikan sebelumnya.
“Ini memang pada penyidik sebelumnya yang telah memiliki putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Ada beberapa catatan yang itu bisa dikatakan kelemahan. Ini lah yang akan menjadi masukan kami ketika kami meminta klarifikasi,” tuturnya.
Penjelasan Polisi Soal 2 DPO
Sebelumnya, kasus pembunuhan Vina dan Rizky alias Eky di Cirebon pada 2016 silam memasuki babak baru. Hal ini setelah Polda Jabar memastikan Pegi Setiawan, DPO yang baru saja ditangkap adalah otak pembunuhan Vina dan kekasihnya.
"Jadi perlu saya tegaskan di sini bahwa tersangka bukan 11, tapi 9, sehingga DPO hanya 1, bukan 3, jadi semua tersangka jumlahnya 9 bukan 11. 8 orang melakukan persetubuhan yang 1 tidak," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Pol Surawan kepada wartawan, Minggu (26/5/2024).
Surawan mengatakan, penyidik telah memvalidasi keterangan para tersangka. Dari pengakuan awal kelima orang tersangka ini memberikan keterangan berbeda-beda.
"Ada yang menerangkan 3 dengan nama berbeda, ada menerangkan 5, ada menerangkan 1. Setelah kami lakukan penyelidikan lebih mendalam ternyata dua nama disebutkan selama ini hanya asal sebut jadi tidak ada tersangka lain," ujar Surawan.
"Bahwa DPO 1 bukan dua itu sudah kami dalami ternyata dua atas nama Dani dan Ade tidak ada," ujar dia.
Reporter: Bachtiarudin Alam
Merdeka.com
Advertisement