Liputan6.com, Jakarta - Polsek Koja menjaring pemotor yang menggunakan knalpot tidak sesuai standar. Total, ada ratusan knalpot brong yang disita sebagai barang bukti.
Kapolsek Koja, Kompol Muhammad Syahroni menerangkan, penyitaan knalpot brong sudah sesuai dengan aturan dan ketentuan hukum yang berlaku. Syahroni kemudian menyinggung Pasal 285 pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan.
Baca Juga
Atas dasar itu, Syahroni mengatakan, Polsek Koja melakukan operasi cipta kondisi di wilayah Koja, Jakarta Utara.
Advertisement
"Kami berhasil mengamankan kurang lebih 300 unit knalpot di luar standar pabrik yang berhasil kita amankan," kata Syahroni kepada wartawan, Selasa (28/5/2024).
Syahroni mengatakan, pemilik sepeda motor dipersilahkan mengambil kembali kendaraan yang disita. Namun, knalpot brong akan dimusnahkan.
"Jadi, silahkan mereka mengambil kendaraan mereka. Namun, knalpot yang tidak sesuai dengan standar pabrik akan kita amankan. Kita akan musnahkan secara simbolis," ujarnya.
Picu Tawuran
Syahroni mengatakan, knalpot brong atau tak sesuai standar pabrik menjadi pemicu terjadinya tawuran atau perkelahian warga. Seperti halnya di Jawa Tengah dan Sulawesi Utara.
"Awalnya karena knalpot yang tidak sesuai standar pabrikan," ucap dia.
Karenanya, Syahroni mengatakan, pihaknya lebih baik mencegah agar kejadian serupa terjadi di wilayah hukum Polsek Koja. Terlebih, razia knalpot brong juga telah mendapat dukungan dari beberapa warga tokoh masyarakat.
"Dari pada gara-gara knalpot yang tidak sesuai standar ini menimbulkan keresahan dan tawuran atau tindakan melawan hukum lainnya. Warga sudah menyampaikan kepada kami supaya ini harus ditindak tegas dan sesuai dengan maklumat Bapak Kapolda bahwa knalpot yang di luar standar pabrikan harus dilakukan penindakan," ucap dia.
Advertisement