Caleg DPRK Aceh Tamiang Terima Komisi Rp380 Juta dari Jaringan Sabu Malaysia

Kasubdit IV Dit Tipid IV Narkoba Bareskrim Polri Kombes Gembong Yudha mengatakan, Sofyan mendapatkan komisi sebesar Rp380 Juta dari peredaran sabu 70 kg jaringan Malaysia.

oleh Tim News diperbarui 31 Mei 2024, 13:47 WIB
Diterbitkan 31 Mei 2024, 13:47 WIB
Detik-detik penangkapan Sofyan, mantan caleg DPRK Aceh Tamiang dari PKS yang juga bandar narkoba di salah satu toko pakaian, Sabtu, 25 Mei 2024. (Tangkapan layar)
Detik-detik penangkapan Sofyan, mantan caleg DPRK Aceh Tamiang dari PKS yang juga bandar narkoba di salah satu toko pakaian, Sabtu, 25 Mei 2024. (Tangkapan layar)

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana IV Narkoba Bareskrim Polri telah menangkap Sofyan, Caleg Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang dari PKS, pada Sabtu, 25 Mei 2024 di salah satu toko pakaian. Penangkapan tersebut terkait dugaan peredaran narkoba jenis sabu seberat 70 Kg.

Kasubdit IV Dit Tipid IV Narkoba Bareskrim Polri Kombes Gembong Yudha mengatakan, Sofyan mendapatkan komisi dari jaringan Malaysia atas peredaran barang haram tersebut hingga mencapai ratusan juta rupiah.

"Informasi yang kita dapat gitu. Dia dapet pertama itu Rp280 (juta), terus ditambah Rp100 juta jadi total semua Rp380 juta," kata Gembong saat dihubungi, Jumat (31/5/2024).

Uang yang didapatkan oleh Sofyan itu disebutnya digunakan sebagai dana operasional dalam pengedaran sabu tersebut.

"Untuk operasional aja, bawa barang dari Aceh ke Jakarta," sebutnya.

Lalu, saat ditanya perihal apakah uang komisi itu juga digunakan Sofyan untuk kebutuhannya dalam hal ini nyaleg, Gembong mengaku masih mendalami hal tersebut.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Peran Sofyan

Sofyan, calon legislatif terpilih DPRK Aceh Tamiang, Provinsi Aceh, ditangkap Bareskrim Polri atas kepemilikan, pemodal dan pengendali sabu seberat 70 Kg asal Malaysia (Istimewa)
Sofyan, calon legislatif terpilih DPRK Aceh Tamiang, Provinsi Aceh, ditangkap Bareskrim Polri atas kepemilikan, pemodal dan pengendali sabu seberat 70 Kg asal Malaysia (Istimewa)

Sementara dalam kasus ini, Sofyan yang diketahui sebagai pemodal juga berperan sebagai pemilik barang dan memiliki hubungan dengan jaringan narkoba di Malaysia.

"Peran yang bersangkutan sebagai pemilik barang dan pemodal serta pengendali dan berhubungan langsung dengan pihak (jaringan narkoba) Malaysia," kata Mukti dikonfirmasi di Jakarta, Senin 27 Mei 2024.

Sebagai bandar, Sofyan turut memerintahkan anak buahnya yakni S, R dan I sebagai sindikat asal Aceh. Dengan rencana pengiriman sebanyak 70kg sabu dari Malaysia ke wilayah Jawa dan juga Jakarta, namun digagalkan saat di Pelabuhan Bakahuni, Lampung.

“Tiga tersangka lain sudah diamankan di Bareskrim Polri, S, R dan I. Lalu ini S, diamankan atas kepemilikan, pemodal dan pengendali. Mereka ini pengendali murni barang dari daerah Malaysia ke Aceh,” kata Mukti.

 

Reporter: Nur Habibie

Sumber: Merdeka.com

Infografis Artis Tersandung Kasus Penyalahgunaan Narkoba
Infografis Artis Tersandung Kasus Penyalahgunaan Narkoba (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya