Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana IV Narkoba Bareskrim Polri telah menangkap Sofyan, Caleg Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang dari PKS, pada Sabtu, 25 Mei 2024 di salah satu toko pakaian. Penangkapan tersebut terkait dugaan peredaran narkoba jenis sabu seberat 70 Kg.
Kasubdit IV Dit Tipid IV Narkoba Bareskrim Polri Kombes Gembong Yudha mengatakan, Sofyan mendapatkan komisi dari jaringan Malaysia atas peredaran barang haram tersebut hingga mencapai ratusan juta rupiah.
"Informasi yang kita dapat gitu. Dia dapet pertama itu Rp280 (juta), terus ditambah Rp100 juta jadi total semua Rp380 juta," kata Gembong saat dihubungi, Jumat (31/5/2024).
Advertisement
Uang yang didapatkan oleh Sofyan itu disebutnya digunakan sebagai dana operasional dalam pengedaran sabu tersebut.
"Untuk operasional aja, bawa barang dari Aceh ke Jakarta," sebutnya.
Lalu, saat ditanya perihal apakah uang komisi itu juga digunakan Sofyan untuk kebutuhannya dalam hal ini nyaleg, Gembong mengaku masih mendalami hal tersebut.
Peran Sofyan
Sementara dalam kasus ini, Sofyan yang diketahui sebagai pemodal juga berperan sebagai pemilik barang dan memiliki hubungan dengan jaringan narkoba di Malaysia.
"Peran yang bersangkutan sebagai pemilik barang dan pemodal serta pengendali dan berhubungan langsung dengan pihak (jaringan narkoba) Malaysia," kata Mukti dikonfirmasi di Jakarta, Senin 27 Mei 2024.
Sebagai bandar, Sofyan turut memerintahkan anak buahnya yakni S, R dan I sebagai sindikat asal Aceh. Dengan rencana pengiriman sebanyak 70kg sabu dari Malaysia ke wilayah Jawa dan juga Jakarta, namun digagalkan saat di Pelabuhan Bakahuni, Lampung.
“Tiga tersangka lain sudah diamankan di Bareskrim Polri, S, R dan I. Lalu ini S, diamankan atas kepemilikan, pemodal dan pengendali. Mereka ini pengendali murni barang dari daerah Malaysia ke Aceh,” kata Mukti.
Reporter: Nur Habibie
Sumber: Merdeka.com
Advertisement