Liputan6.com, Jakarta Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya membongkar kasus judi online berkedok game online. Kasus tersebut rupanya dilakoni oleh satu keluarga yang masing-masing berinisial EA (48), AL (48), NA (23) AT (22) dan IL (44).
"Terkait lima orang pengelola yang mana usianya bervariatif, mereka ini adalah satu keluarga dari bapak, ibu dan anak," ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra saat konferensi pers, Kamis (6/6/2024).
Baca Juga
Wira menyebut kelima pelaku dalam menjalankan bisnis judi online memiliki peran berbeda-beda. Di antaranya ada yang sebagai pengelola yang bertanggung jawab untuk menyediakan kantor serta sarana dan prasarana, merekrut, memberikan pelatihan, serta memberikan gaji.
Advertisement
Untuk judi online tersebut, para pelaku mendapatkan melalui sebuah aplikasi yang kemudian dimodifikasi.
Aplikasi tersebut diberikan nama 'Royal Domino' yang bisa di-download melalui websitenya http//m.memoplay.com/download/how royal domino royal domino.
"Di dalam aplikasi 'Royal Domino' terdapat permainan judi di antaranya Domino, Doufu Duocai, Slot, Kartu, Memancing, dan lainnya," beber Wira.
Sebelum bisa bermain dari salah satu game judi itu, pemain terlebih dahulu membeli sebuah cip dengan berkomunikasi dengan admin dengan nomor telepon yang telah disediakan di kolom leaderboard.
"Bahwa dalam kegiatan operasional daripada para pelaku admin mengolah judi online ini, penyelenggara memiliki 22 orang admin yang bertugas secara bergantian selama 24 jam untuk melayani para pemain yang akan membeli," ujar Wira.
Kata Wira, untuk pembelian cip dihargai Rp65 ribu untuk 1 miliar cip yang bisa dibayarkan melalui transfer atau e-wallet yang telah disediakan. Bila pemain menang, cip tersebut bisa dijual kembali hanya saja dengan harga yang berbeda.
Pemain dapat menukar cip yang didapatkan kepada admin pada akun dengan cara yang sama dengan harga Rp60 ribu untuk 1 miliar cip.
Untuk hasil penukaran cip itu kemudian disetorkan kepada lima pelaku baik secara transfer atau e-wallet.
"Penyelenggaraan jual beli tersebut sejak Tahun 2022 sampainya tertangkap diperkirakan memiliki omzet puluhan miliar. Berdasarkan keterangan para pelaku hasil dari jual beli cip transferkan ke berbagai rekening dan diberikan crypto," ungkap Dirkrimum Polda Metro Jaya.
Lima Anggota Keluarga dan 18 Lainnya Jadi Tersangka
Atas perbuatannya, kelima pelaku yang merupakan anggota keluarga itu telah ditetapkan menjadi tersangka. Selain itu, polisi juga menetapkan 18 orang tersangka yang merupakan admin aksi judi online berkedok game itu.
Para tersangka pun dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 5 Jo Pasal 2 ayat (1) huruf t dan z Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun penjara.
Â
Reporter: Rahmat Baihaqi
Sumber: Merdeka.com
Advertisement