Sekeluarga Jadi Pebisnis Judi Online, Raup Cuan Puluhan Miliar

Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya membongkar kasus judi online berkedok game online. Kasus tersebut rupanya dilakoni oleh satu keluarga yang masing-masing berinisial EA (48), AL (48), NA (23) AT (22) dan IL (44).

oleh Aries Setiawan diperbarui 06 Jun 2024, 22:35 WIB
Diterbitkan 06 Jun 2024, 22:35 WIB
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra menunjukkan barang bukti uang miliaran rupiah terkait kasus judi online yang dilakukan satu keluarga, Kamis (6/6/2024). (Merdeka.com/Rahmat Baihaqi)
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra menunjukkan barang bukti uang miliaran rupiah terkait kasus judi online yang dilakukan satu keluarga, Kamis (6/6/2024). (Merdeka.com/Rahmat Baihaqi)

Liputan6.com, Jakarta Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya membongkar kasus judi online berkedok game online. Kasus tersebut rupanya dilakoni oleh satu keluarga yang masing-masing berinisial EA (48), AL (48), NA (23) AT (22) dan IL (44).

"Terkait lima orang pengelola yang mana usianya bervariatif, mereka ini adalah satu keluarga dari bapak, ibu dan anak," ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra saat konferensi pers, Kamis (6/6/2024).

Wira menyebut kelima pelaku dalam menjalankan bisnis judi online memiliki peran berbeda-beda. Di antaranya ada yang sebagai pengelola yang bertanggung jawab untuk menyediakan kantor serta sarana dan prasarana, merekrut, memberikan pelatihan, serta memberikan gaji.

Untuk judi online tersebut, para pelaku mendapatkan melalui sebuah aplikasi yang kemudian dimodifikasi.

Aplikasi tersebut diberikan nama 'Royal Domino' yang bisa di-download melalui websitenya http//m.memoplay.com/download/how royal domino royal domino.

"Di dalam aplikasi 'Royal Domino' terdapat permainan judi di antaranya Domino, Doufu Duocai, Slot, Kartu, Memancing, dan lainnya," beber Wira.

Sebelum bisa bermain dari salah satu game judi itu, pemain terlebih dahulu membeli sebuah cip dengan berkomunikasi dengan admin dengan nomor telepon yang telah disediakan di kolom leaderboard.

"Bahwa dalam kegiatan operasional daripada para pelaku admin mengolah judi online ini, penyelenggara memiliki 22 orang admin yang bertugas secara bergantian selama 24 jam untuk melayani para pemain yang akan membeli," ujar Wira.

Kata Wira, untuk pembelian cip dihargai Rp65 ribu untuk 1 miliar cip yang bisa dibayarkan melalui transfer atau e-wallet yang telah disediakan. Bila pemain menang, cip tersebut bisa dijual kembali hanya saja dengan harga yang berbeda.

Pemain dapat menukar cip yang didapatkan kepada admin pada akun dengan cara yang sama dengan harga Rp60 ribu untuk 1 miliar cip.

Untuk hasil penukaran cip itu kemudian disetorkan kepada lima pelaku baik secara transfer atau e-wallet.

"Penyelenggaraan jual beli tersebut sejak Tahun 2022 sampainya tertangkap diperkirakan memiliki omzet puluhan miliar. Berdasarkan keterangan para pelaku hasil dari jual beli cip transferkan ke berbagai rekening dan diberikan crypto," ungkap Dirkrimum Polda Metro Jaya.

Lima Anggota Keluarga dan 18 Lainnya Jadi Tersangka

Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya membongkar kasus judi online berkedok game online. Kasus tersebut rupanya dilakoni oleh satu keluarga yang masing-masing berinisial EA (48), AL (48), NA (23) AT (22) dan IL (44). (Merdeka.com/Rahmat Baihaqi)
Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya membongkar kasus judi online berkedok game online. Kasus tersebut rupanya dilakoni oleh satu keluarga yang masing-masing berinisial EA (48), AL (48), NA (23) AT (22) dan IL (44). (Merdeka.com/Rahmat Baihaqi)

Atas perbuatannya, kelima pelaku yang merupakan anggota keluarga itu telah ditetapkan menjadi tersangka. Selain itu, polisi juga menetapkan 18 orang tersangka yang merupakan admin aksi judi online berkedok game itu.

Para tersangka pun dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 5 Jo Pasal 2 ayat (1) huruf t dan z Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun penjara.

 

Reporter: Rahmat Baihaqi

Sumber: Merdeka.com

Infografis Journal
Infografis Journal: Gen Z Sasaran Empuk Judi Online (Liputan6.com)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya