Dukung Amandemen, Cak Imin Singgung Pemilihan Presiden Lewat MPR

Selain terkait pemilihan, Cak Imin juga menyebut hal dalam amandemen UUD 1945 yang patut dipertimbangkan adalah pembatasan kewenangan presiden.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 08 Jun 2024, 18:34 WIB
Diterbitkan 08 Jun 2024, 18:34 WIB
Pimpinan MPR RI Sambangi Markas PKB
Ketum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin menerima kunjungan para pimpinan MPR. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, menyatakan mendukung wacana amendemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang belakangan ramai disampaikan Majelis Pemusyawaratan Rakyat (MPR). 

Cak Imin juga menyinggung perlunya mengembalikan kewenangan pemilihan presiden kepada MPR RI. Awalnya, ia menyinggung pemilihan presiden di Amerika Serikat yang tidak dilakukan langsung seperti di Indonesia, melainkan pemilihan di tingkat distrik.

"Oleh karena itu terhadap usulan adanya pemilihan presiden dikembalikan kepada MPR adalah bagian dari masukan penting agar proses pelaksanaan kedaulatan rakyat tidak mudah dimanipulasi," kata Cak Imin pada wartawan, Sabtu (8/6/2024). 

Meski demikian, Cak Imin mengingatkan pemilihan tetap mengutamakan suara rakyat. Sebab, rakyat harus memiliki hak untuk menentukan pilihan tanpa adanya politik uang.

"Bagaimana posisi pemilihan bisa kita belajar dari negara-negara demokrasi yang tua seperti USA, sehingga mekanismenya akan tidak seliberal ini dan tidak se-money politics ini, itu perlu kita lakukan penyempurnaan di tingkat konstitusi maupun di tingkat UU," ucapnya. 

Selain terkait pemilihan langsung, Cak Imin juga menyebut hal dalam amandemen UUD 1945 yang patut dipertimbangkan juga adalah pembatasan kewenangan presiden.

"Misalnya, pembatasan kewenangan presiden. Tidak mungkin akan lahir undang-undang lembaga kepresidenan karena undang-undang lembaga kepresidenan itu adalah yang membuat presiden," kata dia.  

"Sehingga dibutuhkan pengaturan pembatasan kewenangan presiden yang tidak terbatas itu dengan menyempurnakan pasal-pasal tentang presiden, misalnya itu, contoh saja," pungkas Cak Imin.

Diketahui, Wacana amendemen UUD 1945 tengah digaungkan MPR dalam acara silaturahmi kebangsaan MPR ke berbagai tokoh. 

MPR Belum Putuskan Amandemen UUD 1945

Pimpinan MPR RI Sambangi Markas PKB
Berkunjung ke markas PKB, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo ditemani Ahmad Basarah dan Fadel Muhammad. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Sebelumnya, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) menegaskan bahwa pimpinan MPR belum memutuskan adanya amandemen UUD 1945. Hal ini disampaikan Bamsoet usai bertemu dengan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar alias Cak Imin.

"Yang pertama tidak ada ucapan yang disampaikan dari kami pimpinan bahwa kita sudah memutuskan untuk amandemen, tidak ada. Apalagi merubah sistem pemilihan presiden di MPR," kata Bamsoet di Kantor DPP PKB, Jakarta Pusat, Sabtu (8/6/2024).

"Yang ada adalah kami berkunjung menyampaikan berbagai aspirasi yang kami terima," sambungnya.

Aspirasi itu seperti adanya permintaan usulan amandemen terbatas untuk menghadirkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) dengan menambah dua ayat di dua pasal Undang-Undang Dasar.

"Yang kedua amandemen atau kajian amandemen secara menyeluruh untuk melakukan penyempurnaan, yang ketiga kembali ke Undang-Undang Dasar sesuai dengan dekret Presiden 5 Juli 59 beserta penjelasan dan terakhir lagi kemudian aspirasi kembali undang-undang dasar yang asli dan perubahannya melalui adendum," ujarnya.

"Nah yang terakhir tidak perlu amandemen, karena Undang-Undang Dasar kita hari ini sudah sesuai dan masih cocok," sambungnya.

 

Harus Kuorum

Pimpinan MPR RI Sambangi Markas PKB
Selain bersilaturahmi, pimpinan MPR RI juga ingin mendengar masukan dari Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin terkait sejumlah isu kebangsaan. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Ia menjelaskan, perubahan atau amandemen itu harus melalui aturan yang sudah ditentukan oleh undang-undang dasar sesuai dengan Pasal 37, yang diusulkan oleh sepertiga, kuorumnya 2/3 dan seterusnya.

"Jadi yang saya sampaikan atau kami sampaikan pimpina adalah menyerap aspirasi apa yang berkembang di masyarakat, itu yang bisa saya sampaikan jangan sampai ada lagi miss komunikasi enggak pernah kita menyampaikan kita akan kembali memilih Presiden di MPR, belum karena kita belum bersidang," tegasnya.

Selain itu, dirinya mengaku telah mendapatkan masukan dari Cak Imin yakni untuk mengatasi berbagai persoalan hukum, tidak cukup hanya dengan mengubah undang-undang. Akan tetapi, melalui pokok pangkalnya tersebut untuk menyempurnakan atau melakukan perubahan di konstitusinya.

"Karena masih banyak lubang-lubang yang kadang dimanfaatkan untuk tujuan tertentu, oleh kelompok tertentu dan seterusnya. Beliau juga menyampaikan kepada kita, menerima dengan baik, beliau akan menyiapkan berbagai masukan secara tertulis. Karena kami sudah bertekad bahwa kami akan membuat suatu legacy dokumen kearifan yang kita sampaikan ke MPR yang akan datang maupun kepada presiden terpilih yang akan datang," ucapnya.

Infografis Wacana Amendemen Konstitusi Penundaan Pemilu, Ini Klarifikasi Ketua MPR. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Wacana Amendemen Konstitusi Penundaan Pemilu, Ini Klarifikasi Ketua MPR. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya