Liputan6.com, Jakarta - Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (Sekjen PDIP) Hasto Kristiyanto memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin 10 Juni 2024.
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dipanggil sebagai saksi atas kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) yang menjerat mantan calon anggota legislatif (caleg) PDIP Harun Masiku yang sudah buron sejak 2019.
Baca Juga
Usai diperiksa, Hasto mengaku sempat ditinggal oleh penyidik selama satu setengah jam. Dia mengungkapkan, proses pemeriksaan berlangsung selama kurang lebih 3 jam.
Advertisement
"Saya di dalam ruangan yang sangat dingin ada sekitar 4 jam, dan bersama penyidik face to face paling lama satu setengah jam, sisanya ditinggal kedinginan," ujar politikus asal Yogyakarta ini, Senin 10 Juni 2024.
Kemudian, Hasto pun sempat menyinggung lamanya proses pemeriksaan oleh penyidik KPK. Bukan tanpa sebab, Sekjen PDIP Hasto menyebut, pemeriksaan berlangsung selama hampir 4 jam, namun belum sampai pada tahap materi pokok perkara.
"Belum masuk pokok perkara aja sudah 4 jam," ujar Hasto sembari tertawa kecil kepada wartawan.
Namun rupanya, Hasto bercerita handphone atau ponsel miliknya disita KPK. Hasto mengungkapkan, ponsel miliknya saat itu sedang dipegang oleh staff yang bernama Kusnadi.
Diceritakan Hasto, penyidik ketika itu memanggil Kusnadi dalihnya untuk bertemu dengan Hasto. Namun, penyidik malah menyita tas dan ponsel yang dipegang oleh ajudannya.
"Staff saya yang namanya Kusnadi itu dipanggil katanya untuk bertemu dengan saya tetapi kemudian tasnya dan handphonenya atas nama saya itu disita," ucap Hasto.
Berikut sederet pernyataan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto usai penuhi panggilan KPK diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) yang menjerat mantan caleg PDIP Harun Masiku yang sudah buron sejak 2019 dihimpun Liputan6.com:
1. Cerita Sempat Ditinggal Penyidik
Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto rampung menjalani pemeriksaan sebagai saksi oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Adapun dia diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) yang menjerat mantan calon anggota legislatif (caleg) PDIP Harun Masiku yang sudah buron sejak 2019.
Hasto mengaku sempat ditinggal oleh penyidik selama satu setengah jam. Hal diungkapkannya kepada wartawan di Gedung Merah-Putih KPK, Senin 10 Juni 2024.
Hasto mengungkapkan, proses pemeriksaan berlangsung selama kurang lebih 3 jam.
"Saya di dalam ruangan yang sangat dingin ada sekitar 4 jam, dan bersama penyidik face to face paling lama satu setengah jam, sisanya ditinggal kedinginan," ujar politikus asal Yogyakarta ini, Senin 10 Juni 2024.
Advertisement
2. Sebut Belum Masuk Materi Pokok Saja Sudah Diperiksa 4 Jam, Minta Pemeriksaan Dihentikan
Hasto pun sempat menyinggung lamanya proses pemeriksaan oleh penyidik KPK. Bukan tanpa sebab, Sekjen PDIP Hasto menyebut, pemeriksaan berlangsung selama hampir 4 jam, namun belum sampai pada tahap materi pokok perkara.
"Belum masuk pokok perkara aja sudah 4 jam," ujar Hasto sembari tertawa kecil kepada wartawan.
Hasto dimintai keterangan sebagai saksi atas kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) yang menjerat mantan calon anggota legislatif (caleg) PDIP Harun Masiku yang sudah buron sejak 2019. Hasto meninggalkan ruang pemeriksaan pada pukul 14:26 WIB.
Hasto mengungkapkan, dirinya berada di ruang pemeriksaan hampir sekitar 4 jam. Namun, kata Hasto, hanya 1,5 jam bertatap muka dengan penyidik.
"Sisanya ditinggal kedinginan," ucap dia.
Hasto mengaku meminta penyidik menyudahi proses pemeriksaan. Dia mengajukan keberatan sebab tak didampingi penasihat hukumnya pada saat berada di dalam ruang penyidik.
Menurut dia, sebagai saksi seharusnya ada pendampingan dari penasihat hukum. Hasto mengungkit Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Saya berhak untuk didampingi penasihat hukum. Dan kemudian akhirnya saya memutuskan bahwa pemeriksaan nantinya untuk dilanjutkan pada kesempatan lain," kata Hasto Kristiyanto.
3. KPK Sita Tas dan Ponsel, Akui Keberatan
Selain itu, staff atas nama Kusnadi dipanggil di tengah-tengah proses pemeriksaan. Kala itu, penyidik KPK berdalih seolah-olah dipanggil untuk bertemu dengannya. Nyatanya tak demikian.
"Kemudian tasnya dan handphonenya atas nama saya itu disita. Sehingga kemudian saya menyatakan keberatan atas penyitaan handphone tersebut," terang Hasto.
Hasto mengingatkan, segala sesuatunya harus didasarkan dengan hukum acara pidana. Salah satunya yang disinggung terkait pendampingan dari penasihat hukum.
"Karena ini sudah suatu bentuk tindakan yang pro justitia sehingga hak untuk didampingi penasihat hukum itu seharusnya dipenuhi oleh mereka yang menegakkan hukum," ujar dia.
"Sehingga teman-teman pers kemudian akhirnya kami menyampaikan kalau gitu nanti pada kesempatan lain kami akan datang memenuhi undangan dari KPK sebagai wujud tanggung jawab dan komitmen kami sebagai warga negara," Hasto menandaskan.
Advertisement